Ulasan Webinar ke-188

Home » Webinar » Webinar » Manajemen PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 & 2025 Jilid 2

Manajemen PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 & 2025 Jilid 2

WEBINAR 188

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-188 yang melanjutkan pembahasan manajemen PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 & 2025 jilid 2. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Noor Salma S.I.A, yang saat ini menjabat sebagai staf di Divisi Tax Assistance di PT Pratama Indomitra Konsultan

Pada sesi webinar ini, Dr. Prianto memaparkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh audiens pada sesi sebelumnya. Mayoritas audiens menanyakan mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Permasalahan yang paling sering muncul adalah perbedaan antara formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Faktanya, masih banyak Wajib Pajak yang rupanya mengalami kebingungan dalam menentukan formulir yang sesuai dengan kategori mereka. Selain itu, beberapa audiens juga menanyakan mekanisme pelaporan SPT bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang sering kali menghadapi kendala dalam memahami kewajiban perpajakan mereka.

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang muncul, terlihat jelas bahwa kompleksitas aturan perpajakan di Indonesia menjadi salah satu faktor utama penyebab kebingungan yang pada akhirnya menghambat terjadinya kepatuhan perpajakan yang diharapkan pemerintah. Banyak Wajib Pajak yang mengalami “kebingungan jujur” (honest perplexity), yaitu ketidaktahuan murni terhadap aturan yang berlaku. Di sisi lain, ada juga Wajib Pajak yang melakukan “kepatuhan kreatif” (creative compliance), yaitu dalam kondisi Wajib Pajak berusaha mengikuti aturan secara tekstual, tetapi tidak sepenuhnya memahami apa maksud di balik aturan tersebut. Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri dalam sistem perpajakan yang berujung pada kepatuhan.

Dalam bukunya yang berjudul “The Long Game: How Regulators and Companies Can Both Win“, Skidmore (2003) menyoroti bahwa kompleksitas merupakan ciri khas dari regulasi modern. Regulasi harus mampu mengakomodasi berbagai tujuan dan kepentingan, baik dari sisi pemerintah maupun Wajib Pajak. Akibatnya, setiap kali ada perubahan atau penambahan aturan, kompleksitas yang dihadapi oleh para pihak yang diatur (regulatees) semakin meningkat, menyebabkan kebingungan atau bahkan interpretasi yang tidak sesuai dengan semangat regulasi yang ada.

Lebih lanjut, Skidmore (2003) menjelaskan bahwa semakin detail suatu regulasi, semakin besar pula potensi munculnya dua hal. Pertama, kebingungan jujur, yaitu situasi seseorang benar-benar tidak memahami aturan yang berlaku. Kedua, kepatuhan kreatif, yaitu kondisi seseorang secara sadar menafsirkan aturan dengan cara yang menguntungkan mereka, tetap dalam batas legal tetapi mungkin tidak sesuai dengan tujuan utama dari regulasi tersebut. Hal ini sering terjadi dalam perpajakan, yaitu pada kondisi Wajib Pajak mencari celah untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka.

Dalam konteks perpajakan Indonesia, kedua fenomena ini sangat relevan. Beberapa Wajib Pajak merasa frustrasi dengan aturan yang kompleks sehingga mereka tidak tahu harus mulai dari mana. Sementara itu, ada pula yang mencoba memahami aturan dengan cara mereka sendiri, sering kali dengan tujuan untuk membayar pajak seminimal mungkin tanpa benar-benar melanggar hukum. Fenomena ini menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan yang benar bagi seluruh Wajib Pajak.

Dr. Prianto menekankan bahwa solusi utama dari permasalahan ini adalah edukasi yang lebih baik bagi Wajib Pajak. Pemerintah dan otoritas perpajakan perlu menyediakan panduan yang lebih jelas dan mudah dipahami, serta meningkatkan akses terhadap informasi pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih lancar tanpa merasa terbebani oleh kompleksitas regulasi yang ada.

Selain itu, Wajib Pajak juga didorong untuk memanfaatkan berbagai sumber informasi yang tersedia, seperti website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seminar, dan layanan konsultasi pajak. Dengan cara ini, mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan mereka tanpa harus bergantung pada interpretasi pribadi yang bisa saja keliru.

Sebagai solusi praktis, Dr. Prianto menyarankan agar Wajib Pajak dapat mencari informasi menggunakan mesin pencarian seperti Google. Dengan mengetikkan pertanyaan seputar pajak, mereka bisa menemukan berbagai sumber yang memberikan penjelasan sederhana mengenai aturan perpajakan yang berlaku. Namun, ia juga mengingatkan agar Wajib Pajak tetap berhati-hati dalam memilih sumber informasi dan memastikan bahwa referensi yang digunakan berasal dari sumber yang kredibel.

Sebagai penutup, Dr. Prianto menegaskan pentingnya kesadaran dan edukasi pajak bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, Wajib Pajak dapat terhindar dari kebingungan yang tidak perlu serta menghindari kepatuhan kreatif yang berpotensi merugikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, penyedia informasi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-188 pada tautan berikut

https://drive.google.com/drive/folders/1QNXqJ2gw4VtryC7jNBrITzWJhI0n0tdc?usp=drive_link

 Ulasan Webinar Lainnya