Ulasan Webinar ke-231

Home » Webinar » Webinar » Teknik Data Matching Berbasis Coretax

 Teknik Data Matching Berbasis Coretax

WEBINAR 231

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-231 dengan membawa topik webinar “Teknik Data Matching Berbasis Coretax”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri.Salsabila, S.I.A., adalah konsultan pajak di divisi Transfer Pricing Document.

Pada Webinar edisi ke-231, Bapak Prianto menyusun pembahasan secara runtut mulai dari latar belakang, logika dasar Coretax, penjelasan isi dan dasar hukumnya, hingga penutup berupa teknik data matching berbasis Coretax. Fokus utamanya adalah bagaimana sistem pajak modern dapat mengotomatiskan pencocokan data antara laporan wajib pajak, data yang dimiliki DJP, serta informasi dari pihak ketiga untuk menemukan selisih atau ketidakselarasan. Kerangka ini sejalan dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data serta informasi perpajakan, serta dengan PMK 228/PMK.03/2017 yang kemudian diubah melalui PMK 8 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa CTAS atau Core Tax Administration System bekerja sebagai sistem yang menghimpun data dalam skala besar, lalu mengolahnya menjadi informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan. Dengan pendekatan seperti ini, otoritas pajak tidak lagi hanya mengandalkan laporan yang berdiri sendiri, tetapi juga dapat menilai berbagai sumber informasi secara bersamaan. Di titik inilah teknologi, analitik data, dan kecerdasan buatan mulai berperan nyata karena sistem dapat membantu membaca pola, menilai risiko, dan memproyeksikan langkah yang paling tepat.

Sejalan dengan itu, data matching menjadi inti pengawasan berbasis risiko atau risk-based tax audit. DJP melalui pendekatan Compliance Risk Management (CRM) memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhannya, lalu menyesuaikan respons administrasi secara proporsional. CRM sendiri diakui DJP sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan yang terstruktur, terukur, objektif, dan berulang, sehingga pengawasan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak membebani wajib pajak yang sudah patuh.

Dari sinilah muncul piramida kepatuhan yang kerap digunakan dalam administrasi pajak modern. Jika wajib pajak dinilai patuh, otoritas pajak cenderung memberikan kemudahan seperti pengurangan angsuran, fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan. Jika wajib pajak masih berusaha patuh tetapi belum konsisten, pendekatan yang digunakan adalah asistensi. Namun, jika sistem mendeteksi indikasi ketidakpatuhan, DJP dapat mengirimkan peringatan berbasis deteksi. Pada tingkat paling serius, penegakan hukum dilakukan melalui pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Intinya, respons negara bergantung pada tingkat risiko yang terbaca dari data.

Di sinilah arti penting data matching semakin terlihat. Dalam ekosistem Coretax, perilaku kepatuhan yang kompleks disederhanakan menjadi kategori-kategori yang lebih mudah dikelola, sehingga DJP dapat menentukan strategi yang paling sesuai. Pendekatan ini menjadi esensi CRM, bukan semata-mata mengejar penerimaan, melainkan menempatkan sumber daya pengawasan secara cermat pada area yang benar-benar berisiko. Dengan kata lain, Coretax bukan hanya soal digitalisasi layanan, tetapi juga mesin analisis untuk membangun pengawasan yang lebih adil dan efisien.

Teknik Data Matching Berbasis Coretax

Pada bagian inti webinar, Bapak Prianto menjelaskan beberapa teknik data matching yang dapat bekerja lebih efektif melalui ekosistem Coretax. Pertama, penggunaan Single Identity Number dengan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai primary key yang menyatukan identitas wajib pajak. Kedua, sistem pre-populated SPT membantu pencocokan sejak awal karena sebagian data sudah terisi secara otomatis. Ketiga, network and link analysis memungkinkan DJP menelusuri rantai transaksi dan hubungan antar pihak. Keempat, pencocokan antara aset dan penghasilan membantu mendeteksi kewajaran akumulasi harta. Kelima, seluruh teknik tersebut terhubung dengan CRM agar hasil analisis dapat langsung diubah menjadi tindakan pengawasan yang proporsional.

Dari sisi wajib pajak orang pribadi, fungsi SPT pada dasarnya memang sejalan dengan mekanisme pencocokan data. SPT PPh Orang Pribadi memuat penghasilan, harta, dan kewajiban selama satu tahun pajak. DJP menegaskan bahwa pelaporan harta bukan berarti harta tersebut dipajaki lagi; justru informasi tersebut penting untuk memperkaya basis data perpajakan dan mendukung analisis data matching. Secara logis, penghasilan yang dilaporkan biasanya akan berubah menjadi konsumsi atau menjadi penambahan kekayaan bersih. Karena itu, konsistensi antara penghasilan dan pertumbuhan harta menjadi indikator penting dalam analisis kepatuhan.

Prinsip yang sama juga berlaku pada SPT PPh Badan, meskipun bentuk analisanya lebih kompleks. Secara umum, persamaan dasarnya dapat dibaca sebagai penghasilan yang pada akhirnya tercermin dalam konsumsi dan penambahan harta. Elemen-elemen itu sesungguhnya sudah tersedia dalam laporan keuangan yang menjadi lampiran SPT, terutama neraca atau laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi atau laporan penghasilan komprehensif. Dengan demikian, data matching pada badan usaha pada dasarnya merupakan proses menandingkan angka pajak dengan angka akuntansi.

Pendekatan tersebut semakin relevan karena pajak selalu lahir dari transaksi, dan transaksi selalu lahir dari kesepakatan para pihak. Titik awalnya ada pada hubungan hukum seperti penjual dan pembeli, pesewa dan penyewa, atau franchisor dan franchisee. Kesepakatan itu kemudian diwujudkan dalam transaksi yang dikenai pajak sesuai dengan norma hukum perpajakan, lalu dibukukan berdasarkan standar akuntansi keuangan. Dari sini terlihat bahwa data pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan erat dengan hukum perjanjian, hukum pajak, dan akuntansi.

Karena itulah, laporan pajak seperti SPT PPh Badan dapat ditandingkan dengan tiga sumber utama: aturan pajak yang menjadi rujukan pelaporan, PSAK yang menjadi rujukan pembukuan, dan bukti transaksi yang membuktikan implementasi perjanjian. Namun, pencocokan ini tidak selalu sederhana. Setiap transaksi memiliki karakter yang beragam, dan penafsirannya bergantung pada asas konsensualisme serta kebebasan berkontrak. Di titik ini, perbedaan sudut pandang dapat muncul, dan apabila tidak diselesaikan secara tepat, perbedaan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa pajak.

Dengan demikian, webinar ini menegaskan bahwa Coretax membawa perubahan penting dalam cara administrasi pajak bekerja. Data tidak lagi sekadar dikumpulkan, tetapi juga diproses, ditautkan, dan dianalisis untuk membangun profil kepatuhan yang lebih akurat. Dengan dukungan CRM, data matching tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga instrumen untuk menghadirkan perlakuan yang lebih tepat, adil, dan berbasis risiko. Karena itu, memahami logika Coretax berarti memahami arah baru administrasi perpajakan: lebih digital, lebih terintegrasi, dan lebih cermat dalam membaca realitas kepatuhan wajib pajak.

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi teknik data matching di Coretax DJP, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh audiens yang hadir. Sesi webinar edisi 231 ditutup dengan pemaparan dari narasumber untuk menjawab seluruh pertanyaan audiens di Zoom Meeting dan YouTube Live.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-231 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-231

 Ulasan Webinar Lainnya