Ulasan Webinar ke-189

Home » Webinar » Webinar » Membedah Joint Program DJP dari Pengawasan hingga Penagihan Pajak di 2025

Membedah Joint Program DJP dari Pengawasan hingga Penagihan Pajak di 2025

WEBINAR 189

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-189 dengan membawa topik webinar “Membedah Joint Program DJP dari Pengawasan hingga Penagihan Pajak di 2025”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Aliyah Meilany, yang merupakan staf magang di Divisi Transfer Pricing Document (TP Doc) di PT Pratama Indomitra Konsultan

Pembuka sesi webinar edisi ke-189, Dr. Prianto memaparkan sejumlah pemberitaan mengenai inisiatif strategis untuk optimalisasi penerimaan negara yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam upaya meningkatkan Revenue Ratio dan mengoptimalkan penerimaan negara, Kemenkeu telah merancang empat inisiatif strategis yang akan dijalankan pada periode 2025. Langkah ini berfokus pada aspek kolaborasi yang mencakup sistem, pemanfaatan Big Data, regulasi, dan proses bisnis. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki mekanisme penerimaan negara dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis teknologi.

Perumusan inisiatif strategis untuk optimalisasi penerimaan negara dilatarbelakangi dengan menurunnya penerimaan negara sejak Januari 2025. Pada Januari, APBN Indonesia mengalami defisit sebesar Rp23,5 triliun (0,10% PDB) akibat penurunan penerimaan negara sebesar 28,2%, terutama dari pajak, koreksi harga komoditas, dan perubahan metode pengumpulan pajak. Hingga Februari 2025, penerimaan pajak turun drastis 30,1% dibandingkan tahun sebelumnya, menyebabkan total penerimaan perpajakan turun dari Rp320,51 triliun menjadi Rp240,4 triliun. Jika tren ini berlanjut, defisit anggaran berpotensi melebar hingga hampir 3% dari PDB, melampaui target yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kemenkeu berinisiatif untuk melakukan intensifikasi dengan melakukan pengawasan terhadap 2.000 Wajib Pajak Badan

Pemerintah telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak badan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara optimal. Langkah intensifikasi ini merupakan bagian dari program pengawasan bersama yang melibatkan berbagai unit eselon I di Kemenkeu.

Dengan menargetkan wajib pajak yang memiliki potensi kontribusi besar, namun menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah, pemerintah berharap dapat mengamankan penerimaan pajak tambahan yang diperlukan untuk menyeimbangkan APBN. Pengawasan ini meliputi analisis data, pemeriksaan langsung, serta penggunaan teknologi informasi untuk mendeteksi praktik penghindaran pajak.

Strategi optimalisasi penerimaan negara yang dijalankan Kemenkeu pada 2025 tampaknya semakin agresif dengan menargetkan lebih dari 2.000 wajib pajak badan. Langkah ini dikemas dalam skema joint program, yakni kerja sama lintas eselon I di Kemenkeu yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta menutup celah potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Menurut Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, seluruh wajib pajak yang menjadi sasaran program ini adalah entitas badan usaha, bukan individu. Pengawasan yang diterapkan pun tidak sekadar administratif, tetapi melibatkan analisis data mendalam, pemantauan ketat, penagihan yang lebih agresif, hingga pemanfaatan intelijen pajak.

Pendekatan bottom-up yang digunakan dalam inisiatif strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandakan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak sekadar berbasis asumsi, tetapi berakar pada analisis data yang lebih mendalam. Mengacu pada Handbook Tata Kelola Inisiatif Strategis Kemenkeu For Dummies (Kemenkeu, 2022), strategi ini memungkinkan pemetaan wajib pajak yang lebih akurat melalui proses data matching, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Artinya, target 2.000 wajib pajak badan yang menjadi fokus pengawasan DJP bukanlah angka sembarangan, melainkan hasil penyelarasan data yang dirancang untuk menutup celah kepatuhan pajak. Namun, efektivitas pendekatan ini tetap perlu diuji lebih lanjut

Sebagai penutup, Dr. Prianto menyarankan Wajib Pajak perlu bersiap menghadapi joint program yang akan dilaksanakan DJP dengan melakukan manajemen pajak. Dalam manajemen pajak, informasi menjadi sumber daya utama yang mendasari transaksi sebagai objek pemajakan. Dalam konteks penerapan Joint Program oleh Kemenkeu—khususnya DJP—wajib pajak strategis yang menjadi sasaran program ini dituntut untuk menerapkan tax risk management guna mengelola kepatuhan pajak mereka secara lebih sistematis.

Salah satu langkah penting dalam manajemen risiko pajak adalah melakukan tax review atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi selama periode 2020-2024. Dengan kata lain, perusahaan perlu mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kurun waktu tersebut.

Logika dasarnya sederhana, pajak dan pencatatan akuntansi berasal dari transaksi, dan transaksi itu sendiri berakar dari kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, keakuratan pencatatan serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa strategi pengawasan pajak yang lebih ketat tidak justru menjadi beban, melainkan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban mereka dengan lebih baik.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-189 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-189

 Ulasan Webinar Lainnya