Ulasan Webinar ke-225

Home » Webinar » Webinar » Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Orang Pribadi di Coretax: Jilid 1

Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Orang Pribadi di Coretax: Jilid 1

WEBINAR 225

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-225 dengan membawa topik webinar “Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Orang Pribadi di Coretax: Jilid 1”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S.Sn,  seorang staff pada divisi Digital Content.

Pada webinar edisi ke-225 ini Bapak Prianto memaparkan agenda pembahasan terdiri dari latarbelakang, Logika Dasar Pelaporan Pajak Berbasis Coretax Coretax DJP, Logika Dasar Pengisian SPT PPh OP 2025 di Coretax DJP, dan diakhiri dengan Step-by-Step Pengisian SPT PPh OP 2025
di Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. DJP menegaskan bahwa pajak yang telah dibayarkan merupakan kontribusi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, sehingga kepatuhan dalam penyampaian SPT menjadi bagian dari tanggung jawab warga negara dalam sistem self-assessment.

Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi perpajakan, Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui layanan digital Coretax DJP yang dirancang agar proses pelaporan lebih mudah, aman, dan nyaman. Penyampaian SPT sebelum batas waktu 31 Maret 2026 juga dianjurkan untuk menghindari potensi kendala teknis akibat peningkatan trafik akses menjelang tenggat, serta untuk mencegah pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan.

Selain itu, DJP mengingatkan agar Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dapat diakses melalui kanal resmi DJP, termasuk laman resmi Kementerian Keuangan dan media sosial resmi DJP. Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak dapat terus terjaga dan proses administrasi perpajakan berjalan tertib serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Harus Lapor SPT PPh Orang Pribadi

Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sering dipertanyakan, terutama oleh karyawan yang seluruh penghasilannya telah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 3 ayat (1). Peraturan tersebut mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai tempat terdaftar. Dengan demikian, pelaporan SPT bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum.

Di samping dasar normatif tersebut, kewajiban lapor SPT juga berkaitan erat dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia sejak 1983. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. SPT menjadi instrumen utama untuk mempertanggungjawabkan perhitungan tersebut. Melalui mekanisme pengawasan berbasis data (data matching), DJP dapat membandingkan data yang dilaporkan dalam SPT dengan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk sistem administrasi perpajakan seperti Coretax. Proses ini memastikan konsistensi antara penghasilan yang diterima, pajak yang telah dipotong, serta informasi keuangan lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU KUP, SPT berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam satu Tahun Pajak. Melalui SPT, Wajib Pajak melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, seluruh penghasilan yang merupakan objek maupun bukan objek pajak, daftar harta dan kewajiban, serta bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Artinya, SPT tidak hanya mencerminkan besaran pajak, tetapi juga menggambarkan posisi ekonomi Wajib Pajak secara menyeluruh dalam satu tahun.

Seluruh informasi yang dicantumkan dalam SPT PPh OP pada dasarnya memuat data penghasilan dan perubahan kekayaan (termasuk kewajiban) selama satu tahun. Secara ekonomi, penghasilan yang dilaporkan tersebut pada umumnya akan digunakan untuk dua tujuan utama, yaitu untuk konsumsi atau untuk menambah harta (net wealth). Oleh karena itu, pelaporan SPT berperan penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi antara penghasilan, pengeluaran, serta akumulasi kekayaan Wajib Pajak dalam kerangka sistem perpajakan nasional.

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi mengenai logika dasar pengisian dan lapor SPT PPh OP, webinar dilanjutkan dengan pemaparan panduan pengisian SPT PPh dan diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 225 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-225 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-webinar-225

 Ulasan Webinar Lainnya