PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-196 dengan membawa topik webinar “Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Sri Hilda, staff pada Tax Compliance di PT Pratama Indomitra Konsultan
Pada webinar edisi ke-196 yang diselenggarakan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono tampil sebagai narasumber utama dengan menyajikan rangkaian pembahasan yang komprehensif. Acara dibuka dengan pemaparan mengenai latar belakang penerbitan Perdirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2025, dilanjutkan oleh penjabaran logika dasar hukum yang menjadi fondasi aturan tersebut. Setelah itu, peserta diajak menelusuri pokok-pokok isi Per-11/2025 secara sistematis, hingga akhirnya sesi ditutup dengan diskusi interaktif yang memberi kesempatan bagi audiens untuk mengajukan pertanyaan.
Di awal paparan, Dr. Prianto menyampaikan bahwa Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025 merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PMK 81/2024 sendiri diterbitkan pada 14 Oktober 2024, sedangkan Per-11/PJ/2025 resmi diundangkan dan mulai berlaku pada 22 Mei 2025. Dokumen ini memuat penyesuaian teknis pelaporan pajak penghasilan, PPN, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai agar selaras dengan pembaruan sistem administrasi.
Agar materi peraturan tidak terasa berat bagi peserta, terutama kalangan mahasiswa yang sering kali dijumpai menghadapi buku teks tebal. Dr. Prianto mengenalkan dua asas interpretasi hukum klasik, yaitu “titulus est lex” dan “rubrica est lex.” Prinsip pertama, titulus est lex, menegaskan bahwa judul suatu peraturan mencerminkan inti dari keseluruhan substansi yang diatur di dalamnya. Ia memberi contoh seperti mahasiswa yang membaca judul bab pada buku teks untuk memperoleh gambaran umum sebelum mendalami isinya.
Sementara itu, asas rubrica est lex menitikberatkan pada pentingnya daftar isi atau pembagian bab dan paragraf sebagai panduan struktural. Dengan memahami susunan bab, subbab, dan pasal, pembaca dapat menavigasi ketentuan lebih cepat dan menemukan poin-poin krusial tanpa harus membaca halaman secara berurutan. Menurut Dr. Prianto, kedua asas ini tidak hanya bermanfaat untuk pembelajaran akademik, tetapi juga memudahkan praktisi perpajakan dalam menafsirkan regulasi yang kompleks
Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025
Perdirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan prosedur administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung modernisasi sistem inti administrasi perpajakan. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan ketentuan teknis terkait pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, karena peraturan yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pelaporan tersebut.
Peraturan ini berfungsi sebagai pelaksana Pasal 465 huruf o, p, q, r, s, t, dan x dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, serta Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Meskipun Perdirjen Pajak bukan termasuk jenis peraturan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), kedudukannya dapat dirujuk melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (“PMK 164/2021”), yang merupakan lanjutan dari Peraturan Arsip Nasional Nomor 5/2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
PMK 164/2021 sendiri bertujuan menertibkan administrasi kedinasan, memperlancar arus komunikasi dan informasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan, serta mendukung penerapan surat-menyurat elektronik.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai Perdirjen No.11 Tahun 2025., dibuka sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 196 ditutup dengan pemaparan Bapak Dr. Prianto dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-196 pada tautan berikut







