PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-219 dengan membawa topik webinar “Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 1”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Hadhanah Putri Fatimah S.I.A, seorang konsultan pajak pada divisi Transfer Pricing Document.
Pada webinar edisi ke-219 ini Bapak Prianto membawa agenda pembahasan mengenai PMK 136/2024 sebagai pengaturan pelaksana Global Minimum Tax di Indonesia. Agenda pembahasan dimulai dengan pemaparan latarbelakang penerbitan PMK No. 136/2024 dan perjalanan Base Erotion Profit Sharing (BEPS) 1.0 & BEPS 2.0, dilanjutkan dengan pembahasan logika dasar Globe Rules, tahapan menerapkan GMT menurut OECD, membedah PMK No. 136/2024 dan diakhiri dengan diskusi tanya & jawab.
Penerbitan PMK 136/2024 merupakan bagian dari kebijakan perpajakan internasional yang diambil oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang PPh serta Pasal 48 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan, termasuk tindakan untuk mencegah erosi basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Isu BEPS berkaitan erat dengan tantangan pemajakan di era digital, khususnya dalam menentukan alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi lintas negara. Praktik BEPS yang mencakup penggerusan basis pemajakan (base erosion) dan pengalihan laba (profit shifting), semakin marak pascakrisis keuangan global tahun 2008–2009. Fenomena ini muncul ketika sejumlah perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) memanfaatkan celah (tax gaps) dan ketidaksesuaian (tax mismatches) dalam ketentuan perpajakan antarnegara untuk meminimalkan beban pajak melalui skema penghindaran pajak (tax avoidance).
Seiring berkembangnya praktik tersebut, perencanaan pajak dinilai semakin agresif dan kemudian dikenal dengan istilah aggressive tax planning, yang kerap diasosiasikan dengan tax avoidance. Sebagai respons atas kondisi tersebut, negara-negara anggota G20 bersama OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menyepakati 15 rencana aksi dalam kerangka BEPS 1.0.
Namun, serangkaian rencana aksi BEPS 1.0 dinilai belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi permasalahan BEPS yang semakin kompleks akibat digitalisasi ekonomi secara global. Oleh karena itu, inisiatif BEPS 1.0 kemudian disempurnakan melalui peluncuran BEPS 2.0 yang menawarkan kerangka perpajakan internasional baru.
BEPS 2.0 bertujuan untuk memastikan penerapan pemajakan yang lebih adil (to ensure fairer taxation) serta menetapkan tarif pajak penghasilan badan minimum secara global (to set a global minimum corporate tax rate). Baik BEPS 1.0 maupun BEPS 2.0 disusun berdasarkan kebijakan perpajakan internasional yang berlandaskan pada konsensus global (global consensus-based international tax policies). OECD membentuk Inclusive Framework (IF) sebagai jaringan tata kelola perpajakan global yang baru, yang dirancang untuk memfasilitasi pelaksanaan proyek OECD/G20 terkait BEPS.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai penerapan Global Minimum Tax di Indonesia. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 219 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-219 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







