PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-186 yang membahas Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 (PMK-15/2025) tentang pemerikssaan pajak. Beleid ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 14 Ferbuari 2024. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.
Pada sesi webinar ini, Dr. Prianto memberikan pemaparan secara komprehensif terkait latar belakang penerbitan PMK-15/2025, logika dasar kepatuhan & pemeriksaan pajak, sampai dengan praktik pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagai titik awal sengketa pajak.
Penerbitan PMK-15/2025 dilatarbelakangi dengan tiga dasar pertimbangan yaitu, kepastian hukum, simplifikasi (kemudahan), dan pengaturan kembali atas ketentuan mengenai pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK-256/2014 dan PMK-17/2023 s.t.d.t.d. PMK-18/2021. Secara lebih spesifik, kedua PMK tersebut belum mengatur penyesuaian mengenai pemeriksaan pajak dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (PP-50/2022), serta belum mengakomodasi implementasi Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, PMK-15/2025 juga merupakan peraturan pelaksana dari beberapa pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).
Selanjutnya, Dr. Prianto memaparkan konsep dasar penalaran dari kepatuhan pajak, pemeriksaan, dan data matching sebagai pengantar sebelum memahami implementasi pengaturan pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK-15/2025. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan dua pendekatan yaitu official assessment (pajak terutang dihitung oleh otoritas pajak) dan self-assessment (pajak terutang dihitung oleh wajib pajak). Dikarenakan otoritas pajak memiliki keterbatasan SDM aparatur pajak, sehingga mayoritas seluruh negara menerapkan self-assessment sebagai basis utamanya.
Oleh karena pajak terutang dihitung oleh wajib pajak, maka otoritas pajak melakukan pemeriksaan sebagai alat untuk menguji kepatuhan. Pemeriksaan pajak tidak hanya berlaku pada self-assessment tetapi juga diterapkan pada official assessment. Pada fase tersebut kemudian menjadi titik awal sebuah sengketa pajak karena wajib pajak dan otoritas pajak memiliki pandangan dan argumentasi masing-masing dalam menentukan pajak terutang yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Pemeriksaan Sebagai Titik Awal Sengketa Pajak
Sengketa pajak merupakan salah satu konsekuensi dari perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menerapkan regulasi perpajakan. Menurut Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., sebagaimana dikutip dalam buku Problematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia (Djatmiko, 2016), sengketa pajak, yang mencakup Banding Pajak dan Gugatan Pajak di Pengadilan Pajak, merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir bagi wajib pajak dalam mencari keadilan. Artinya, proses penyelesaian sengketa pajak melalui jalur hukum hanya dilakukan jika upaya administratif tidak lagi memberikan solusi yang memadai.
Sengketa perpajakan umumnya terjadi akibat perbedaan perspektif antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menginterpretasikan aspek hukum, akuntansi, dan ekonomi dalam suatu pemeriksaan. Salah satu contoh yang sering menjadi sumber perselisihan adalah perbedaan dalam menentukan konsep penghasilan dan biaya dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dalam praktiknya, wajib pajak sering kali memiliki pendekatan yang berbeda dengan yang diterapkan oleh otoritas pajak, terutama dalam mengklasifikasikan suatu pengeluaran sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Permulaan dari sengketa pajak juga tidak terlepas dari praktik data matching yang diatur dalam Pasal 35A UU KUP. Data matching merupakan metode yang digunakan otoritas pajak untuk mencocokkan informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data pihak ketiga, seperti laporan keuangan, transaksi perbankan, atau data dari instansi lain. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam data yang dilaporkan, hal ini dapat menimbulkan temuan dalam pemeriksaan yang berujung pada koreksi pajak dan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, sengketa pajak tidak hanya sekadar perbedaan pendapat hukum, tetapi juga mencerminkan ketidaksepahaman dalam penerapan norma perpajakan dalam konteks ekonomi dan akuntansi.
Lebih lanjut, data matching dalam sistem perpajakan tidak hanya diterapkan dalam pengawasan kepatuhan pajak melalui penerbitan “surat cinta” berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan), tetapi juga menjadi instrumen utama dalam pemeriksaan pajak. Proses ini berfungsi sebagai dasar pengujian kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk laporan transaksi keuangan dan data perbankan. Pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan pendekatan data matching didukung oleh regulasi yang komprehensif, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Selain dalam pemeriksaan pajak, data matching juga memiliki peran penting dalam pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Dalam ranah ini, data matching berfungsi sebagai alat utama untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran perpajakan yang lebih serius, seperti penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion). Dengan demikian, data matching tidak hanya berperan dalam mendeteksi potensi pelanggaran administratif, tetapi juga dalam mendukung proses penegakan hukum perpajakan. Oleh karena itu, ketidaksesuaian dalam data yang ditemukan melalui metode ini sering kali menjadi pemicu utama sengketa pajak yang berujung pada proses hukum di Pengadilan Pajak.
Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-186 pada tautan berikut







