PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-190 dengan membawa topik webinar “Membedah Praktik Manajemen PPh Badan 2024 & 2025: Jilid 1”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Sri Hilda, staff Tax Compliance Division di PT Pratama Indomitra Konsultan
Sebagai pembuka sesi webinar edisi ke-190, Dr. Prianto memaparkan pemberitaan di media nasional membahas pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan tujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan 23%. Pemerintah telah menetapkan prioritas nasional yang ambisius ini dengan cara membentuk BPN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 sebagai salah satu strateginya.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tax ratio, tetapi juga bertujuan untuk memberikan dampak positif yang lebih luas bagi penerimaan negara. Dengan mengacu pada Undang-Undang APBN 2025, proyeksi penerimaan PPh untuk tahun 2025 menunjukkan potensi yang cukup besar jika kebijakan pengoptimalan pajak melalui intensifikasi, seperti penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta pemeriksaan pajak, dapat diimplementasikan secara konsisten.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Dr. Prianto berpendapat bahwa meningkatkan penerimaan pajak maka pemerintah harus menciptakan voluntary tax compliance, sehingga wajib pajak memliki tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi kepada otoritas pajak. Pembenahan harus terus dilakukan pada gaya komunikasi dan pelayanan aparatur pajak kepada wajib pajak.
Selain itu, Dr. Prianto menyarankan bahwa Pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan pada layanan perpajakan berbasis digital yang ada di Coretax. Menurut beliau, DJP Kemenkeu harus terus memastikan bahwa aplikasi Coretax tidak lagi bermasalah secara teknis, seperti pada bahasa pemrograman. Selain itu, DJP harus terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan Coretax. Tujuannya adalah agar wajib pajak dan konsultan pajak memiliki pengalaman (user experience/UX) yang baik ketika mereka menggunakan Coretax.
Di lain sisi, penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang disebabkan oleh PHK massal di berbagai sektor industri. Meskipun demikian, Dr. Prianto menyebut bahwa proyeksi penerimaan PPh 2025 masih dapat mengacu pada Undang-Undang APBN 2025. Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak melalui intensifikasi, seperti penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, Dr. Prianto menyampaikan bahwa perusahaan mulai menyiapkan manajemen PPh Badan guna meminimalisir timbulnya sengketa dikemudian hari.
Manajemen Pelaporan PPh Badan
Ketika manajemen perusahaan berpikir bagaimana pelaporan PPh badan di setiap tahunnya aman dan nyaman, muncul risiko sengketa pajak yang harus dimitigasi. Menurut Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung RI, seperti dikutip dari Kata Sambutan buku “Problematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia“ (Djatmiko, 2016):
- Sengketa pajak yang meliputi Banding Pajak dan Gugatan Pajak melalui Pengadilan Pajak merupakan ultimum remedium bagi pencari keadilan.
- Sengketa tersebut terkait dengan suatu konflik antara perbedaan pandangan hukum, akuntansi dan ekonomi di dalam mengimplementasikan kerangka pemikiran
- Contohnya adalah sengketa mengenai konsepsi pemikiran hukum tentang penghasilan dan biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP)
Pelaporan PPh Badan dilakukan dengan formulir SPT 1771 berdasarkan transaksi-transaksi oleh perusahaan dengan pihak lain. Transaksi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak, kemudian menimbulkan isu perpajakan. Oleh karena itu, manajemen SPT PPh Badan tahun pajak 2024 dilakukan berdasarkan SPT yang sudah dilaporkan, baik SPT Masa dan SPT PPh Badan. Selanjutnya dilakukan trace back ke transaksi-transaksi yang sudah dilakukan. Sementara bagi SPT PPh Badan tahun pajak 2025, Perusahaan dapat menyiapkan strategi untuk membuat transaksi yang baik dan nyaman melalui pendekatan data matching. Transaksi tersebut muncul dari kesepakatan antara kedua belah pihak.
Proses “data matching” dilakukan dengan membandingkan SPT PPh Badan (yang telah dilaporkan) dengan data-data dan informasi yang kantor pajak peroleh dari berbagai sumber. Satu data tunggal yang menjadi titik krusial dari proses data matching adalah penggunaan NIK di banyak sistem informasi di berbagai institusi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP)
Sebelum atau setelah penerapan CTAS, inti dari proses bisnis yang melandasi penerbitan suatu SP2DK tidak berubah, yaitu proses data matching. Dengan IDSS (Intelligent Decision Support System) di CTAS, petugas pajak akan memiliki informasi yang sangat lengkap karena kemampuan interoperabilitas CTAS tersebut sehingga informasi yang tersaji untuk bahan pembuatan SP2DK akan lebih akurat dan komprehensif
Selain itu, diperlukan sebuah rencana untuk mempersiapkan pelaporan SPT PPh Badan agar memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan pada UU PPh. Perencanaan PPh Badan yang efektif harus berlandaskan pemahaman definisi penghasilan bruto dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan bruto mencakup seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk laba usaha dan penghasilan apa pun tanpa memandang namanya. Dengan memahami ruang lingkup ini, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh sumber pendapatan dicatat secara akurat, menghindari underreporting yang kerap terungkap melalui data matching.
Lebih lanjut, beban yang diperbolehkan seperti biaya pokok penjualan, upah, sewa, bunga, royalti, premi asuransi, promosi, dan lainya yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selain itu, tax preparer harus memiliki bukti dokumen lengkap sebagai antisipasi untuk menanggapi penerbitan SP2DK. Sebaliknya, pengeluaran non operasional seperti dividen, hibah, dan pembentukan cadangan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan menurut Pasal 9 UU PPh.
Dengan memahami informasi mengenai manajemen perencanaan Pelaporan SPT PPh Badan, perusahaan dapat meminimalisasi gap antara data internal dan eksternal, sehingga data matching dapat digunakan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari.
Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-190 pada tautan berikut







