PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-199 dengan membawa topik webinar “Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 4)”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Aliyah Meilany.
Pada webinar edisi ke-199 merupakan pembahasan lanjutan dari webinar edisi sebelumnya mengenai Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai agenda pembahasan webinar edisi 199 tentang ketentuan Faktur Pajak dalam Perdirjen Pajak No. 11/2025.
Faktur Pajak diatur dalam Bab 3 Perdirjen Pajak No.11/2025 terdiri dari pedoman perpajakan yang membahas Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN. Pada bagian pertama dijelaskan Ketentuan Umum SPT Masa PPN (Pasal 29), sedangkan bagian kedua secara rinci menguraikan semua aspek penting terkait Faktur Pajak: mulai dari Ketentuan Umum Faktur Pajak (Pasal 30), Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 31–32), hingga Keterangan dalam Faktur Pajak beserta pedoman pengisian keterangan (Pasal 33).
Selanjutnya, Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 40–47, diikuti dengan prosedur Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak (Pasal 48–50). Peraturan khusus untuk PKP Pedagang Eceran tercantum dalam Pasal 51–55, sedangkan Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, termasuk ketentuan untuk faktur tidak lengkap, terlambat dibuat, atau dianggap tidak dibuat, diuraikan dalam Pasal 56–59. Terakhir, Bab ini juga mencakup ketentuan Pelaporan Faktur Pajak (Pasal 60) serta Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar (Pasal 61), sehingga keseluruhan Bab 3 memberikan kerangka hukum dan teknis yang komprehensif bagi PKP dalam menyusun dan melaporkan dokumen PPN.
Konsep PPN
Setelah penjelasan mengenai ketentuan faktur pajak dalam beleid Perdirjen Pajak No.11 Tahun 2025, Bapak Dr. Prianto menjelaskan konsep PPN. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dasarnya adalah pajak yang dipungut atas “nilai tambah” yang dihasilkan oleh setiap pelaku usaha. Caranya sederhana: pelaku usaha menghitung pajak keluaran (pajak atas barang atau jasa yang dijual) dan mengurangi pajak masukan (pajak atas bahan baku atau jasa yang dibeli). Selisihnya akan dibayarkan ke negara.
Penjelasan Persamaan Dasar PPN
Sumber : Free Webinar PT. Pratama Indomitra Edisi 199
Proses ini disebut metode tidak langsung (indirect method) karena kita tidak menghitung nilai tambahnya langsung, melainkan menghitung selisih pajak keluaran dan pajak masukan. Misalnya, jika pajak keluaran Rp 100.000 dan pajak masukan Rp 60.000, maka yang disetor ke negara adalah Rp 40.000.
Dalam rangka memastikan semuanya tercatat dengan benar, setiap transaksi harus dilengkapi faktur pajak (tax invoice). Faktur ini berisi keterangan kapan penyerahan barang atau jasa terjadi (time of supply) dan di mana penyerahan itu dilakukan (place of supply). Data faktur kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN sehingga pemerintah dapat memeriksa apakah jumlah pajak yang dibayar sudah sesuai.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai ketentuan faktur pajak dalam Perdirjen Pajak No.11 Tahun 2025 dan konsep dasar PPN, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 199 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-199 pada tautan berikut :