Ulasan Webinar ke-237

Home » Webinar » Webinar » Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak & Tata Caranya

Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak & Tata Caranya

Kuasa Wajib Pajak

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-237 dengan tema “Membedah PMK 44/2026: Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak & Tata Caranya” pada Rabu, 15 Juli 2026. Webinar tersebut menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., sebagai narasumber. Selain berpraktik sebagai konsultan pajak, Prianto juga dikenal sebagai akademisi dan peneliti serta menjabat sebagai CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara dipandu oleh Hadhanah Putri Fatmah, S.I.A., konsultan pajak pada bidang Transfer Pricing Document.

Pembahasan dalam webinar tersebut dibagi ke dalam tiga agenda utama, yaitu latar belakang penerbitan ketentuan baru, logika dasar pemberian kuasa dalam perpajakan, serta pengaturan kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026).

PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026. Kehadiran regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Pergantian tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kuasa wajib pajak mengalami perkembangan. Perubahan ini berkaitan dengan kebutuhan untuk memberikan kepastian mengenai kompetensi kuasa, memperjelas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan hukum perpajakan.

Latar Belakang Penerbitan PMK 44/2026

Secara umum, PMK 44/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebutuhan tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah hal yang belum diatur secara memadai dalam PMK 229/PMK.03/2014. Salah satunya adalah persyaratan kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Selain itu, ketentuan sebelumnya juga belum memberikan pengaturan yang cukup mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, termasuk anggota keluarga dan pihak lainnya.

Dengan adanya PMK 44/2026, pemerintah berupaya membangun kerangka pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bagaimana kuasa tersebut menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak.

Jika dilihat dari ratio legis atau dasar pemikiran pembentukan peraturan, setidaknya terdapat tiga aspek yang dapat digunakan untuk memahami penerbitan PMK 44/2026. Pertama, terdapat kebutuhan untuk menerapkan asas kepastian hukum, kesetaraan dan kemudahan administrasi.

Pengaturan mengenai kuasa perlu memberikan batasan dan persyaratan yang jelas agar wajib pajak mengetahui siapa yang dapat mewakilinya serta kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang kuasa.

Kedua, terdapat kebutuhan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan sekaligus menerapkan prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu ketentuan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur materi yang sama. Dalam konteks ini, PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan.

Ketiga, penerbitan PMK 44/2026 berkaitan dengan prinsip delegation of authority dan hierarki pengaturan. Ketentuan mengenai kuasa pada dasarnya memperoleh landasan dari undang-undang, kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Dalam perspektif teori hierarki norma Hans Kelsen, norma yang lebih rendah memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi sehingga pengaturan teknis mengenai kuasa harus tetap berada dalam kerangka kewenangan yang diberikan oleh peraturan di atasnya.

Dengan demikian, PMK 44/2026 dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari kebutuhan untuk menerjemahkan mandat undang-undang ke dalam ketentuan yang lebih operasional.

Logika Dasar Pemberian Kuasa dalam Perpajakan

Dalam memahami pengaturan kuasa wajib pajak dalam PMK 44/2026, pembahasannya perlu ditempatkan terlebih dahulu dalam konteks yang lebih luas. Pemberian kuasa dalam perpajakan pada dasarnya berkaitan dengan pembagian peran antara wajib pajak, kuasa, dan otoritas pajak.

Kata kunci dari hubungan tersebut adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Wajib pajak memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan menjalankan hak perpajakannya, sekaligus berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan. Di sisi lain, kuasa menjalankan tindakan tertentu atas nama wajib pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan. Sementara itu, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan mengenai profesi atau pihak yang memberikan jasa perpajakan pada dasarnya dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Thuronyi dan Vanistendael (1996), misalnya, mengidentifikasi adanya beberapa pendekatan dalam pengaturan profesional di bidang perpajakan.

  1. Pendekatan pertama adalah full regulation, antara lain direpresentasikan oleh model Jerman. Dalam pendekatan ini, kegiatan profesional di bidang perpajakan berada dalam kerangka regulasi yang relatif ketat.
  2. Pendekatan kedua adalah partial regulation, dapat ditemukan dalam model Amerika Serikat. Regulasi tetap diberlakukan, tetapi ruang lingkup dan intensitas pengaturannya berbeda dengan model yang menerapkan regulasi secara penuh.
  3. Pendekatan ketiga adalah model of no regulation, pada saat kajian tersebut dilakukan antara lain ditemukan di Belgia, Italia, Portugal, Spanyol, dan Inggris.

Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pihak yang dapat membantu atau mewakili wajib pajak pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan hukum masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, pilihan tersebut kemudian dituangkan melalui norma hukum positif yang mengatur siapa yang dapat menjadi kuasa serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Pasal 32 UU KUP sebagai Landasan Pemberian Kuasa

Landasan utama pemberian kuasa dalam perpajakan Indonesia terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan diwakili oleh pengurus. Selain itu, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun, pemberian kuasa tersebut bukan tanpa batas. Pasal 32 UU KUP mensyaratkan bahwa seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Pengecualian berlaku apabila kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Ketentuan mengenai kompetensi tersebut penting karena pemberian kuasa pada dasarnya memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melakukan tindakan perpajakan atas nama wajib pajak. Karena itu, terdapat kepentingan untuk memastikan bahwa pihak yang menjalankan kewenangan tersebut memiliki kemampuan yang memadai.

Penjelasan Pasal 32 UU KUP memberikan gambaran lebih lanjut mengenai makna kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tersebut dapat mencakup jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Kerangka tersebut membuka ruang bagi konsultan pajak maupun pihak lain untuk bertindak sebagai kuasa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari sini terlihat bahwa pengaturan kuasa wajib pajak pada dasarnya berupaya mempertemukan dua kepentingan. Di satu sisi, wajib pajak perlu diberikan keleluasaan untuk memperoleh bantuan atau perwakilan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, otoritas pajak memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pihak yang menjalankan kewenangan tersebut memiliki kompetensi dan bertindak berdasarkan kewenangan yang sah.

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi mengenai Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak & Tata Caranya yang diatur dalam PMK 44/2026, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh audiens yang hadir. Sesi webinar edisi 237 ditutup dengan pemaparan narasumber untuk menjawab seluruh pertanyaan audiens di Zoom Meeting dan Live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-237 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-237

 Ulasan Webinar Lainnya