Ulasan Webinar ke-180

Home » Webinar » Webinar » Membedah PMK 79 2024 Pajak untuk Kerja Sama Operasi (Jilid 2)

Membedah PMK 79 2024 Pajak untuk Kerja Sama Operasi (Jilid 2)

MEMBEDAH PMK 79 2024 Pajak Untuk Kerja Sama Operasi Jilid 2

Interpretasi Hukum pada Bisnis KSO

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menghadirkan Free Webinar ke-180 yang menjadi lanjutan dari edisi webinar sebelumnya. Webinar ini di selenggarakan pada rabu, 04 Desember 2024 dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi berpengalaman sekaligus akademisi, peneliti, dan CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.

Pada edisi webinar ke-180, Dr. Prianto memaparkan agenda pembahasan tanya-jawab seputar bisnis KSO  yang diatur dalam PMK No. 79/2024 untuk memberikan wawasan langsung dari sudut pandang praktisi perpajakan. Webinar ini dipandu oleh Dhanika Purnasari, S.I.A, konsultan pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan, untuk memastikan diskusi berlangsung interaktif dan informatif.

Dr. Prianto membuka webinar dengan memberikan pendekatan dalam menjawab berbagai masalah di lapangan, termasuk pertanyaan yang diajukan peserta webinar. Dalam menjawab pertanyaan mengenai kerja sama operasi (KSO), salah satu pendekatan yang disampaikan adalah memberikan kepastian hukum melalui interpretasi aturan yang relevan. Kompleksitas peraturan hukum sering kali memunculkan kebingungan yang jujur (honest perplexity), karena banyaknya pasal yang perlu dipahami. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat untuk memahami seluk-beluk hukum KSO agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat. 

Menurut Bapak Prianto, pemahaman yang mendalam tentang subjek dan objek hukum dalam transaksi menjadi hal mendasar. Subjek hukum mengacu pada pihak-pihak yang terlibat, seperti orang pribadi atau badan usaha, sedangkan objek hukum berkaitan dengan apa yang disepakati, termasuk transaksi KSO, seperti apakah transaksi tersebut dikenakan pajak atau tidak.

Dalam menjelaskan isu-isu terkait KSO, Bapak Prianto mengedepankan pentingnya pemahaman hukum melalui pendekatan interpretasi atau rechtvinding. Salah satu langkahnya adalah meninjau apakah judul kontrak sesuai dengan isi perjanjian, karena ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan ambiguitas. Misalnya, kontrak kerja sama yang tidak terdefinisi dengan jelas dapat menimbulkan celah multitafsir yang berdampak pada perbedaan pemahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, interpretasi hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat mencerminkan maksud dan tujuan sebenarnya dari para pihak.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya mendesain kontrak KSO sejak awal dengan memperhatikan detail transaksi yang dilakukan. Kontrak perlu dirancang dengan baik untuk mencegah potensi multitafsir peraturan dan mengantisipasi isu-isu perpajakan yang mungkin timbul. Dalam hal ini, setiap transaksi KSO harus diterjemahkan ke dalam basis kontraknya secara jelas, sehingga memberikan pedoman yang solid dalam pelaksanaan dan pelaporan perpajakan. Dengan pendekatan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis KSO dengan lebih aman secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Interpretasi Hukum (rechtvinding)

Pendekatan rechtvinding atau penemuan hukum dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan memahami aturan dalam hukum perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sebuah transaksi. Kedua, dengan menafsirkan aturan hukum publik, seperti hukum pajak dan norma-norma hukum publik lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Setelah kedua langkah penafsiran tersebut dilakukan, kemudian mengambil keputusan hukum. keputusan ini bertujuan untuk “menghidupkan” hukum yang sebelumnya tidak aktif agar bisa diterapkan pada kasus tertentu. Dengan cara ini, hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah nyata yang terjadi, sekaligus memastikan keputusan yang diambil tetap sesuai dengan aturan yang ada dan prinsip keadilan.

Pada konteks bisnis KSO, landasan hukum yang dimaksud adalah PSAK 66 bagi transaksi KSO yang berlaku sebelum tahun 2024 atau PSAK 111 bagi transaksi KSO yang berlaku sejak 2024, serta PMK No.79/2024. Merujuk pada PSAK 66/111, bisnis KSO terdiri dari tiga kegiatan yaitu :

  1. Entitas menentukan jenis pengaturan bersama yang entitas tersebut terlibat di dalamnya. Klasifikasi pengaturan bersama sebagai operasi bersama atau ventura bersama bergantung pada hak dan kewajiban para pihak dalam pengaturan.
  2. Operasi bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersamaatas pengaturan memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, terkait dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator bersama
  3. Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut venturer bersama

Sementara itu, jika merujuk pada Pasal 1 PMK No.79/2024, KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban.

Gambar 1. Perbandingan perlakuan akuntansi

Berdasarkan kedua ketentuan diatas, terdapat kesamaan bentuk bisnis yaitu KSO adalah bentuk pengaturan bersama. Pengendalian bersama berarti bahwa keputusan strategis atau operasional KSO harus disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat. Tidak ada satu pihak yang memiliki otoritas penuh atas pengaturan KSO.

Sesuai dengan penafsiran PMK No. 79/2024, anggota KSO bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transaksi atau kewajiban sesuai dengan kontribusi atau proporsi yang telah ditentukan dalam perjanjian KSO. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam pengaturan KSO, baik dalam bentuk operasi bersama maupun ventura bersama, tergantung pada kesepakatan para pihak

Sebagai penutup pada webinar ke-180 ini, Dr. Prianto menyampaikan cara menafsirkan sebuah peraturan menjadi hal yang esensial, terutama dalam kegiatan bisnis KSO. Sebaiknya pihak-pihak yang berniat bekerja sama dan membentuk KSO perlu membuat terlebih dahulu kontraknya agat meminimalisir potensi multitafsir di lain waktu. 

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-180 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-180

 Ulasan Webinar Lainnya