Ulasan Webinar ke-195

Home » Webinar » Webinar » Bersiap-siap dengan Maraknya SPD2K Pasca-Coretax: Perspektif Ilmu Komunikasi

Bersiap-siap dengan Maraknya SPD2K Pasca-Coretax: Perspektif Ilmu Komunikasi

WEBINAR-195 Pratama Indomitra Konsultan

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-195 dengan topik webinar “Bersiap-siap dengan Maraknya SPD2K Pasca-Coretax: Perspektif Ilmu Komunikasi”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Desy Putri Utami, A.Md. Pjk, staf Divisi Tax Compliance di PT Pratama Indomitra Konsultan

Pada webinar edisi ke-195 ini, Bapak Dr. Prianto Budi Saptono membawa agenda pembahasan mengenai latar belakang SP2DK & proses komunikasi, dilanjutkan logika dasar kepatuhan pajak, logika dasar komunikasi, dan diakhiri dengan studi kasus SP2DK.

Bapak Dr. Prianto menjelaskan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu bentuk implementasi Pasal 35A UU KUP. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran dengan No. SE-05/PJ/2022 (“SE-05/2022”) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pengawasan atas kepatuhan WP adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 35 A UU KUP lebih mendetailkan kembali perihal pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Free Webinar 195

Gambar 1. Alur Komunikasi SP2DK

Sumber: Free Webinar Edisi 195

Proses di atas sudah menggambarkan bagaimana proses komunikasi berlangsung di antara petugas pajak (Account Representative atau AR) dengan perwakilan Wajib Pajak.

Salah satu produk pengawasan kepatuhan pajak adalah penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan) oleh KPP untuk Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya.

Intensifitas Penerbitan SP2DK

Pada periode Januari–April 2025, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jenderal Pajak mengalami peningkatan signifikan sebesar 20 % jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni dari 150.000 menjadi 180.000 surat. Tren ini sejalan dengan kontraksi penerimaan pajak nasional dari Rp 330 triliun menjadi Rp 310 triliun, atau turun 6 % secara year on year. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan serangkaian kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan dengan target pemulihan (rebound) penerimaan, tanpa perlu melakukan revisi Undang-Undang APBN 2025.

Intensifikasi penerbitan SP2DK terutama dipicu oleh tantangan sinkronisasi basis data antar-instansi publik dan swasta yang masih menghadapi hambatan teknis—terutama dalam pencocokan data wajib pajak. Hambatan ini berimplikasi pada peningkatan biaya kepatuhan (compliance cost), yang menurut survei Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia naik rata-rata 15 % per wajib pajak korporasi pada kuartal pertama 2025. Tingginya compliance cost dapat menurunkan semangat patuh dan pada gilirannya memperburuk kinerja penerimaan negara.

Sejak uji coba dan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada awal 2025, proses bisnis dasar dalam penerbitan SP2DK dan penyelesaian sengketa pajak, yaitu data matching antara laporan SPT dengan data eksternal tidak berubah secara mendasar. Perbedaannya terletak pada pengumpulan dan pengolahan informasi: CTAS memanfaatkan interoperabilitas sistem yang canggih sehingga data yang disajikan menjadi lebih akurat dan komprehensif. Misalnya, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhubung ke 95% sistem informasi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan instansi lain (ILAP) memungkinkan pemrosesan data wajib pajak secara real-time dengan tingkat ketepatan mencapai 98%.

Dengan kemampuan tersebut, petugas pajak dapat menyusun SP2DK berbasis bukti digital yang lebih valid, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa hingga rata-rata 30 hari kerja menurun dari 45 hari sebelum CTAS. Ke depan, peningkatan kapabilitas CTAS dan perluasan integrasi data diharapkan mampu menurunkan frekuensi penerbitan SP2DK yang tidak relevan, memperbaiki kepatuhan sukarela, dan  mendukung stabilitas penerimaan pajak nasional dalam jangka panjang.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai proses penerbitan SP2DK sebagai salah satu implementasi pengawasan kepatuhan atas kewajiban perpajakan wajib pajak. Dibuka sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 195 ditutup dengan pemaparan jawaban Bapak Dr. Prianto atas seluruh pertanyaan para peserta baik di zoom meeting maupun di live youtube.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-195 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-195

 Ulasan Webinar Lainnya