PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-206 dengan membawa topik webinar “Kupas Tuntas Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Hadhanah Putri Fatmah, S.I.A (Konsultan Pajak)
Pada webinar edisi ke-206, Bapak Prianto membawa agenda pembahasan yang terdiri dari latarbelakang, konsep kepabeanan, dan pembahasan studi kasus. Pemberitaan pada tanggal 6 september menyoroti informasi mengenai rincian take-home pay anggota DPR periode 2024–2029 yang ditandatangani oleh Ketua DPR tercantum bahwa gaji dan tunjangan jabatan melekat tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen karena ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuan ini menempatkan kebijakan remunerasi pejabat publik pada sorotan publik dan memunculkan sejumlah isu penting mulai dari aspek keadilan fiskal dan transparansi anggaran hingga dampaknya terhadap persepsi kepatuhan pajak masyarakat. Untuk itu, latar belakang tulisan ini akan mengeksplorasi landasan kebijakan tersebut, respons publik, serta implikasinya terhadap tata kelola fiskal dan etika publik.
Pengaturan mengenai PPh anggota DPR ditanggung pemerintah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Konsep Dasar Insentif Fiskal
Dalam buku berjudul Design And Assessment of Tax Incentives in Developing Countries: Selected Issues and A Country Experience (United Nations, 2018) dijelaskan bahwa pemberian insentif pajak memiliki dua tujuan utama. Pertama, secara tradisional insentif pajak dipakai pemerintah sebagai instrumen untuk mencapai sasaran ekonomi tertentu; kedua, insentif itu berupa perlakuan pajak preferensial (preferential tax treatments) yang diberikan kepada kelompok pembayar pajak tertentu.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebijakan tax expenditure. Menurut Brati? (2006, hlm. 116), tax expenditures umumnya terbagi menjadi dua: pengurangan basis pemajakan dan pengurangan kewajiban pajak. Bentuk-bentuk tax expenditure ini sesungguhnya merupakan wujud dari pengeluaran pemerintah secara tidak langsung—sebuah alternatif dibandingkan direct spending seperti subsidi, hibah, atau bantuan yang disalurkan langsung kepada kelompok tertentu.
Sumber : Free Webinar/Workshop Pratama Indomitra
Berdasarkan Ilustrasi 1, pemerintah menyalurkan subsidi secara langsung kepada masyarakat (direct spending), sehingga penerima dapat menggunakan dana itu untuk konsumsi domestik. Pada Ilustrasi 2, pajak tetap dipungut sebesar Rp 15.000 sesuai ketentuan, tetapi pembiayaannya diambil dari pos Belanja Pajak senilai Rp 15.000. Dengan demikian penerima yang dikenai pajak DTP tetap dapat memakai Rp 15.000 tersebut untuk konsumsi dalam negeri menghasilkan efek pengeluaran tidak langsung (indirect spending).
Merujuk pada pertimbangan penerbitan PMK 92/2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah, insentif PPh DTP diberikan untuk memberikan stimulus perekonomian, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi sebagai salah satu kebijakan fiskal.
PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 yang diterima oleh pejabat negara terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD. Pasal 122 UU No. 5/2014 menjelaskan lebih rinci yang dimaksud pejabat negara yaitu :
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim
- pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai PPh ditanggung pemerintah (DTP), webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 206 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-206 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:








