PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-223 dengan membawa topik webinar “Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 4”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S.Sn, seorang staff pada divisi Digital Content.
Pada webinar edisi ke-223 ini melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai pelaksanaan GMT di Indonesia sesuai dengan PMK 136/2024. Pada edisi 223, Bapak Prianto memaparkan mengenai tata cara Menghitung Top-up Tax atas implementasi pajak minimum global. Tata cara perhitungan top-up tax untuk implementasi pajak minimum global berdasarkan dokumen Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) yang diterbitkan oleh OECD (2023).
Perhitungan GloBE Income atau Loss serta Covered Taxes dari setiap Constituent Entity yang berada dalam yurisdiksi yang sama dilakukan secara agregat untuk menentukan effective tax rate (ETR) pada tingkat yurisdiksi. Meskipun demikian, tersedia metode perhitungan ETR yang disederhanakan melalui skema safe harbour, seperti CbCR transitional safe harbour. Selain itu, apabila suatu grup perusahaan multinasional (MNE Group) memiliki aktivitas yang terbatas di suatu yurisdiksi, maka perhitungan ETR tidak diwajibkan. Pengecualian ini berlaku bagi yurisdiksi yang pendapatan dan penghasilannya berada di bawah ambang batas de minimis, yaitu masing-masing sebesar EUR 10 juta untuk pendapatan dan EUR 1 juta untuk penghasilan.
Besaran top-up tax ditentukan berdasarkan selisih antara tarif minimum sebesar 15% dan ETR yang berlaku di yurisdiksi terkait. Persentase top-up tax tersebut kemudian diterapkan atas GloBE Income atau Loss di yurisdiksi bersangkutan setelah dikurangi dengan substance-based income exclusion. Pengecualian berbasis substansi ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset berwujud dan biaya penggajian. Dengan demikian, hanya bagian penghasilan yang melebihi substance carveout (disebut sebagai excess profit) yang dikenakan top-up tax, sehingga total pajak atas laba berlebih MNE Group mencapai tarif minimum 15%. Setelah besaran top-up tax dihitung, pajak tersebut dialokasikan kepada setiap entitas konstituen di yurisdiksi bertarif rendah yang memiliki GloBE Income pada tahun fiskal terkait, secara proporsional sesuai dengan besarnya penghasilan masing-masing entitas.
Mekanisme Pemungutan Top-up Tax
Kewajiban pemungutan top-up tax bagi anggota MNE Group yang berada dalam cakupan ketentuan dapat timbul melalui tiga mekanisme, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payments Rule (UTPR). Ketiga mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pajak minimum global dapat dipungut secara efektif dan terkoordinasi lintas yurisdiksi.
QDMTT memberikan ruang bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum domestik berdasarkan mekanisme GloBE. Apabila pajak minimum domestik tersebut selaras dengan ketentuan GloBE dan dikualifikasikan sebagai QDMTT, maka pajak tersebut akan mengompensasikan kewajiban top-up tax atas penghasilan yang sama berdasarkan aturan GloBE. Dengan demikian, QDMTT memperkuat hak utama suatu yurisdiksi untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang timbul di wilayahnya sendiri.
Dalam hal yurisdiksi tempat entitas bertarif rendah berada tidak menerapkan QDMTT, maka yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berlokasi dapat memungut top-up tax melalui mekanisme IIR. Berdasarkan IIR, pajak minimum dibayar pada tingkat entitas induk sesuai dengan proporsi kepemilikan atas entitas-entitas yang dikenai alokasi top-up tax. Umumnya, IIR diterapkan pada tingkat UPE, namun dapat pula diterapkan pada tingkat entitas induk antara apabila UPE tidak tunduk pada IIR. Ketentuan ini juga mengatur penerapan IIR oleh entitas induk antara yang memiliki kepentingan minoritas signifikan, guna meminimalkan potensi kebocoran pemungutan top-up tax atas penghasilan bertarif rendah. Dalam perhitungan top-up tax, setiap QDMTT yang telah dibayar di yurisdiksi lain akan dikurangkan, dan dalam konteks QDMTT Safe Harbour, kewajiban tersebut dapat dikurangi hingga nihil.
Sebagai mekanisme pengaman terakhir, aturan GloBE juga mengatur UTPR untuk memastikan pemungutan pajak minimum apabila penghasilan bertarif rendah tidak dapat dikenai IIR akibat struktur kepemilikan tertentu. UTPR, antara lain, dapat diterapkan terhadap penghasilan bertarif rendah yang timbul di yurisdiksi UPE. Mekanisme ini bekerja dengan mewajibkan entitas-residen di yurisdiksi yang menerapkan UTPR untuk melakukan pembayaran pajak tambahan, misalnya melalui penolakan pengurangan biaya atau mekanisme lain yang setara. Jumlah pajak yang dipungut bertujuan untuk memastikan bahwa bagian top-up tax yang tersisa setelah penerapan IIR tetap terbayar.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai penerapan Global Minimum Tax di Indonesia. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 223 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-223 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1Wmh_Fo9_NJlZaHSPin3xMLthp_sMfmiW







