Jakarta, 14 Januari 2025 – Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun untuk tahun 2025. Target penerimaan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 dan dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2025.
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR, yang sekaligus mencerminkan optimisme terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan. Utamanya terkait dengan kondisi ketidakpastian ekonomi seperti saat ini.
Direktur Eksekutif Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, Dr. Prianto Budi Saptono Ak., CA., MBA menilai bahwa target tersebut bisa dianggap masih realistis untuk dicapai, namun juga bisa dianggap tidak realistis untuk digapai. Penilaian ini bergantung pada langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah.
Meski demikian, Dr. Prianto menganggap masih terlalu dini jika menganggap target penerimaan pajak yang ditargetkan tidak realistis. Menurutnya masih ada waktu sekitar satu tahun lagi bagi pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan tersebut, melaui langkah kebijakan intesifikasi maupun ekstensifikasi.
”Masih akan sangat dini jika jawabannya adalah tidak realistis. Pasalnya, pemerintah masih punya waktu sebanyak 357 hari untuk terus berusaha mencapai target tersebut dengan berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.” Ujar Dr. Prianto.
Dr. Prianto juga menyebut implementasi Coretax sebagai sistem pajak berbasis digital akan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih efisien. Meskipun di awal pelaksanaannya masih ditemukan kendala teknis, Dr. Prianto optimistis bahwa sistem ini akan memberikan kontribusi positif dalam pencapaian target.
Tantangan Utama Penerimaan Pajak 2025
Dr. Prianto juga menjelaskan bahwa terdapat dua komponen pajak utama yang saat ini tengah diupayakan DJP guna memenuhi target penerimaan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Dr. Prianto, tantangan paling utama adalah di sektor penerimaan PPh Badan, terutama dari sektor pertambangan yang rentan terhadap harga komoditas.
”Tantangan utama ada di PPh Badan. Pengaruh penerimaan PPh Badan dari sektor tambang masih signifikan. Ketika harga komoditas tambang turun, penerimaan PPh Badan di sektor tersebut langsung terpengaruh.” Jelas Dr. Prianto.
Dr. Prianto juga menambahkan, penerimaan pajak dari sektor PPN bukan tanpa tantangan. Menurutnya, penerimaan PPN sangat bergantung pada daya beli. Untuk itu, Dr. Prianto menekankan bahwa peningkatan daya beli masyarakat akan menjadi faktor penentu dalam mendongkrak penerimaan PPN dalam negeri.
“Penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan daya beli masyarakat. Jika daya beli membaik, sektor ekonomi dalam negeri meningkat, PPN dalam negeri juga akan terkerek.” Tutur Dr. Prianto.
Optimalisasi Peran KPP
Untuk mencapai target penerimaan pajak 2025, DJP perlu merancang berbagai strategi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dr. Prianto menganggap bahwa strategi intensifikasi akan menjadi prioritas utama di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Kanwil DJP Khusus, dan KPP Madya.
Menurutnya, fokus setiap KPP adalah memaksimalkan penerimaan pajak dari tahun berjalan (2025) serta potensi dari tahun-tahun sebelumnya (2021–2024).
”Semua KPP tersebut akan fokus pada intensifikasi pajak, baik di tahun berjalan (2025) maupun tahun-tahun sebelumnya utamanya 2021-2024,” Tegas Dr. Prianto.
Dr. Prianto juga menjelaskan peran KPP Pratama yang tidak bisa dikesampingkan. Di tingkat daerah, KPP Pratama yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia dapat memprioritaskan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
”Sementara itu, untuk KPP Pratama yang jumlahnya jauh lebih banyak dan tersebar di seluruh pelosok tanah air dapat fokus di intensifikasi dan ekstensifikasi. Masing-masing KPP tersebut dapat memprioritaskan sektor bisnis tertentu di daerah tersebut.” Pungkas Dr. Prianto.
Penyusun: Lambang Wiji Imantoro
Editor: Ismail Khozen