Ulasan Webinar ke-239

Home » Webinar » Webinar » Perluasan Akses Informasi Keuangan Melalui SE-9/PJ/2026

Perluasan Akses Informasi Keuangan Melalui SE-9/PJ/2026

Webinar banner in blue gradients with logos; title reads 'Membedah SE-9/PJ/2026: Tata Cara DJP Minta Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) dari Lembaga Keuangan'; speaker Dr. Prianto Budi S., Ak., CA, MBA, and moderator Gema Bungaku, with a man in a suit on the right.

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-239 pada Rabu 5 Agustus  2026. Webinar edisi ini mengangkat tema “Membedah SE-9/PJ/2026: Tata Cara DJP Minta Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) dari Lembaga Keuangan” dengan menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber. Selain berpraktik sebagai konsultan pajak, Bapak Prianto merupakan akademisi dan peneliti serta menjabat sebagai CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara dipandu oleh Gema Bungaku, sebagai staff pada divisi Digital Konten. Pembahasan dalam webinar dibagi menjadi tiga agenda utama. Pertama, latar belakang penerbitan SE-9/PJ/2026. Kedua, logika dasar kepatuhan pajak & data matching. Ketiga, membedah isi SE-9/PJ/2026.

Latarbelakang Penerbitan SE-9/PJ/2026

SE-9/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan. Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan, khususnya dalam lingkup akses informasi keuangan.

Namun, memahami SE-9/PJ/2026 tidak cukup hanya dengan melihat ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Posisi SE sebagai instrumen administratif perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dasar hukum SE-9-2026
Sumber Free Webinar 239

Secara administratif, penerbitan surat edaran di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

Sementara itu, dari sisi substansi perpajakan, kerangka akses informasi keuangan memiliki landasan yang lebih tinggi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang serta Pasal 23A UUD 1945.

Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses informasi keuangan bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari perkembangan sistem perpajakan Indonesia dalam memperkuat basis data dan transparansi keuangan.

Perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan otoritas pajak untuk memperoleh informasi yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses. Perppu Nomor 1 Tahun 2017, misalnya, diterbitkan dengan latar belakang adanya keterbatasan akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan yang diatur dalam berbagai peraturan di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan ketentuan lainnya.

Keterbatasan tersebut berpotensi menghambat DJP dalam membangun basis data perpajakan yang memadai. Padahal, dalam sistem self assessment, kualitas informasi menjadi penting karena otoritas pajak perlu memiliki data pembanding untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan demikian, penguatan akses informasi keuangan pada dasarnya merupakan bagian dari perubahan pendekatan pengawasan pajak. Jika sebelumnya informasi keuangan tertentu lebih sulit diperoleh, perkembangan kerangka hukum tersebut membuka ruang bagi otoritas pajak untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi secara lebih sistematis.

Dari AEoI Menuju CARF

Perkembangan akses informasi keuangan tersebut juga berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap pertukaran informasi keuangan secara internasional. Salah satu tonggaknya adalah Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information (MCAA on AEoI) yang ditandatangani Indonesia pada 3 Juni 2015.

Indonesia kemudian mulai menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018 setelah berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang.

Perkembangan ekonomi digital kemudian menghadirkan tantangan baru. Informasi keuangan yang perlu diawasi tidak lagi terbatas pada rekening dan instrumen keuangan konvensional. Transaksi aset kripto juga berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi lintas batas yang dapat menimbulkan persoalan baru bagi administrasi perpajakan.

Kondisi tersebut mendorong berkembangnya Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework, yang kemudian diikuti dengan penerbitan PMK 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Perkembangan ini menunjukkan adanya perluasan cakupan transparansi informasi keuangan. Jika AEoI dibangun untuk meningkatkan pertukaran informasi atas rekening keuangan, CARF dirancang untuk menjawab karakteristik transaksi aset kripto yang memiliki pola transaksi dan risiko yang berbeda.

Mengapa Aset Kripto Memerlukan Kerangka Pelaporan Khusus?

Aset kripto menghadirkan tantangan tersendiri bagi administrasi perpajakan karena transaksi dapat berlangsung secara lintas batas dan tidak selalu bergantung pada lembaga keuangan konvensional sebagai perantara.

Dalam sistem keuangan konvensional, bank atau lembaga keuangan lainnya memiliki peran sebagai intermediary. Institusi tersebut melakukan proses identifikasi nasabah, mencatat transaksi, dan dalam kondisi tertentu menyediakan informasi kepada otoritas.

Ekosistem aset kripto memiliki struktur yang lebih kompleks. Transaksi dapat melibatkan crypto-asset service provider (CASP), pertukaran antar-aset kripto, transfer lintas batas melalui jaringan blockchain, hingga penggunaan self-custody wallet. Kondisi tersebut dapat membuat hubungan antara identitas pengguna dan aktivitas transaksinya menjadi lebih sulit dipetakan melalui mekanisme pengawasan konvensional. Karena itu, CARF dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi aset kripto melalui mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi.

Secara sederhana, terdapat tiga tujuan utama CARF. Pertama, meningkatkan transparansi pajak global dengan mengurangi ruang bagi penghindaran pajak yang memanfaatkan sifat lintas batas dan pseudonimitas aset kripto. Kedua, menstandardisasi pelaporan dengan mewajibkan CASP mengumpulkan informasi mengenai pengguna dan transaksi yang relevan. Ketiga, memungkinkan pertukaran informasi secara otomatis antarotoritas pajak sesuai dengan kerangka yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, aset kripto semakin ditempatkan dalam kerangka transparansi informasi keuangan global. Artinya, karakteristik teknologi blockchain tidak lagi menjadi alasan bagi aktivitas ekonomi berbasis aset kripto untuk berada di luar jangkauan sistem pertukaran informasi perpajakan.

Memahami Alur Transaksi Aset Kripto

Dalam memahami mengapa CARF diperlukan, karakteristik transaksi aset kripto perlu dilihat dari alurnya. Dalam praktiknya, transaksi dapat melibatkan beberapa tahapan yang membuat pemetaan aktivitas ekonomi menjadi lebih kompleks. Secara sederhana, alur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Fiat-to-Crypto On-Ramp

Wajib Pajak menggunakan mata uang fiat untuk membeli aset kripto melalui exchange atau CASP.

  1. Crypto-to-Crypto Swap

Aset kripto ditukar dengan aset kripto lainnya, misalnya Bitcoin ditukar dengan Ethereum.

  1. Cross-Border / On-Chain Transfer

Aset kemudian dapat ditransfer ke wallet luar negeri atau self-custody wallet melalui jaringan blockchain.

  1. Crypto-to-Fiat Off-Ramp

Aset kripto dapat kembali dikonversi menjadi mata uang fiat dan dicairkan melalui rekening bank atau mekanisme lainnya.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa satu aktivitas ekonomi dapat melibatkan beberapa entitas, jenis transaksi, dan yurisdiksi. Semakin panjang rantai transaksi, semakin besar pula kebutuhan terhadap informasi yang dapat menghubungkan aktivitas tersebut dengan identitas dan kewajiban perpajakan penggunanya.

Di sinilah relevansi SE-9/PJ/2026 menjadi lebih jelas. Pedoman permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem yang lebih besar untuk memastikan informasi keuangan dapat digunakan dalam pengawasan perpajakan.

Webinar ke-239 PT Pratama Indomitra Konsultan kemudian ditutup dengan penjelasan Bapak Prianto dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan peserta melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-239 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-239

 Ulasan Webinar Lainnya