Ulasan Webinar ke-182

Home » Webinar » Webinar » Lesson Learned dari Peluncuran Core Tax dan PMK-131/2024

Lesson Learned dari Peluncuran Core Tax dan PMK-131/2024

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-182 yang mengupas tuntas pelajaran berharga (lesson learned) dari peluncuran Core Tax Administration System (CTAS) dan penerbitan PMK 131/2024. CTAS secara efektif beroperasi sejak 1 Januari 2025, sementara PMK 131/2024, yang mengatur teknis multitarif PPN sebesar 12% untuk Barang Kena Pajak (BKP) mewah dan umum resmi diterbitkan pada 31 Desember 2024. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.

Dalam sesi kali ini, Dr. Prianto memberikan pemaparan secara komprehensif terkait tantangan yang dihadapi Wajib Pajak (WP) dalam mengakses CTAS akibat berbagai kendala teknis, sekaligus menawarkan solusi praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, beliau juga mengulas kebijakan multitarif PPN, khususnya bagi Barang Kena Pajak (BKP) mewah dan umum, serta implikasinya terhadap Wajib Pajak. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S.Sn., yang saat ini menjabat sebagai staf di Divisi Digital Content di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Pelajaran Berharga dari CTAS

Dr. Prianto membuka pembahasan webinar dengan memberikan sejumlah testimoni dari WP dan rekan sejawat sesama konsultan pajak mengenai peluncuran CTAS. Mayoritas merespon peluncuran CTAS dengan keluhan terkait sulitnya mengakses portal situs sistem administrasi pajak tersebut. Hal ini disinyalir karena traffic access yang padat dan portal pajak belum dapat menampung aksesibilitas WP dalam waktu yang berdekatan atau bersamaan. Pada dasarnya, hal tersebut wajar terjadi karena PMK-81/2024 menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban WP dilaksanakan secara elektronik melalui CTAS, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK-81/2024. Belum ada media lain untuk melaksanakan hak dan kewajiban WP selain melalui CTAS. Oleh karena itu, lonjakan akses dari aktivitas oleh seluruh WP memungkinkan portal tersebut mengalamai traffic acsess yang padat.

Selain kesulitan dalam aksesibilitas, WP juga mempertanyakan beberapa ketentuan teknis yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam PMK-81/2024, namun tercantum dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan melalui CTAS. Salah satu dari hal tersebut mengenai Akun Wajib Pajak dalam CTAS (Taxpayer Account Management). Selain kedua hal pokok tersebut, selebihnya WP hanya mempertanyakan kesiapan CTAS dalam menjalankan fungsinya sebagai alat administrasi perpajakan berbasis elektronik.

Setelah memaparkan berbagai respon atas peluncuran CTAS, Dr. Prianto meluruskan isu-isu tersebut dengan analogi sebuah gelas yang terisi air setengah/setengah tidak terisi air. Beliau menjelaskan bahwa pada gelas tersebut memberikan dua pandangan yang saling berlawanan. Sebagian orang beranggapan bahwa gelas tersebut terisi air setengah, namun sebagian lainya menjelaskan bahwa gelas itu tidak terisi setengah.

Berdasarkan analogi tersebut, diketahui bahwa manusia sebagai mahluk berakal memiliki persepsi yang berbeda atas suatu masalah. Sama halnya dengan CTAS yang belum lama diluncurkan, bagi WP portal pajak tersebut menambah beban administrasi dan waktu untuk mempelajari dari awal, belum lagi kendala aksesibilitas. Namun, bagi DJP, peluncuran portal pajak merupakan sebuah kemajuan yang signifikan dalam sejarah perpajakan Indonesia. Terlebih, penerbitan CTAS bukan hanya kemauan DJP, melainkan mengikuti rekomendasi OECD.

CTAS di Indonesia merupakan representasi dari buku terbitan OECD yang berjudul “Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration “ tahun 2020. Peluncuran CTAS tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui digitalisasi sistem administrasi pajak, serta mengikuti perkembangan sistem administrasi pajak secara global. Tidak dapat dipungkiri bahwa CTAS memiliki tujuan yang baik pada sistem administrasi perpajakan Indonesia, namun baik saja faktanya tidak cukup.

Sama halnya dengan manusia yang melalui berbagai tahap dalam kehidupan mereka, produk perangkat lunak juga memiliki tahapan yang sering disebut sebagai Software Release Life Cycle (SRLC). Pada siklus tersebut terdapat 6 tahapan yang memiliki fungsi sebagai “tahapan pengembangan” aplikasi dan periode waktunya masing-masing. Akan tetapi, sulit untuk memprediksi kapan satu fase berakhir dan fase lainnya dimulai karena setiap fase memiliki serangkaian aktivitas dan persyaratan lintas unit dan fungsi yang berbeda-beda.

Berdasarkan 6 tahap SLRC, seperti diuraikan di atas, setiap pihak yang berhubungan langsung dengan CTAS dapat menilai saat peluncuran portal pajak tersebut berada pada tahapan mana. Perspektif pesimis dan optimis selalu menyertai pandangan WP terhadap CTAS ketika mereka mendapati kesulitan dalam berinteraksi dengan CTAS di awal Januari 2025. Akan tetapi, DJP selaku pengembang aplikasi juga telah merespon segala keluhan dan kritik hingga muncul istilah “cuma sudah diterima DJP” yang disampaikan oleh salah satu pejabat struktural di KPP.

Kebijakan PPN di 2025

Dr. Prianto menjelaskan bahwa konsep pendasar (underlying concept) nilai tambah di dalam sistem PPN berkaitan dengan konsep nilai tambah sesuai dengan lima rumusan dasar berikut:

  1. Input + Process = Output
  2. Output – Input = Process
  3. Output – Input = value added
  4. T(Output) – t(Input) = VAT
  5. t(Output – Input) = VAT

Menurut Dr. Prianto, konsep dasar nilai tambah tergambarkan dalam rumusan nomor satu dan dua. Selanjutnya ditambahkan t (tax) pada rumusan nomor empat dan lima. PMK-131/2024 itu menggunakan rumusan nomor empat, perbedaan perlakuan PPN sejak terbit peraturan tersebut terletak pada jumlah outputnya. Sebelum terbit PMK-131/2024, jumlah outputnya 100%, sedangkan sejak 1 Januari 2025 nilai outputnya sejumlah 11/12. Artinya, meskipun telah berubah outputnya, namun inputnya tetap sama. Pada akhirnya output dapat dikreditkan dengan input.

Pada rumusan nomor empat digunakan pendekatan pajak tidak langsung (indirect tax), yaitu Pajak Masukan atau t(Input)t(Input) dapat dikreditkan selama terdapat Pajak Keluaran atau t(Output)t(Output). Hal ini disebabkan karena dalam sistem pajak atas nilai tambah, pengenaan pajak tidak dilakukan secara langsung seperti yang terlihat pada rumus nomor lima. Rumusan tersebut diaplikasikan untuk perlakuan DPP PPN dengan nilai lain

Pada perumusan nomor lima, Pajak Masukan t(Input) tidak dapat dikreditkan apabila tidak ada Pajak Keluaran t(Output), yang disebabkan oleh dua faktor, pertama, input tidak diolah menjadi output; atau kedua, input telah diolah menjadi output, tetapi tidak menghasilkan Pajak Keluaran [t(Output)].

Terkait pengaturan tentang DPP PPN dengan nilai lainnya, Dr. Prianto menyampaikan bahwa DJP sedang menyiapkan beleid terbaru untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran nilai lain. Pada acara sosialisasi implementasi kenaikan PPN 12%, DJP menyampaikan daftar ketentuan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang akan disesuaikan dengan PMK-131/2024.

Sebagai penutup, Dr. Prianto menyimpulkan kembali pembahasan webinar edisi ke-182 dengan menjelaskan bahwa teknologi informasi merupakan hal yang penting ketika dijalankan dalam suatu proses bisnis, sama halnya dengan sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun seringkali muncul tantangan di awal implementasi CTAS, aplikasi tersebut memiliki tujuan akhir untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Terlebih lagi, DJP menerbitkan PMK-131/2024 merupakan implementasi tarif PPN 12% dengan DPP 11/12, kecuali barang mewah.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-181 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-182

 Ulasan Webinar Lainnya