Ulasan Webinar ke-229

Home » Webinar » Webinar » Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Badan di Coretax: Jilid 1

Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Badan di Coretax: Jilid 1

WEBINAR 229

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-229 dengan membawa topik webinar “Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Badan di Coretax: Jilid 1”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Hadhanah Putri Fatmah, S.I.A,  seorang konsultan pajak pada divisi Transfer Pricing Document.

Pada Webinar edisi ke-229, Bapak Prianto memaparkan agenda yang disusun secara sistematis, dimulai dari latar belakang implementasi Coretax, penjelasan mengenai logika dasar pelaporan pajak berbasis Coretax, serta dasar hukum penerapan Coretax DJP. Sesi utama difokuskan pada panduan langkah demi langkah (step-by-step) pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif bersama peserta webinar gratis untuk memperdalam pemahaman atas materi yang telah disampaikan.

Sebagai landasan konseptual atas pembahasan teknis tersebut, Bapak Prianto selanjutnya menjelaskan kerangka sistem perpajakan yang terintegrasi dalam Coretax Administration System (CTAS) sebagai sistem administrasi pajak berbasis teknologi informasi (IT-based tax administration). Sistem ini bertumpu pada tiga komponen utama, yaitu Tax Policy, Tax Law, dan Tax Administration. Tax Policy (Kebijakan Pajak) berfungsi menetapkan arah dan tujuan strategis pemerintah, termasuk optimalisasi penerimaan negara, stabilisasi pertumbuhan ekonomi, dan fungsi redistribusi. Tax Law (Hukum Pajak) menyediakan landasan yuridis berupa undang-undang dan peraturan pelaksana untuk mengoperasionalkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Tax Administration (Administrasi Pajak) memastikan implementasi hukum pajak berjalan efektif melalui proses pendaftaran wajib pajak, pengolahan pelaporan, serta pengawasan dan penegakan kepatuhan. Hubungan ketiga komponen tersebut tidak bersifat parsial, melainkan membentuk satu kesatuan yang saling terkait dan dikenal sebagai Triad Sistem Perpajakan. Kebijakan pajak menjadi fondasi konseptual yang menentukan desain instrumen perpajakan, termasuk penetapan subjek pajak, objek pajak, serta tarif yang diterapkan guna mencapai target fiskal dan tujuan distribusi ekonomi. Tanpa arah kebijakan yang jelas, perumusan hukum pajak akan kehilangan basis filosofis dan strategis, sehingga berpotensi melemahkan efektivitas administrasi pajak dalam praktik administrasi perpajakan modern.

Step-by-Step Pengisian SPT PPh Badan 2025 di Coretax DJP

Pelaporan SPT PPh Badan melalui Coretax diawali dengan memastikan Wajib Pajak telah memiliki akun dan hak akses yang sesuai pada sistem, serta seluruh data perpajakan tahun pajak terkait telah terdokumentasi secara lengkap, termasuk laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi komersial–fiskal, dan perhitungan PPh terutang.

Setelah login ke aplikasi Coretax, Wajib Pajak memilih menu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, mengisi profil entitas, tahun pajak, serta melengkapi elemen-elemen utama seperti peredaran usaha, biaya yang dapat dikurangkan, koreksi fiskal positif dan negatif, kompensasi kerugian, kredit pajak, hingga status kurang/lebih bayar. Seluruh pengisian dilakukan secara sistematis sesuai formulir elektronik yang tersedia dan terintegrasi dengan basis data DJP.

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, format SPT Tahunan PPh Badan dalam Coretax terdiri atas induk SPT dan serangkaian lampiran yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha Wajib Pajak. Induk SPT memuat ringkasan posisi fiskal, termasuk penghitungan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Selanjutnya, Lampiran 1A sampai dengan 1K digunakan untuk rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha (umum, manufaktur, dagang, jasa, perbankan konvensional, dana pensiun, asuransi, properti, bank syariah, infrastruktur, dan sekuritas). Pemilihan lampiran disesuaikan dengan klasifikasi usaha agar koreksi fiskal dapat disajikan secara tepat dan terstruktur.

Pada bagian lanjutan, Lampiran 2 hingga Lampiran 10A memuat informasi tambahan yang bersifat spesifik dan komprehensif. Lampiran tersebut mencakup daftar kepemilikan dan daftar pajak penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain, rincian penghasilan final dan non-objek pajak, rekapitulasi peredaran bruto, angsuran PPh Pasal 25, serta penghitungan kompensasi kerugian fiskal.

Selain itu, terdapat lampiran terkait penyusutan dan amortisasi fiskal serta daftar transaksi hubungan istimewa sebagai bagian dari pengungkapan transfer pricing. Dengan struktur ini, pelaporan SPT PPh Badan dalam Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan pajak terutang, tetapi juga sebagai instrumen pengungkapan fiskal yang komprehensif dan berbasis risiko.

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi mengenai step-by-step pengisian SPT PPh Badan 2025 di Coretax DJP, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 229 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-228 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-229

 Ulasan Webinar Lainnya