Ulasan Webinar ke-238

Home » Webinar » Webinar » Jejaring Informasi dalam Pengawasan Pajak Pada SE-8/PJ/2026

Jejaring Informasi dalam Pengawasan Pajak Pada SE-8/PJ/2026

SE-8/2026

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-238 pada Rabu, 29 Juli 2026. Webinar kali ini mengangkat tema “Membedah SE-8/PJ/2026 yang Melibatkan Aparat TNI & Polisi dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak” dengan menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber. Selain berpraktik sebagai konsultan pajak, Bapak Prianto merupakan akademisi dan peneliti serta menjabat sebagai CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara dipandu oleh Noor Salma, S.I.A., konsultan pajak pada Divisi Asistensi.

Pembahasan dalam webinar dibagi menjadi empat agenda utama. Pertama, latar belakang penerbitan SE-8/PJ/2026. Kedua, konsep dasar kepatuhan pajak dan data matching. Ketiga, penerapan data matching yang dianalogikan melalui kasus perselingkuhan. Keempat, pembahasan mengenai substansi SE-8/PJ/2026, termasuk keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi.

Latar Belakang Penerbitan SE-8/PJ/2026

Dalam webinar, Bapak Prianto menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem self assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena itu, otoritas pajak membutuhkan data dan informasi dari berbagai sumber untuk menguji kepatuhan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Hal ini sejalan dengan Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang pada intinya menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Kebutuhan akan data dan informasi tersebut kemudian menjadi salah satu konteks penting dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Dalam hal ini, SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini memberikan pedoman mengenai proses bisnis pengawasan kepatuhan sekaligus mendorong pelaksanaan pengawasan yang lebih efisien dan efektif.

Melalui pedoman tersebut, pengawasan diarahkan untuk mencapai tujuan yang lebih luas, yaitu mendorong kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. Cakupan pengawasan meliputi Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada akhirnya, pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya penerimaan pajak yang optimal.

SE-8/PJ/2026 mendefinisikan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Penelitian tersebut dapat dilakukan terhadap kewajiban yang akan dilaksanakan, kewajiban yang belum dilaksanakan, maupun kewajiban yang sudah dilaksanakan. Tujuan akhirnya adalah mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara berkelanjutan.

Compliance Risk Management sebagai Dasar Strategi Pengawasan

Dalam webinar, Bapak Prianto menjelaskan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan pajak merupakan perilaku yang kompleks karena dipengaruhi berbagai faktor. Mengacu pada disertasinya pada 2020, ketidakpatuhan dapat dipandang sebagai persoalan teknis dari perspektif ekonomi, persoalan sosial dari perspektif ilmu sosial, serta perilaku yang dipengaruhi kondisi tertentu dari perspektif psikologi.

Faktor seperti ketidakmampuan, ketidakpedulian, dan kesalahpahaman terhadap peraturan juga dapat memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, ketidakpatuhan tidak selalu muncul dari kesengajaan untuk menghindari pajak. Karena itu, kajian kepatuhan perlu melihat perilaku Wajib Pajak secara lebih menyeluruh, salah satunya melalui pendekatan planned behavior yang mempertimbangkan tujuan dan pertimbangan di balik suatu tindakan

Pemahaman mengenai kompleksitas perilaku Wajib Pajak tersebut menjadi penting dalam menentukan strategi pengawasan. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah Compliance Risk Management (CRM), yang memungkinkan otoritas pajak menyesuaikan tindakan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan masing-masing Wajib Pajak.

Compliance Risk Management

Dalam webinar, Bapak Prianto menjelaskan bahwa strategi tersebut dapat digambarkan melalui empat kondisi.

  1. Wajib Pajak bersedia memenuhi kewajiban dengan benar

Pada kelompok ini, Wajib Pajak dinilai willing to do the right thing. Otoritas pajak dapat memberikan kemudahan atau make it easy, misalnya melalui pengurangan angsuran PPh, pemberian fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan.

  1. Wajib Pajak berusaha patuh, tetapi masih mengalami kesulitan

Kelompok ini berada dalam kondisi try to but don’t always succeed. Dalam kondisi tersebut, peran petugas pajak lebih diarahkan untuk memberikan bantuan atau assist to comply, termasuk melalui konsultasi kepada Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak cenderung tidak patuh dan perlu diawasi

Kondisi ini digambarkan sebagai don’t want to comply, but will if we pay attention. Otoritas pajak dapat memberikan efek pencegahan atau deterrent effect melalui kegiatan deter by detection. Salah satu bentuknya adalah penyampaian surat yang memuat perhitungan potensi kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki.

  1. Wajib Pajak telah memutuskan untuk tidak patuh

Pada kondisi have decided not to comply, otoritas pajak dapat menggunakan instrumen penegakan hukum secara lebih tegas atau use the full force of law. Langkah tersebut dapat berupa pemeriksaan hingga penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pajak idealnya disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak. Semakin akurat otoritas pajak memahami kondisi Wajib Pajak, semakin tepat pula strategi pengawasan yang dapat diterapkan.

Dari Data Matching hingga Pembangunan Jejaring Informasi

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam webinar adalah frasa “pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa)/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)” yang tercantum dalam SE-8/PJ/2026. Bapak Prianto menjelaskan bahwa frasa tersebut hanya ditemukan satu kali dalam surat edaran tersebut. Meski demikian, konsep jejaring informasi berkaitan dengan kebutuhan DJP untuk memperoleh data yang relevan dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan.

Dalam konteks pengawasan, data matching menjadi salah satu cara untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan membandingkan data dari berbagai sumber dengan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Perbedaan atau indikasi tertentu dari proses tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut pengawasan.

Karena itu, pembangunan jejaring informasi dapat dipahami sebagai upaya memperluas sumber informasi yang tersedia bagi otoritas pajak. Jejaring tersebut diharapkan mampu menyediakan informasi yang relevan, berkualitas, dan mutakhir sehingga dapat mendukung proses pengawasan. Konsep ini pada dasarnya bukan sekadar mengumpulkan kontak atau informasi secara umum, melainkan membangun saluran informasi yang dapat mendukung kebutuhan pengawasan secara efektif.

Dalam kerangka tersebut, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas perlu dipahami sesuai dengan fungsi pembangunan jejaring informasi yang diatur dalam SE-8/PJ/2026. Pada saat yang sama, mekanisme dan batasan keterlibatan tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berada dalam koridor kewenangan masing-masing institusi.

Setelah pemaparan materi mengenai pengawasan kepatuhan pajak dan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa serta Bhabinkamtibmas, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai penerapan SE-8/PJ/2026 dan implikasinya terhadap pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Webinar ke-238 PT Pratama Indomitra Konsultan kemudian ditutup dengan penjelasan Bapak Prianto dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan peserta melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-238 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-238

 Ulasan Webinar Lainnya