Ulasan Webinar ke-185

Home » Webinar » Webinar » Kupas Tuntas Kuasa Wajib Pajak serta Person-in-Charge (PIC) & Role Access di Coretax

Kupas Tuntas Kuasa Wajib Pajak serta Person-in-Charge (PIC) & Role Access di Coretax

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-185 yang membahas Kuasa Wajib Pajak serta Person-in-Charge (PIC) & Role Access di Coretax. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.

Pada sesi webinar ini, Dr. Prianto memberikan pemaparan secara komprehensif terkait pengalaman yang dialami Wajib Pajak dalam mengakses Coretax, yang diketahui bahwa CTAS telah secara efektif beroperasi sejak 1 Januari 2025. Selain itu, beliau juga mengulas kedudukan & peran kuasa Wajib Pajak di Coretax sebagai salah satu topik yang hangat diperbincangkan di antara Wajib Pajak saat memenuhi hak dan kewajiban perpajakanya melalui Coretax. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Sri Hilda, yang saat ini berkesempatan menjalani magang sebagai staf di Divisi Tax Compliance di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Sejak awal Januari 2025, permasalahan Coretax mengalami pergeseran. Awalnya, perdebatan berkisar pada bahasa pemrograman yang digunakan dalam Coretax serta ketidakjelasan bahasa hukum dalam PMK 81/2024 yang menjadi dasar pengaturannya. Akan tetapi, kini permasalahan yang lebih dominan adalah sejauh mana Wajib Pajak memahami serta memiliki keterampilan teknis dalam menggunakan teknologi baru yang diterapkan dalam Coretax.

Salah satu isu utama yang muncul adalah implementasi konsep impersonating dalam sistem Coretax, yang berkaitan erat dengan pengaturan role access. Dalam skema ini, hak dan kewajiban perpajakan dijalankan melalui mekanisme impersonating, yaitu akun Coretax badan atau individu dengan perwakilan hanya dapat dioperasikan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk secara resmi.

Sebelum diberlakukannya Coretax, akses terhadap akun Wajib Pajak badan jauh lebih longgar. Siapapun yang mengetahui username dan password dapat mengaksesnya dengan mudah, tanpa ada pembatasan berdasarkan status sebagai pengurus atau kuasa resmi. Kini, dengan konsep impersonating, hanya individu yang memiliki otorisasi yang dapat menjalankan akun tersebut.

Namun demikian, implementasi sistem ini memunculkan tantangan baru. Ketidaksiapan para Wajib Pajak dalam memahami bahasa pemrograman Coretax serta keterbatasan kemampuan teknis mereka dalam mengoperasikan sistem ini menjadi hambatan utama. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, sejauh mana individu yang diberi kuasa memiliki akses terhadap data yang dianggap konfidensial oleh Wajib Pajak? Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa meskipun sistem Coretax dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan, masih terdapat celah dalam pemahaman dan kesiapan pengguna dalam menghadapi perubahan teknologi ini.

Peran Konsultan

Dalam webinar yang disampaikan oleh Dr. Prianto, dibahas peran penting Core Tax Administration System (CTAS) sebagai pendukung teknologi informasi dalam reformasi perpajakan. Di sisi lain, regulasi pajak berfungsi sebagai landasan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam pemungutan pajak. Meskipun keduanya dirancang untuk saling melengkapi, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam mengintegrasikan proses bisnis yang sebelumnya dilakukan secara manual ke dalam sistem berbasis teknologi.

Merujuk pada buku Tax Law Design and Drafting (1998) karya Thuronyi & Vanistendael, disebutkan bahwa efektivitas sistem perpajakan sangat bergantung pada keberadaan konsultan pajak. Hal ini dikarenakan kompleksitas regulasi pajak yang sulit dipahami oleh sebagian besar Wajib Pajak. Dalam konteks ini, konsultan pajak memiliki peran krusial dalam membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka yang sering kali rumit. Dengan memberikan nasihat dan panduan, konsultan pajak tidak hanya melayani kepentingan klien tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Meskipun memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan, loyalitas utama konsultan pajak tetap tertuju kepada klien mereka, bukan kepada negara. Perbedaan peran ini menimbulkan dilema etis serta tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi Wajib Pajak dan kepentingan publik dalam sistem perpajakan.

Terkait dengan permasalahan yang muncul dalam sistem Coretax, penyelesaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengembang sistem. Lebih dari itu, tidak semua pegawai DJP memiliki kewenangan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada di Coretax, dan hanya tim pengembang Coretax yang memiliki otoritas dalam menangani kendala teknis tersebut. Penyelesaian masalah dapat dilakukan dalam dua bentuk utama yaitu: perbaikan sistem Coretax jika permasalahannya terkait dengan bahasa pemrograman, atau penyediaan lebih banyak panduan teknis yang membahas topik permasalahan secara spesifik. Ke depannya, kemungkinan besar panduan teknis akan terus dikembangkan untuk memudahkan Wajib Pajak memahami penggunaan Coretax secara lebih baik.

Dari segi regulasi, Indonesia menerapkan model full regulation, namun pengaturannya tidak seluruhnya diatur pada level undang-undang. Sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagian pengaturan berada dalam ranah peraturan teknis. Sementara itu, Pasal 44E UU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kuasa Wajib Pajak secara teknis dan administratif melalui peraturan menteri.

Sebagai penutup, Dr. Prianto merangkum materi webinar dengan menjelaskan peran wakil/kuasa Wajib Pajak dalam CTAS. Dalam sistem ini, terdapat 11 jenis dokumen yang dapat dikerjakan oleh wakil/kuasa Wajib Pajak, termasuk sebagai drafter dan assigner dokumen SPT PPh. Peran assigner ditujukan khusus bagi kuasa Wajib Pajak, sementara peran drafter diberikan kepada PIC Wajib Pajak untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-185 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-185

 Ulasan Webinar Lainnya