Ulasan Webinar ke-210

Home » Webinar » Webinar » Membedah Permasalahan SPT PPN di Era Coretax Jilid 3

Membedah Permasalahan SPT PPN di Era Coretax Jilid 3

WEBINAR 210

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-210 dengan membawa topik webinar  “Membedah Permasalahan SPT PPN di Era Coretax Jilid 3”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Dhanika Purnasari, S.I.A. (Konsultan Pajak)

Webinar edisi ke-210 merupakan kelanjutan dari webinar edisi sebelumnya yang membahas Permasalahan SPT PPN di Era Coretax untuk Jilid 1 (24 September 2025) dan Jilid 2 (1 Oktober 2025, khusus edisi jawaban pertanyaan). Pada webinar jilid 3, Bapak Prianto membawa agenda pembahasan permasalahan teknis ppn: honest Perplexity vs. Creative Compliance.

Pada sesi webinar sebeluumnya memunculkan pola tanggapan yang relevan untuk dibaca dari sudut pandang dasar hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia adalah negara hukum (regulatory state). Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak berada di atas hukum, sebaliknya setiap warga dan penyelenggara negara wajib bertindak sesuai aturan yang berlaku. Implikasi praktisnya, norma hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat, jika tidak ketegangan antara aturan dan praktik akan semakin nyata.

Salah satu penjelasan teoritis yang mendukung prinsip norma hukum berasal dari pernyataan Skidmore dkk. (2003) bahwa perubahan regulasi yang cepat dan berulang cenderung meningkatkan kompleksitas aturan. Kompleksitas ini kemudian menimbulkan dua fenomena yang berlawanan namun saling melengkapi. Pertama, honest perplexity yaitu kondisi di mana masyarakat bingung secara wajar karena aturan sulit dipahami. Kedua, creative compliance yaitu kecenderungan pihak yang diatur untuk mencari celah aturan sehingga secara formal tidak melanggar tetapi pada hakikatnya menghindari pengendalian hukum.

McBarnet & Whelan (1991) menjelaskan Konsep creative compliance sebagai bentuk bentuk pendekatan legalistik dan formalistis terhadap aturan membuka ruang bagi kepatuhan yang bersifat kreatif: pelaku mencari cara memanfaatkan teks hukum untuk mengelak dari tujuan pengaturan tanpa menabrak larangan eksplisit. Dalam konteks SPT PPN di era Coretax, fenomena ini bisa muncul ketika ketidakjelasan aturan disikapi bukan dengan klarifikasi oleh regulator, melainkan dengan interpretasi strategis dari wajib pajak, kadangkala di pelopori oleh upaya meminimalkan kewajiban pajak tanpa melanggar huruf aturan.

Dari sisi pelaku (regulatees), bapak Prianto menegaskan dua pilihan respons utama: Pertama, bersikap pasrah dengan tidak tahu atau memilih untuk tidak tahu. Kedua, aktif mencari solusi termasuk memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence untuk menginterpretasikan dan menyesuaikan praktik usaha dengan aturan baru. Kedua pilihan ini pada akhirnya ditentukan oleh rasionalitas pelaku: pertimbangan biaya informasi, risiko sanksi, dan potensi keuntungan jangka pendek/panjang. Namun, pada praktiknya, kombinasi antara honest perplexity dan creative compliance menjadi tantangan bagi efektivitas pengawasan dan kepastian hukum.

Secara konseptual, fenomena-fenomena ini menggarisbawahi dua kebutuhan kebijakan. Pertama, regulator perlu menyederhanakan norma atau setidaknya menyediakan pedoman interpretatif yang jelas agar kebingungan berkurang dan ruang untuk interpretasi strategis mengecil. Kedua, perlu ada upaya penguatan kapasitas, baik melalui edukasi, panduan praktis, maupun pemanfaatan teknologi yang etis agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan yang rasional dan sesuai tujuan regulasi. Penggunaan AI, misalnya, harus diarahkan untuk memperjelas kepatuhan (compliance support).

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai permasalahan SPT PPN di era Coretax, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 210  ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-210 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxl.to/makalah-webinar-210

 Ulasan Webinar Lainnya