Ulasan Webinar ke-187

Home » Webinar » Webinar » Manajemen PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 & 2025

Manajemen PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 & 2025

Webinar 187

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-187 yang membahas manajemen PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 & 2025. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.

Pada sesi webinar ini, Dr. Prianto memberikan pemaparan secara komprehensif terkait latarbelakang, logika dasar pajak berbasis penghasilan & manajemen PPh, serta pembahasan praktik manajemen PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2024 dan 2025. Praktik manajemen PPh wajib pajak ini berkaitan erat dengan pelaporan SPT PPh WP OP melalui sistem Coretax Administration System (CTAS) dan landasan hukumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).

Webinar dibuka dengan pemaparan informasi mengenai rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai stratategi dalam meningkatkan rasio penerimaan Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki target rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 23%. Target capaian tersebut tercatat sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 – 2029.

Dr. Prianto (28 Februari) dalam pernyataan di media Investor.id menyampaikan bahwa jika pemerintah memiliki target meningkatkan penerimaan pajak, maka pemerintah harus menciptakan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Hal ini dibutuhkan agar WP memiliki tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi kepada otoritas pajak. Berdasarkan kedua pemberitaan tersebut dapat disimpulkan pemerintah Indonesia akan gencar dalam pengumpulan penerimaan negara, salah satunya melalui pajak. Oleh karena itu WP perlu memahami strategi dalam pelaporan SPT PPh WP OP agar aman dan nyaman sehingga terhindar dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK).

Karena dasar pemajakan adalah penghasilan, pengelolaan PPh Orang Pribadi (PPh OP) harus didasari oleh pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan. Aturan PPh berfokus pada penghasilan setiap individu yang nantinya digunakan untuk meningkatkan konsumsi dan/atau menambah aset. Jika penghasilan yang dilaporkan kurang dari total konsumsi dan penambahan aset, hal ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari melalui mekanisme “data matching” yang dilakukan oleh kantor pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) kepada kantor pajak. Peningkatan konsumsi dapat diidentifikasi melalui aktivitas yang terekam di media sosial, sementara penambahan aset dapat dilacak melalui aktivitas di media sosial, seperti home touring atau pamer kekayaan, dan Transaksi penambahan aset yang tercatat di instansi pemerintah, misalnya:

  1. Dokumen pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN),
  2. Buku Pemilikan Kendaraan yang tercatat di Samsat, atau
  3. Dokumen saham di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Oleh karena itu, WPOP harus memastikan bahwa jumlah penghasilan dan aset yang dilaporkan dalam SPT PPh OP konsisten dengan persamaan: Penghasilan = Konsumsi + Penambahan Aset.

Karena unsur konsumsi tidak dilaporkan secara eksplisit dalam SPT, WPOP perlu melakukan perhitungan rata-rata biaya hidup bulanan yang kemudian disetahunkan. Pendekatan ini berperan sebagai instrumen utama bagi petugas pajak dalam melakukan pengawasan, melalui proses “data matching” antara SPT PPh OP yang dilaporkan dengan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Baik sebelum maupun sesudah penerapan CTAS, prinsip dasar yang mendasari penerbitan SP2DK tetaplah proses data matching. Perbedaannya terletak pada metode pengumpulan data yang kini didukung oleh komputer dan teknologi informasi canggih. Dengan implementasi IDSS (Intelligent Decision Support System) dalam CTAS, petugas pajak mendapatkan akses ke informasi yang jauh lebih lengkap dan terintegrasi, sehingga data yang digunakan dalam penyusunan SP2DK menjadi lebih akurat dan komprehensif. Hal yang menjadi titik krusial dalam proses data matching adalah penggunaan NIK sebagai data tunggal yang terintegrasi di berbagai sistem informasi milik institusi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak terkait (ILAP).

Sebagai penutup, Dr. Prianto menyampaikan cara mudah untuk memahami detail pengaturan yang terkandung dalam PMK 81/2024 sebagai landasan hukum pelaporan SPT PPh OP melalui CTAS dapat menggunakan titulus est lex dan rubrica est lex. Kedua prinsip tersebut sering dimanfaatkan oleh mahasiswa baru ketika mereka membuka buku teks yang tebal. Langkah awal yang biasa mereka lakukan adalah membaca judul buku (titulus est lex), kemudian menelaah daftar isinya (rubrica est lex). Sebagai informasi, judul PMK 81/2024 adalah “Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-187 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-187

 Ulasan Webinar Lainnya