PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-232 dengan topik “Membedah Strategi WP Mengoptimalkan Mekanisme Restitusi Pendahuluan sesuai PMK 28/2026”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Putri Dian Rachmawati, S.A.P., adalah konsultan pajak.
Pada Webinar edisi ke-232, Bapak Prianto menyusun pembahasan secara runtut, mulai dari latar belakang, logika dasar norma hukum pajak, hingga diakhiri dengan membedah PMK 28/2026. PMK 28/2026 mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan diterbitkan dengan pertimbangan (ratio legis) sbb.:
- Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum,
- Untuk menampung penyesuaian yang belum tercakup di ketentuan sebelumnya, dan
- Untuk melaksanakan ketentuan (delegation of authority):
-
- Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) UU KUP, dan
- Pasal 16G huruf c dan huruf d UU PPN
Latar belakang penerbitan PMK 28/2026 adalah untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti.
Persyaratan Restitusi Pendahuluan
PMK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi pendahuluan) sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan rekam jejak perpajakan yang baik.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk tiga Tahun Pajak terakhir yang harus disampaikan sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu secara tepat waktu. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyampaikan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November pada Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan. Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut masih dapat ditoleransi sepanjang tidak lebih dari tiga masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak terjadi secara berturut-turut, serta seluruh SPT yang terlambat telah disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
Persyaratan berikutnya adalah tidak memiliki tunggakan pajak. Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak yang telah melewati batas akhir pelunasan per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali terhadap tunggakan yang telah memperoleh persetujuan penundaan atau pengangsuran pembayaran, atau yang penagihannya telah daluwarsa. Selain itu, dalam lima tahun terakhir sebelum penetapan, Wajib Pajak juga tidak boleh memiliki riwayat keterlambatan pembayaran utang pajak maupun keterlambatan pembayaran atas penundaan atau angsuran utang pajak yang telah disetujui.
PMK 28 Tahun 2026 juga memperketat persyaratan terkait kualitas laporan keuangan. Wajib Pajak harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah selama tiga tahun berturut-turut dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut harus merupakan opini WTP murni (unqualified opinion), sehingga tidak termasuk opini WTP dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion). Laporan keuangan tersebut wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Selain memperoleh opini WTP, laporan keuangan yang digunakan juga tidak boleh merupakan laporan keuangan yang disajikan kembali (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan. Apabila dalam proses pengawasan terdapat permintaan penjelasan atas data, keterangan, atau laba/rugi fiskal yang diterbitkan paling sedikit tiga bulan sebelum penetapan, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan atau menyelesaikan pembahasan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tiga Tahun Pajak terakhir, tidak boleh terdapat koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah berkekuatan hukum tetap.
Beleid ini juga mengatur persyaratan yang berkaitan dengan kualitas audit eksternal. Akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi ketentuan masa pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Pemenuhan ketentuan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Selain aspek kepatuhan administrasi dan kualitas pelaporan keuangan, Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan terkait rekam jejak hukum dalam bidang perpajakan. Wajib Pajak yang telah terdaftar tidak boleh pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi restitusi pendahuluan sesuai PMK 28/2026, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh audiens yang hadir. Sesi webinar edisi 232 ditutup dengan pemaparan dari narasumber untuk menjawab seluruh pertanyaan audiens di Zoom Meeting dan YouTube Live.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-232 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







