Ulasan Webinar ke-221

Home » Webinar » Webinar » Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 3

Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 3

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-221 dengan membawa topik webinar  “Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 3”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S.Sn,  seorang staff pada divisi Digital Content.

Pada webinar edisi ke-221 ini melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai pelaksanaan GMT di Indonesia sesuai dengan PMK 136/2024. Pada edisi 221, Bapak Prianto memaparkan mengenai safe harbour dengan beberapa bagian terdiri dari logika dasar, pengaturan dasar, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai penerapan GMT.

Safe Harbour (ejaan Inggris: Harbour; Amerika: Harbor) secara harfiah berarti “pelabuhan yang aman” dan berfungsi sebagai metafora. Sama seperti pelabuhan yang memberi perlindungan dari bahaya, dalam tata aturan istilah ini menunjuk pada pengecualian atau perlindungan yang sengaja disediakan oleh pembuat kebijakan. Dalam praktik regulasi, mekanisme safe harbour dimaksudkan untuk mencegah subjek tertentu masuk ke dalam ruang lingkup pengaturan, pengawasan, atau sanksi dengan kata lain, diberikan keringanan atau jaminan kepastian hukum jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sumber : https://www.wallstreetmojo.com/safe-harbour/

Penerapan safe harbour dapat ditemui di berbagai kebijakan publik; dalam konteks perpajakan, misalnya, PMK 136/2024 mengadopsi prinsip serupa sehubungan dengan pelaksanaan pajak minimum global. Logika utama di balik penggunaan safe harbour dalam pajak internasional adalah mencari titik keseimbangan antara kebutuhan penegakan kepatuhan yang ketat dan keinginan untuk menyederhanakan administrasi sehingga otoritas pajak dan wajib pajak memperoleh kepastian dan efisiensi dalam pelaporan dan pemungutan.

Sebagai kelanjutan dari kewajiban pelaporan GMT yang telah dibahas, Safe Harbour dalam konteks Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme penyederhanaan bagi perusahaan multinasional (MNE). Secara praktis, jika suatu MNE memenuhi kriteria safe harbour tertentu, maka perusahaan tersebut dapat menganggap bahwa pajak tambahan (top-up tax) yang harus dikenakan di suatu yurisdiksi adalah nol. Dengan kata lain, safe harbour memberikan pengecualian perhitungan top-up tax yang kompleks untuk kasus-kasus berisiko rendah. Tujuan dan implikasi operasionalnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurangi beban administratif dan biaya kepatuhan bagi MNE, karena perusahaan yang masuk kriteria tidak perlu melakukan perhitungan yang sangat rinci dan kompleks.
  2. Menjadi alat seleksi bagi otoritas pajak dalam prioritas pemeriksaan; otoritas akan menggunakan safe harbour untuk memfilter entitas yang tidak perlu diaudit secara mendalam sehingga sumber daya pemeriksaan dapat difokuskan pada kasus berisiko tinggi.
  3. Mengingat Pilar Dua mensyaratkan perhitungan atas ribuan titik data, penerapan safe harbour bersifat krusial untuk menjaga efisiensi pelaksanaan kebijakan baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Penerapan Safe Harbour memiliki peran yang sangat penting mengingat ketentuan Pilar Dua pada dasarnya menuntut perhitungan yang sangat rinci dan melibatkan ribuan elemen data. Dalam konteks pengawasan, otoritas pajak memanfaatkan mekanisme safe harbour sebagai alat penyaringan untuk menentukan perusahaan yang tidak memerlukan pemeriksaan mendalam, sehingga proses audit dapat difokuskan pada entitas dengan tingkat risiko yang lebih tinggi. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi kriteria safe harbour dapat diperlakukan sebagai telah memenuhi kewajiban kepatuhan yang dipersyaratkan

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai penerapan Global Minimum Tax di Indonesia. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 221 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-221 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-freewebinar…

 Ulasan Webinar Lainnya