PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-215 dengan membawa topik webinar “Membedah Rancangan PMK tentang Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) & Amended Common Reporting Standard (CRS)”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Riezka Yunita. S.I.A.., seorang konsultan pajak di divisi tax consulting.
Pada webinar edisi ke-215 ini melanjutkan pembahasan mengenai kewajiban menyetor laporan keuangan ke Kemenkeu sesuai dengan PP 43/2025 pada webinar edisi 212. Bapak Prianto menjelaskan ada tiga agenda pembahasan yang akan dibahas pada webinar sesi 215 yaitu ekosistem pelaporan keuangan, financial reporting single window (FSRW), dan sekilas tentang xml & xbrl.
Pemaparan dimulai dengan pemberitaan mengenai kewajiban penyetoran laporan keuangan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan nasional.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, pemerintah mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku bagi seluruh sektor, mulai dari jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki hubungan usaha dengan industri keuangan. Regulasi ini dirancang untuk membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, seragam, dan berkesinambungan di berbagai bidang, sehingga mutu dan keandalan data keuangan nasional dapat meningkat secara signifikan.
Upaya peningkatan kualitas laporan keuangan dari para pelapor kini dilengkapi dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau FRSW yang dikelola Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Melalui platform FRSW, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih efisien dan terkoordinasi. Regulasi baru tersebut juga menegaskan bahwa pelaporan keuangan di tingkat nasional tidak lagi berlangsung secara terpisah di masing-masing sektor, tetapi menjadi bagian dari satu sistem pelaporan terpadu yang lebih konsisten, terstandar, dan akuntabel. Dengan demikian, ekosistem pelaporan keuangan nasional dapat berfungsi secara lebih harmonis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi mengenai PBPK atau FRSW dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 170/2024 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan. Dalam keputusan tersebut, FRSW tercatat sebagai salah satu dari enam inisiatif strategis yang menjadi fokus utama Kemenkeu.
Enam inisiatif tersebut meliputi: penguatan budaya kerja baru di lingkungan Kemenkeu, pengembangan FRSW sebagai platform pelaporan keuangan terpadu, peningkatan peran profesi keuangan sebagai pihak perantara, penguatan integritas melalui penerapan model tiga lini yang terintegrasi, pembangunan pola pengembangan SDM yang lebih terstruktur berbasis peran melalui learning path bagi jabatan fungsional di bidang keuangan negara, serta transformasi kelembagaan di Sekretariat Pengadilan Pajak. Melalui inisiatif tersebut, Kemenkeu mendorong modernisasi proses internal sekaligus peningkatan kualitas layanan di sektor keuangan negara.
Melalui penerapan FRSW, proses integrasi data keuangan dapat berlangsung lebih cepat dan menghasilkan informasi yang lebih valid, sehingga mampu mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Sistem ini juga menjadi salah satu elemen penting dalam agenda modernisasi administrasi perpajakan. Apabila implementasinya berjalan efektif, FRSW berpotensi menjadi pencapaian besar dalam membangun integrasi data keuangan yang akurat, aman, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai kewajiban menyetor laporan keuangan ke Kemenkeu sesuai dengan PP 43/2025. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 215 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-215 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







