Ulasan Webinar ke-208

Home » Webinar » Webinar » Membedah Permasalahan SPT PPN di Era Coretax

Membedah Permasalahan SPT PPN di Era Coretax

WEBINAR 208

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-208 dengan membawa topik webinar  “Membedah Permasalahan SPT PPN di Era Coretax”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S.Sn (Digital Content)

Pada webinar edisi ke-208, Bapak Prianto membawa agenda pembahasan yang terdiri dari latarbelakang, logika dasar pelaporan PPN, pembahasan mengenai formulir SPT Masa PPN di Per-11/2025, dan diakhiri dengan pembahasan metode Replace vs Delta di SPT PPN.

Webinar dibuka dengan penjelasan Bapak Prianto mengenai penerbitan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-11/2025 (Per-11/2025) pada 22 mei 2025 yang menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024 (PMK-81/2024). Beleid Per-11/2025 mengatur pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berdasarkan pertimbangan Per-11/2025, beleid ini diterbitkan untuk memberikan kepastianhukum, kemudahanadministrasi, meningkatkanpelayanandan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis.

Konsep Replace dan Delta  di SPT

Mengutip laman pajak.go.id, Peraturan Dirjen Pajak No. Per-11/PJ/2025 menetapkan SPT Delta sebagai prinsip utama pelaporan di Coretax. Istilah delta merujuk pada selisih, dan itulah yang membedakan model baru ini dari mekanisme lama yang mengenal dua pendekatan: delta dan replace (menggantikan SPT sebelumnya). Di dalam Coretax, opsi replace hanya diterapkan pada kondisi tertentu saja. Dengan kata lain, Delta SPT bukan sekadar soal perubahan angka, melainkan fokus pada perbedaan antara laporan lama dan yang diperbarui  karena ketika wajib pajak mengajukan pembetulan, sistem Coretax akan otomatis membandingkan data lama dengan data baru.

Sebelum Coretax di implementasikan, ketika Wajib Pajak membetulkan SPT PPN atas SPT PPN normal terdapat lebih bayar namun jika Delta SPT menunjukkan kurang bayar, maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran atas Delta SPT tersebut. Pada saat itu, pembetulan SPT Masa atas SPT Normal menjadi replaced tidak berlaku. SPT Masa selanjutnya yang sudah menggunakan saldo lebih bayar dari SPT Masa Normal yang sebelumnya direvisi menggunakan saldo lebih bayar dari SPT Pembetulan. Akhirnya praktik seperti ini bisa terjadi pembetulan ‘bergulung’.

Saat ini ketika Coretax telah diterapkan, pembetulan SPT Masa atas SPT Normal tidak terganti (tetap berlaku). Sehingga SPT Masa bulan selanjutnya yang sudah menggunakan saldo lebih bayar pada Masa sebelumnya tidak perlu direvisi dan tidak terjadi pembetulan ‘bergulung’

Konsep SPT Delta berarti ketika wajib pajak mengajukan pembetulan, sistem akan otomatis membandingkan SPT lama dengan SPT yang dibetulkan dan menghitung selisihnya (Delta). Jika pembetulan membuat jumlah PPN lebih bayar menjadi lebih besar, selisih itu akan menambah klaim lebih bayar, contoh dari Rp1.700.000 menjadi Rp2.000.000, maka akan timbul delta sebesar Rp300.000 ditambahkan sebagai klaim. Sebaliknya, bila pembetulan mengecilkan posisi lebih bayar, misal dari Rp200.000 turun ke Rp100.000, selisihnya berubah menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh PKP.

Praktisnya, setiap pembetulan SPT PPN berpotensi memengaruhi arus kas, bisa menambah hak pengembalian atau menimbulkan pembayaran tambahan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu teliti sebelum mengajukan pembetulan dengan memastikan data dan dasar koreksi jelas karena opsi untuk mengganti seluruh SPT lama (replace) hanya berlaku dalam kondisi tertentu, sementara Coretax lebih mengutamakan perhitungan delta.

Implikasinya, penggunaan model delta menuntut pencatatan dan dokumentasi yang rapi serta koordinasi dengan konsultan pajak bila perlu, karena kesalahan dapat menyebabkan kewajiban bayar mendadak atau keterlambatan pengembalian dana. PKP juga perlu rutin merekonsiliasi laporan dengan bukti transaksi dan memantau hasil pemrosesan Coretax agar bisa segera menindaklanjuti koreksi atau sengketa, termasuk menyiapkan bukti pendukung bila diminta pemeriksa pajak karena dampak finansial dan administratifnya bisa signifikan.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai permasalahan SPT PPN di era Coretax, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 208 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-208 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxl.to/makalah-webinar-208

 Ulasan Webinar Lainnya