Ulasan Webinar ke-226

Home » Webinar » Webinar » Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Orang Pribadi di Coretax: Jilid 2

Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Orang Pribadi di Coretax: Jilid 2

WEBINAR 226

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-226 dengan membawa topik webinar “Step by Step Belajar Mudah Mengisi SPT PPh Orang Pribadi di Coretax: Jilid 2”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Salsabila S.I.A,  seorang konsultan pajak pada divisi Transfer Pricing Document.

Pada webinar edisi ke-226 ini Bapak Prianto melanjutkan pemaparan pada sesi webinar sebelumnya. Pada sesi sebelumnya, Pak Prianto menjelaskan mengenai kewajiban melaporkan SPT PPh Orang Pribadi sebagai alasan mengapa kita perlu melapor SPT.

Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sering dipertanyakan, terutama oleh karyawan yang seluruh penghasilannya telah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 3 ayat (1). Peraturan tersebut mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai tempat terdaftar. Dengan demikian, pelaporan SPT bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum.

Pada sesi webinar 226, Bapak Prianto memaparkan mengenai ikhtisar penghasilan neto sebagai salah satu bagian penting dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Ikhtisar Penghasilan Neto dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax merupakan bagian ringkasan yang berfungsi untuk mengidentifikasi sumber dan metode perhitungan penghasilan neto Wajib Pajak dalam satu Tahun Pajak. Bagian ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menentukan alur pengisian lampiran selanjutnya. Jawaban atas setiap pertanyaan pada bagian ini akan mengarahkan sistem untuk menampilkan formulir lanjutan yang relevan, seperti lampiran terkait pekerjaan, usaha, maupun penghasilan luar negeri

Pada bagian awal, Wajib Pajak diminta mengonfirmasi apakah menerima penghasilan dari pekerjaan dalam negeri (misalnya sebagai karyawan). Jika menjawab “Ya”, maka penghasilan tersebut umumnya dilaporkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan akan terhubung dengan Lampiran terkait penghasilan dari pekerjaan. Apabila tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan, sistem akan langsung mengarahkan ke pertanyaan berikutnya terkait kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Selanjutnya, Coretax meminta klarifikasi apakah Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada tahap ini juga ditentukan apakah Wajib Pajak termasuk dalam kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final (misalnya skema PPh Final UMKM) atau menggunakan skema umum. Klasifikasi ini penting karena akan menentukan apakah penghasilan dihitung menggunakan tarif progresif umum atau bersifat final dan tidak digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Bagian berikutnya menegaskan metode penghitungan penghasilan neto, yaitu apakah Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jika menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto dihitung berdasarkan laporan laba rugi fiskal. Sementara itu, apabila menggunakan norma, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilihan metode ini berimplikasi langsung pada kelengkapan data yang harus diisi pada lampiran SPT.

Terakhir, dalam Ikhtisar Penghasilan Neto juga terdapat konfirmasi mengenai penghasilan dari dalam negeri lainnya maupun dari luar negeri. Penghasilan luar negeri pada prinsipnya digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, dengan tetap memperhatikan mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, bagian Ikhtisar Penghasilan Neto dalam Coretax berfungsi sebagai titik kontrol awal yang memastikan seluruh sumber penghasilan teridentifikasi secara tepat sebelum dilakukan penghitungan PPh terutang secara komprehensif.

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi mengenai logika dasar pengisian dan lapor SPT PPh OP, webinar dilanjutkan dengan pemaparan panduan pengisian SPT PPh dan diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 226 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-226 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-webinar-226

 Ulasan Webinar Lainnya