Ulasan Webinar ke-235

Home » Webinar » Webinar » Patriot & Merah Putih Bond: Apakah Tax Amnesty Model Baru?

Patriot & Merah Putih Bond: Apakah Tax Amnesty Model Baru?

WEBINAR 235

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-235 bertema “Patriot Bond & Merah Putih Bond di Pasal 50A UU No. 4/2026: Apakah Ini Tax Amnesty Model Baru?” pada Rabu, 24 Juni 2026. Webinar ini menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., sebagai narasumber. Selain dikenal sebagai praktisi pajak, beliau juga merupakan akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara tersebut dipandu oleh Sdri. Hadhanah Putri Fatmah, S.I.A ., sebagai konsultan pajak.

Kebijakan publik pada dasarnya merupakan keputusan yang diambil pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Meskipun para ahli memiliki definisi yang beragam, benang merahnya tetap sama, yaitu kebijakan publik selalu berkaitan dengan penggunaan kewenangan negara untuk mengatur, mengalokasikan sumber daya, memberikan insentif, maupun menetapkan kewajiban kepada masyarakat. Thomas R. Dye dalam Understanding Public Policy (2017) mendefinisikan kebijakan publik secara sederhana sebagai “whatever governments choose to do or not to do.” Dengan kata lain, setiap keputusan pemerintah, baik berupa tindakan maupun pilihan untuk tidak bertindak, merupakan bagian dari kebijakan publik yang akan memengaruhi perilaku masyarakat dan dunia usaha.

Di balik setiap kebijakan publik, terdapat proses yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menyusun regulasi. Deborah Stone dalam Policy Paradox: The Art of Political Decision Making (2022) menjelaskan bahwa pembuatan kebijakan pada hakikatnya merupakan arena pertarungan berbagai nilai, kepentingan, dan gagasan. Oleh karena itu, kebijakan tidak pernah sepenuhnya dapat dijelaskan hanya melalui pendekatan rasional atau analisis ekonomi. Nilai-nilai seperti keadilan, efisiensi, kebebasan, hingga kepastian hukum sering kali saling bertentangan sehingga pemerintah harus menentukan prioritas di antara berbagai tujuan tersebut. Inilah yang disebut Stone sebagai policy paradox, yaitu situasi ketika setiap pilihan kebijakan membawa manfaat sekaligus konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara politik.

Analisa Pasal 50A UU P2SK

Perspektif tersebut menjadi relevan ketika menganalisis ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum. Selain itu, pembeli instrumen surat utang khusus juga memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana, termasuk tindak pidana perpajakan, serta gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6).

Dari perspektif administrasi perpajakan, pengaturan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum yang memiliki karakteristik menyerupai kebijakan amnesti. Negara memberikan jaminan bahwa informasi yang digunakan untuk membeli instrumen pembiayaan tertentu tidak akan dimanfaatkan sebagai dasar pemeriksaan perpajakan maupun proses penegakan hukum. Kebijakan semacam ini memang dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengalihkan dananya ke instrumen pembiayaan negara. Namun, pada saat yang sama, kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah konsekuensi yang perlu dicermati.

Salah satu konsekuensi yang paling sering dibahas dalam literatur perpajakan adalah potensi munculnya moral hazard. Kepatuhan pajak pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh ekspektasi wajib pajak terhadap konsistensi kebijakan pemerintah. Apabila negara berulang kali memberikan ruang bagi dana yang sebelumnya belum sepenuhnya dilaporkan untuk masuk ke dalam sistem tanpa konsekuensi perpajakan, sebagian wajib pajak dapat membentuk ekspektasi bahwa kebijakan serupa akan kembali hadir di masa mendatang. Akibatnya, mereka memiliki insentif untuk menunda pelaporan aset atau penghasilan dengan harapan memperoleh fasilitas yang lebih menguntungkan pada periode berikutnya. Fenomena ini sebelumnya juga menjadi perhatian dalam berbagai evaluasi terhadap program Pengampunan Pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Keadilan Horizontal

Selain berpotensi memengaruhi kepatuhan, ketentuan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan dari sisi keadilan horizontal (horizontal equity). Sistem perpajakan yang sehat bertumpu pada persepsi bahwa wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama diperlakukan secara setara. Apabila wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak melihat adanya perlakuan khusus bagi pihak yang sebelumnya belum memenuhi kewajibannya, persepsi keadilan tersebut dapat melemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengurangi tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi sistem self-assessment di Indonesia. Efek jera (deterrence effect) terhadap pelanggaran perpajakan juga dapat berkurang apabila masyarakat menilai bahwa risiko penegakan hukum dapat dihindari melalui kebijakan tertentu.

Namun demikian, analisis terhadap Pasal 50A UU P2SK tidak dapat berhenti pada aspek kepatuhan semata. Dari sudut pandang kebijakan publik, setiap regulasi lahir sebagai respons atas tujuan tertentu yang ingin dicapai pemerintah. Dalam konteks ini, pemerintah kemungkinan menghadapi kebutuhan pembiayaan yang bersifat mendesak untuk mendukung program strategis nasional melalui Danantara maupun instrumen pembiayaan negara lainnya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dapat dipahami sebagai insentif untuk menarik likuiditas dalam waktu singkat, termasuk dana yang selama ini berada di sektor informal, underground economy, maupun aset yang tersimpan di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, Pasal 50A UU P2SK pada dasarnya merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan tersebut berpotensi mempercepat penghimpunan dana dan memperkuat pembiayaan pembangunan pada saat negara membutuhkan likuiditas. Di sisi lain, terdapat risiko jangka panjang terhadap persepsi keadilan, kepatuhan sukarela, dan kredibilitas sistem perpajakan apabila kebijakan tersebut tidak diikuti dengan pengaturan yang jelas, bersifat terbatas, serta tidak menimbulkan ekspektasi bahwa fasilitas serupa akan terus diberikan di masa depan. Di sinilah tantangan utama pembuat kebijakan: menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan fiskal jangka pendek dan keberlanjutan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi tentang pengaturan dalam UU P2SK, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh audiens yang hadir. Sesi webinar edisi 235 ditutup dengan pemaparan narasumber untuk menjawab seluruh pertanyaan audiens di Zoom Meeting dan Live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-235 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-235

 Ulasan Webinar Lainnya