PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-191 dengan membawa topik webinar “Membedah Praktik Manajemen PPh Badan 2024 & 2025: Jilid 2”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Diaz Tiara Nugroho, Amd., staff pada Finance Division di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Sesi webinar edisi ke-191 ini merupakan pembahasan lanjutan dari webinar sebelumnya yang membahas mengenai manajemen pelaporan SPT PPh Badan. Pada bagian pembuka, Dr. Prianto memaparkan formulir pelaporan SPT PPh Badan 1771 yang terbagi dari induk, lampiran, dan lampiran khusus. Sebelum Wajib Pajak mengisi formulir SPT diperlukan mengisi rekonsiliasi fiskal PPh Badan yang berisikan koreksi fiskal positif & negatif, sehingga ditemukan penghasilan neto.
Rekonsiliasi fiskal adalah prosedur penyesuaian antara laporan keuangan komersial berdasarkan PSAK dengan laporan fiskal berdasarkan peraturan perpajakan untuk menentukan penghasilan kena pajak. Adapun komponen rekonsiliasi fiskal terdiri dari unsur laba/rugi komersial, penyesuaian permanen (koreksi fiskal positif dan negatif), penyesuaian beda waktu, serta hasil akhir berupa laba/rugi fiskal.
Singkatnya, rekonsiliasi fiskal berfungsi “data matching” antara biaya yang dikeluarkan perusahaan dan penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan. Hal ini menjadi krusial karena perbedaan pendekatan perhitungan biaya dan penghasilan berdasarkan laporan keuangan komersial (PSAK) dan fiskal berdasarkan UU PPh.
Salah satu contohnya tertera pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang tidak pernah berubah sejak tahun 1983 meskipun UU PPh telah beberapa kali diamandemen. Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dr. Prianto menjelaskan bahwa satu hal yang krusial di dalam pengertian penghasilan yang berpotensi tax dispute ada pada frasa “…diperoleh…”. Frasa tersebut merupakan bagian dari konsep “timing of recognition” dan dapat mengacu pada Historical Cost Accounting (HCA); atau Fair Value Accounting (FVA). Akuntansi pajak yang diadopsi UU PPh masih mengacu pada HCA sehingga mengadopsi doktrin realisasi agar tercipta “ability to pay principle” (prinsip keadilan).
Sementara itu, akuntansi keuangan yang diadopsi di PSAK dan IFRS/IAS meninggalkan konsep HCA dan beralih ke FVA karena fokus pada informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh investor selaku pengguna utama LK. Jika ditelisik lebih lanjut, kata kuncinya ada pada rumus penghasilan (Income =Consumption + Net Wealth) yang ada di frasa “…dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan…”
Lebih lanjut, dalam menjelaskan penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambahkan kekayaan diperlukan sebuah konsep matching principle. Secara sederhana, konsep “matching principle” tersebut mengandung pengertian bahwa suatu biaya menjadi allowable deductions / deductible expenses sepanjang biaya tersebut memunculkan penghasilan yang menjadi objek PPh nonfinal.
Pengurang penghasilan bruto (allowable deductions) untuk tujuan pajak mengacu Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang konsepnya juga tidak pernah berubah sejak 1983. Beleid tersebut menjelaskan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk ….”. Frasa “…biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…” tidak memiliki penjelasan lebih rinci di aturan pelaksananya, tapi harus dikaitkan dengan konsep pendasarnya di akuntansi, yaitu “matching cost against revenue”.
Pasal 6 ayat (1) UU PPh secara konseptual bertujuan memberikan contoh komponen apa saja yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Meskipun demikian, pada praktik di lapangan, komponen yang tercantum dalam beleid memerlukan interpretasi yang mungkin menghasilkan perspektif berbeda-beda antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Formulir SPT PPh Badan 1771 – II mengakomodasi komponen pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Selanjutnya, formulir tersebut menjadi instrumen bagi petugas pajak melakukan pengawasan kepatuhan material berdasarkan konsep data matching.
Data matching, yang dilakukan petugas pajak dan seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum jatuh tempo pelaporan SPT PPh Badan, di antaranya mencakup hal-hal berikut:
- Pengurang penghasilan bruto ditandingkan penghasilan yang ditimbulkan sehingga konsep matching cost against revenue
- Pengurang penghasilan bruto ditandingkan dengan jurnal transaksi & bukti pendukungnya agar tercipta reliability & verifiability.
Dengan demikian, Wajib Pajak disarankan memahami seluruh rangkaian prosedur dalam mengisi SPT PPh Badan secara saksama sesuai dengan konsep data matching dan komponen formulir SPT PPh Badan 1771.
Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-191 pada tautan berikut







