Ulasan Webinar ke-194

Home » Webinar » Webinar » Memperbarui Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Aturan Terbaru

Memperbarui Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Aturan Terbaru

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-194 dengan membawa topik webinar “Memperbarui Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Aturan Terbaru”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Alliyah Meilani, dari Divisi Transfer Pricing Documentation di PT Pratama Indomitra Konsultan

Pada webinar edisi ke-194 ini, Bapak Dr. Prianto Budi Saptono membawakan agenda yang diawali dengan latar belakang beleid Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 (PMK-15/2025), selanjutnya mengenai logika dasar kepatuhan pajak, pemeriksaan & data matching, kemudian pemaparan logika dasar strategi, dan diakhiri dengan pembahasan titik krusial aturan dari PMK-15/2025.

Bapak Dr. Prianto menjelaskan bahwa proses perhitungan dan pelaporan pajak dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu penilaian resmi (official assessment), yaitu otoritas pajak yang menghitung besaran pajak, serta penilaian mandiri (self assessment), sementara wajib pajak (WP) melakukan perhitungannya sendiri. Dikarenakan keterbatasan sumber daya aparatur pajak, banyak negara menjadikan self assessment sebagai kerangka utama. Namun demikian, official assessment tetap diterapkan dalam rangka pemeriksaan pajak untuk menilai tingkat kepatuhan. Dalam praktik, apabila pemerintah memerlukan peningkatan penerimaan, penggunaan official assessment melalui pemeriksaan pajak sering kali menjadi opsi yang pragmatis.

DJP sebagai otoritas yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak berlandaskan pada PMK-15/2025. Beleid ini merupakan landasan hukum terbaru yang mengatur pemeriksaan pajak dengan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 256 Tahun 2014 (PMK-256/2014) dan PMK-17/2013 s.t.d.t.d. PMK-18/2021. Dasar pertimbangan penerbitan PMK-15/2025 untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi, dan pengaturan kembali atas ketentuan mengenai pemeriksaan pajak ke dalam satu payung hukum.

PMK-15/2025 terbit karena kedua peraturan sebelumnya belum mengakomodasi penyesuaian pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (PP-50/2022) dan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Beleid PMK-15/2025 juga merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 17B & Pasal 23 UU KUP, Pasal 23 UU PBB, dan Pasal 8 PP-50/2022.

Kepatuhan Pajak, Pemeriksaan, dan Data Matching

Sesuai dengan piramida kepatuhan (lihat Gambar 1.), strategi kepatuhan pajak di banyak negara menggunakan basis Compliance Risk Management (CRM).

Compliance Risk Management

Gambar 1. Compliance Risk Management

Sumber: Guiding Note – Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance (OECD, 2004, hal. 8)

  1. Jika WP dinilai patuh (willing to do the right thing), KPP akan memberikan kemudahan (make it easy) dengan misalnya persetujuan (a) pengurangan angsuran PPh, (b) pemberian fasilitas pajak, (c) restitusi pendahuluan.
  2. Jika WP dinilai masih berusaha untuk patuh pajak, tapi tidak selalu berhasil (try to but don’t always succeed), otoritas pajak akan memfungsikan peran petugasnya untuk memberik konsultasi ke WP (assist to comply).
  3. Jika WP terindikasi tidak akan patuh (don’t want to comply, but will if we pay attention), otoritas pajak segera mengirimkan efek kejut (detterent effect berupa “surat cinta” (deter by detection), yang berisi perhitungan potensi utang pajak.
  4. Jika WP dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh pajak (have decided not to comply), otoritas pajak segera melakukan penegakan hukum pajak (use the full force of law), berupa (a) pemeriksaan atau bahkan (b) penyidikan.

Keberhasilan penerapan strategi tersebut secara tepat dan akurat sangat ditentukan oleh sejauh mana wajib pajak menaati ketentuan. Oleh karena itu, untuk menilai tingkat kepatuhan, otoritas mengadakan pemeriksaan pajak.

Data matching menjadi elemen kunci dalam penerapan audit pajak berbasis risiko yang sejalan dengan CRM. Baik sebelum maupun sesudah adopsi Core Tax Administration System (CTAS), esensi proses bisnis yang mendasari penerbitan Surat Permintaan Keterangan (SP2DK) dan sengketa pajak tetaplah proses pencocokan data.

Dengan hadirnya CTAS, petugas pajak memperoleh akses ke informasi yang lebih lengkap berkat kemampuan interoperabilitasnya. Dengan demikian, bahan untuk menyusun SP2DK tersedia lebih akurat dan menyeluruh. Satu titik krusial dalam proses data matching adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan secara luas di berbagai sistem informasi lembaga pemerintah, asosiasi, dan pihak terkait lainnya (ILAP).

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai strategi pemeriksaan sesuai dengan PMK-15/2025, dibuka sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 194 ditutup dengan pemaparan Bapak Dr. Prianto dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-194 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-194

 Ulasan Webinar Lainnya