Ulasan Webinar ke-240

Home » Webinar » Webinar » Membedah SE-8/PJ/2026 dan Proses Bisnis Pengawasan

Membedah SE-8/PJ/2026 dan Proses Bisnis Pengawasan

SE-8/PJ/2026

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-240 pada Rabu, 12 Agustus  2026. Webinar edisi ini mengangkat tema “Membedah Proses Bisnis Pengawasan di SE-8/PJ/2026 (WP Terdaftar, WP Belum Terdaftar, & Wilayah)” dengan menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber. Selain berpraktik sebagai konsultan pajak, Bapak Prianto merupakan akademisi dan peneliti serta menjabat sebagai CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara dipandu oleh Nina Firdaus, S. Sn, sebagai staff pada divisi Digital Konten.

Pembahasan dalam webinar dibagi ke dalam tiga agenda utama. Pertama, membahas latar belakang penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Kedua, memahami logika dasar pengawasan kepatuhan pajak melalui pemanfaatan data dan data matching. Ketiga, membedah proses bisnis pengawasan sebagaimana diatur dalam SE-8/PJ/2026.

Latar Belakang Penerbitan SE-8/PJ/2026

Penerbitan SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyempurnakan proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Penyempurnaan tersebut diperlukan seiring dengan adanya sejumlah perkembangan dalam administrasi perpajakan.

Setidaknya terdapat empat faktor yang melatarbelakangi penyempurnaan tersebut. Pertama, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kedua, implementasi sistem Coretax yang membawa perubahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data perpajakan. Ketiga, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan. Keempat, berbagai masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan.

Berangkat dari kondisi tersebut, penyempurnaan proses bisnis pengawasan diarahkan untuk mempertajam pelaksanaan pengawasan, menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskannya dengan proses bisnis DJP lainnya. Proses bisnis tersebut mencakup edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.

Penyempurnaan juga diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas penelitian formal, memperjelas diferensiasi teknik penelitian kepatuhan, serta mengintegrasikan dukungan penelitian dan tindak lanjut atas hasil kegiatan pengawasan. Dengan arah tersebut, kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan menjadi salah satu fokus utama dalam SE-8/PJ/2026.

Pada pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, dokumen rencana dan program pengawasan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penelitian kepatuhan material. Penelitian tersebut mencakup tiga ruang lingkup, yaitu penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis.

Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar memiliki karakteristik yang berbeda. Pengawasan diarahkan untuk mendorong Wajib Pajak melakukan pendaftaran serta memenuhi kewajiban perpajakannya setelah teradministrasikan dalam sistem DJP.

Memahami Dasar Pengawasan Kepatuhan Pajak

Dalam memahami proses bisnis tersebut, penting terlebih dahulu melihat konsep pengawasan kepatuhan yang digunakan dalam SE-8/PJ/2026. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

Penelitian tersebut dapat dilakukan terhadap kewajiban yang akan dilaksanakan, kewajiban yang belum dilaksanakan, maupun kewajiban yang telah dilaksanakan. Tujuan akhirnya adalah mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Konsep tersebut berkaitan erat dengan penerapan sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena itu, DJP membutuhkan data dan informasi yang memadai untuk menguji kesesuaian antara kewajiban perpajakan dengan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya.

Kebutuhan tersebut memiliki dasar dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi DJP untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.

Data yang dimaksud dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan Wajib Pajak. Data tersebut juga dapat mencakup informasi mengenai nasabah debitur, transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Dengan demikian, pengawasan kepatuhan pada dasarnya bertumpu pada ketersediaan dan kualitas data. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan penelitian dan membandingkan informasi yang dimiliki DJP dengan kewajiban perpajakan yang telah atau seharusnya dipenuhi oleh Wajib Pajak. Proses inilah yang kemudian berkaitan dengan penggunaan data matching dalam pengawasan.

Tujuan dan Ruang Lingkup SE-8/PJ/2026

Setelah memahami dasar pengawasannya, SE-8/PJ/2026 pada dasarnya disusun sebagai pedoman untuk menerjemahkan ketentuan PMK 111/2025 ke dalam proses bisnis pengawasan di lingkungan DJP.

Surat Edaran tersebut memiliki beberapa tujuan. Pertama, memberikan pedoman pelaksanaan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kedua, memberikan pedoman mengenai proses bisnis yang mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Ketiga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut mencakup Wajib Pajak terdaftar maupun Wajib Pajak belum terdaftar serta diarahkan untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak yang optimal.

Keempat, memperkuat basis data perpajakan yang memenuhi dimensi kualitas data. Basis data tersebut menjadi salah satu fondasi dalam penggalian potensi perpajakan dan pelaksanaan tujuan perpajakan lainnya.

Tujuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam ruang lingkup pengaturan yang cukup luas. SE-8/PJ/2026 mencakup ketentuan mengenai pengertian, ketentuan umum, perencanaan pengawasan, pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data.

Selain itu, surat edaran tersebut mengatur pemantauan dan evaluasi pengawasan Wajib Pajak serta ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proses bisnis pengawasan. Dengan cakupan tersebut, SE-8/PJ/2026 dapat dipahami sebagai pedoman yang menghubungkan kebijakan pengawasan dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Pengawasan diarahkan agar berjalan berdasarkan perencanaan, didukung data yang memadai, menggunakan teknik penelitian yang sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak, serta memiliki tindak lanjut yang jelas.

Pemahaman atas kerangka tersebut menjadi penting karena perubahan proses bisnis pengawasan pada akhirnya akan memengaruhi cara DJP melakukan penelitian terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, kondisi ini juga menunjukkan pentingnya memastikan bahwa data dan informasi perpajakan yang dimiliki DJP telah sesuai dengan kondisi usaha dan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.

Webinar ke-240 PT Pratama Indomitra Konsultan kemudian ditutup dengan penjelasan Bapak Prianto dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan peserta melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-240 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-240

 Ulasan Webinar Lainnya