Ulasan Webinar ke-203

Home » Webinar » Webinar » Manajemen PPh Badan 2025 berdasarkan Aplikasi Coretax dan PerDirjen Pajak No. 11/2025

Manajemen PPh Badan 2025 berdasarkan Aplikasi Coretax dan PerDirjen Pajak No. 11/2025

WEBINAR 203

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-203 dengan topik  “Manajemen PPh Badan 2025 berdasarkan Aplikasi Coretax dan PerDirjen Pajak No. 11/2025”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Ria Sagita Dewi, S.E., seorang konsultan pajak senior dari Divisi Transfer Pricing Documentation.

Pada webinar edisi ke-203, Bapak Prianto membahas mengenai manajemen PPh untuk Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Coretax dan Perdirjen Pajak No. 11 Tahun 2025 (Per-11/2025) sebagai landasan hukum Coretax. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai agenda pembahasan yang berisikan latarbelakang penerbitan Per-11/2025, selanjutnya membahas logika dasar pelaporan PPh Badan, pembahasan formulir SPT PPh Badan yang tercantum dalam Per-11/2025 dan diakhiri dengan pembahasan terkait formulir SPT P di Per-11/2025.

Per-11/2025 mengatur Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai.

Sejak Per-11/2025 diterbitkan, terdapat perubahan dalam formulir SPT PPh Badan Pribadi. Mulai tahun pajak 2025 jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak badan menggunakan Formulir 1771 baik untuk pembukuan dalam mata uang Rupiah maupun USD. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengganti nomenklatur formulir tersebut menjadi “SPT PPh WP Badan” yang dibedakan sesuai mata uang pelaporan (Rupiah atau USD), dan menambahkan jenis SPT khusus untuk badan hulu migas dengan format mata uang yang sama.

Meskipun demikian, formulir 1771 masih digunakan untuk tahun pajak hingga 2024 dan seluruh tambahan (pembetulan) SPT yang berakhir Desember 2024. Formulir dan nomenklatur baru mulai efektif diterapkan pada tahun pajak 2025, artinya penyampaian SPT untuk masa pajak 2025 dan seterusnya wajib menggunakan format SPT PPh WP Badan versi terbaru.

Dengan penerbitan beleid Per-11/2025 memberikan landasan hukum yang baru juga. Aturan sebelumnya diatur dalam Per-34/PJ/2010 beserta seluruh perubahannya hingga Per-30/PJ/2017. Dengan demikian, Per 11/PJ/2025 menjadi rujukan tunggal untuk penyusunan dan tata cara penyampaian SPT PPh Badan mulai tahun pajak 2025, menggantikan ketentuan-ketentuan lama serta menyelaraskan format SPT dengan kebutuhan digitalisasi laporan pajak.

Penyederhanaan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memilih dan mengisi formulir, meningkatkan konsistensi data pelaporan, serta mempercepat sosialisasi dan bimbingan teknis baik bagi masyarakat maupun petugas pajak.

Data Matching

Meskipun telah terbit regulasi yang terbaru mengenai pelaporan SPT PPh Badan, namun titik krusial yang sering dialami Wajib Pajak Badan saat melaporkan SPT adalah perbedaan interpretasi atas Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PPh, seperti yang dikutip sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap… , termasuk:

    1. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    2. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    3. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Titik krusialnya ada pada makna frasa “… biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk…”. Keberadaan frasa tersebut menunjukkan niat legislator untuk membatasi pengakuan biaya (deductible expense) hanya pada pengeluaran yang benar-benar terkait dengan kegiatan usaha dan perpajakan. Sayangnya, Peraturan Pelaksana yang berlaku belum pernah secara eksplisit mendefinisikan ruang lingkup “menagih” atau “memelihara” penghasilan sehingga menimbulkan kerancuan dalam praktik pelaporan

Frasa diatas tidak memiliiki interpretasi di aturan pelaksananya, tapi dapat ditelusuri ke konsep akuntansi berupa “matching cost against revenue”. Konsep ini menegaskan bahwa biaya diakui pada periode yang sama dengan pendapatan yang dihasilkannya; yaitu, biaya hanya boleh dikurangkan apabila ada hubungan kausal yang wajar (direct nexus) dengan penerimaan objek PPh non-final.

Dengan demikian, segala biaya yang secara substantif dapat dibuktikan menimbulkan, mengamankan, atau mempertahankan arus kas mulai dari ongkos promosi, upah tenaga penagih, hingga pemeliharaan peralatan produksi berpotensi dikualifikasikan sebagai deductible expense, sejauh dokumentasi dan meta-data pendukungnya memadai dan sepanjang biaya tersebut memunculkan penghasilan sebagai objek PPh nonfinal.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai manajemen pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi sesuai Per-11/2025, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 203 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar ke 203 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxl.to/makalah-webinar-203

 Ulasan Webinar Lainnya