Ulasan Webinar ke-197

Home » Webinar » Webinar » Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 2)

Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 2)

WEBINAR 197

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-197 dengan membawa topik webinar  “Membedah Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, & Bea Meterai Berbasis Coretax (Jilid 2)”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Riezka Yunita Handinie, S.I.A., staff Divisi Tax Consulting di PT Pratama Indomitra Konsultan

Pada webinar edisi ke-197 merupakan pembahasan lanjutan dari webinar edisi sebelumnya. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai pengalaman wajib pajak dalam menggunakan Coretax Administration System (CTAS). Sebagai informasi, CTAS secara resmi dipergunakan sebagai saluran wajib pajak dalam melaksanakan administrasi pajak sejak 1 Januari. Bapak Dr Prianto memaparkan informasi ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan audiens pada webinar edisi sebelumnya.

Peserta mengajukan berbagai pertanyaan yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama. Pertama, pertanyaan mengenai bahasa pemrograman dan pengalaman wajib pajak saat berinteraksi dengan CTAS, yang lebih menitikberatkan pada sisi teknis dan kemudahan penggunaan. Kedua, pertanyaan yang berfokus pada bahasa hukum serta kemampuan interpretasi aturan, khususnya terkait ketentuan peralihan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2025, yang menuntut pemahaman sistematis atas perubahan regulasi pajak.

Ketika menggunakan produk teknologi apa pun, termasuk CTAS, setiap individu akan memperoleh pengalaman (User Experience/UX). Pengalaman ini dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung pada berbagai faktor seperti antarmuka, kecepatan respons, kemudahan navigasi, dan ketersediaan informasi yang dibutuhkan. Reaksi pengguna terhadap layanan CTAS mulai dari pujian atas kemudahan penggunaan hingga keluhan mengenai hambatan teknis harus dianggap valid. Dengan mengadopsi sikap positif (positive mindset), tim pengembang dan pihak berwenang dapat memanfaatkan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas sistem, sehingga pelayanan pajak semakin optimal.

Pada sisi lain, setiap produk buatan manusia termasuk teknologi, kebijakan, dan norma hukum berdasarkan asumsi bahwa manusia membuat keputusan secara rasional (homo economicus). Menurut teori pilihan rasional (rational choice theory), individu akan membandingkan berbagai opsi yang tersedia dan memilih opsi yang dianggap paling rasional untuk mencapai kepentingannya. Namun dalam praktiknya, kemampuan rasional setiap orang memiliki batasan (bounded rationality). Keterbatasan informasi, variasi pengetahuan, dan preferensi pribadi menyebabkan persepsi rasionalitas yang berbeda antarindividu. Akibatnya, ketika suatu kebijakan atau produk teknologi diperkenalkan, sering muncul pendapat pro dan kontra. Agar keputusan akhir dapat diambil, pihak-pihak yang berselisih perlu berkompromi. Hasil kompromi ini biasanya bukan pilihan paling sempurna bagi semua pihak, melainkan solusi “terbaik kedua” (second-best choice) yang masih dianggap layak untuk diterima oleh sebagian besar pemangku kepentingan.

Dengan demikian, integrasi antara pengalaman pengguna (UX) dan pemahaman aturan secara rasional menjadi kunci keberhasilan implementasi CTAS dan interpretasi Perdirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025. Kualitas UX memengaruhi cara wajib pajak menggunakan sistem dan memahami aturan, sedangkan kerangka hukum yang jelas membantu pengguna mengambil keputusan yang lebih rasional dalam mematuhi ketentuan pajak.

Pengaturan Peralihan dalam Perdirjen No. 11 Tahun 2025

Ketentuan peralihan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 130 dan Pasal 131 (PPh Pasal 21/26), Pasal 132 (PPh Potong/Putus), Pasal 133 hingga Pasal 137 (PPN), Pasal 138 dan Pasal 139 (PPh Tahunan), Pasal 140 dan Pasal 141 (Bea Meterai), Pasal 142 (Angsuran PPh 25), serta Pasal 143 dan Pasal 144 (Dokumen Perpajakan). Ketentuan-ketentuan ini berfungsi sebagai jembatan antara norma lama dan norma baru sehingga, pada saat norma baru mulai berlaku, tidak terjadi kekosongan regulasi maupun kebingungan pelaksana.

Dalam konteks norma hukum, ketentuan peralihan mencerminkan prinsip transisi, di mana norma lama tetap diberlakukan sampai norma baru siap diimplementasikan secara menyeluruh dan sekali-selesai. Secara lebih rinci, ketentuan peralihan mengatur penyesuaian atas tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah berjalan berdasarkan peraturan lama agar dapat bergeser secara tertib ke peraturan baru.

Sebagai contoh konkret, pada saat PER-11/PJ/2025 mulai berlaku, semua pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak yang terjadi hingga 31 Desember 2024 wajib dilaksanakan melalui aplikasi e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-toko retail, sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 (yang telah diubah melalui PER-11/PJ/2022). Sementara itu, PKP toko retail yang melayani turis asing tetap menggunakan aplikasi VAT Refund for Tourists berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2019.

Selanjutnya, terhitung sejak 1 Januari 2025, apabila ada pembetulan, penggantian, atau pembatalan atas Faktur Pajak yang diterbitkan sampai 31 Desember 2024, PKP non-toko retail diwajibkan kembali menggunakan aplikasi e-Faktur (mengacu pada PER-03/PJ/2022 yang telah diubah PER-11/PJ/2022).

Bagi PKP toko retail yang Faktur Pajaknya terkait dengan klaim PPN oleh turis asing, proses pembetulan, penggantian, dan pembatalan tetap dilakukan melalui aplikasi VAT Refund for Tourists (PER-17/PJ/2019). Perlu ditegaskan pula bahwa setiap Faktur Pajak yang dibuat menggunakan modul e-Faktur sesuai Pasal 40 ayat (3) PER-11/PJ/2025 tidak dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah.

Apabila sejak 1 Januari 2025 dilakukan pembetulan atau penggantian atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sampai 31 Desember 2024, dan atas Faktur tersebut sudah terbit nota retur atau nota pembatalan, maka proses pembetulan/penggantian dilakukan tanpa memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan tersebut. Dengan demikian, masa transisi ini memastikan bahwa aplikasi yang digunakan dan status dokumen tetap jelas, sekaligus menghindari kerancuan hukum selama penyesuaian aturan berlangsung.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai Perdirjen No.11 Tahun 2025., dibuka sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 197 ditutup dengan pemaparan Bapak Dr. Prianto dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-197 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-197

 Ulasan Webinar Lainnya