PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-224 dengan membawa topik webinar “Membedah PMK 111/2025: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (Jilid 2) & Strategi WP Menghadapinya”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S.Sn, seorang staff pada divisi Digital Content.
Pada webinar edisi ke-224 ini melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak sesuai PMK 111/2025. Bapak Prianto memaparkan agenda pembahasan latarbelakang, logika dasar & rasionalitas di dalam kebijakan pajak dan diakhiri dengan analisis atas isi PMK-111/2025.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan arah kebijakan pengawasan perpajakan yang menitikberatkan fungsi pembinaan dan upaya pemastian keadilan serta kepastian hukum.
Dua konsiderans utama yang menjadi dasar PMK ini adalah pengawasan diposisikan sebagai instrumen pembinaan dalam kerangka penerapan sistem self-assessment agar tercapai kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Sebagai konsekuensi normatif, PMK 111/2025 tidak lagi membedakan antara kategori kepatuhan formal dan kepatuhan material seperti yang pernah diuraikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022.
Perubahan tersebut bukan hanya bersifat terminologis, melainkan juga membawa implikasi operasional bagi proses pengawasan dan pemeriksaan pajak. Menyikapi perubahan ini, entitas wajib pajak perlu mengembangkan pendekatan strategis yang memadukan pemahaman hukum, manajemen risiko, dan komunikasi efektif. Di bawah ini dipaparkan beberapa logika dasar dan teori yang relevan untuk merancang strategi menghadapi proses pengawasan kepatuhan pajak.
Pendekatan teoretis untuk strategi pengawasan
- Theory of Mind (ToM)
Pendekatan ini menekankan upaya memahami perspektif pemeriksa atau otoritas pajak, bagaimana pemeriksa membentuk hipotesis, standar penilaian, dan temuan sementara. Dengan memahami cara pandang pemeriksa, wajib pajak dan penasihatnya dapat mengantisipasi argumen atau bukti yang kemungkinan akan dituntut, serta menyusun dokumen dan penjelasan yang relevan dan komunikatif.
- Bounded Rationality Theory (Rasionalitas Terbatas)
Teori ini mengakui bahwa rasionalitas pelaku termasuk pemeriksa dan wajib pajak terbatas oleh pengetahuan, kapasitas kognitif, dan tekanan waktu. Dalam praktik, hal ini menuntut penyusunan informasi yang ringkas, jelas, dan terstruktur sehingga pengambil keputusan dapat menilai kasus secara efisien tanpa terganggu oleh kompleksitas berlebih.
- Theory of Belief (Teori Keyakinan)
Teori ini memfokuskan pada cara setiap pihak membentuk derajat keyakinan terhadap suatu fakta atau interpretasi hukum. Karena rasionalitas berbeda antarindividu, perbedaan keyakinan sering muncul. Strategi yang efektif adalah menyajikan bukti dan argumen yang meningkatkan derajat keyakinan pemeriksa terhadap posisi wajib pajak, serta menjelaskan ketidakpastian atau asumsi material secara eksplisit.
- Teori Interpretasi Hukum
Ketika aturan tertulis ada tetapi kurang jelas, beragam pendekatan interpretatif dapat menghasilkan hasil yang berbeda. Oleh karena itu, pendekatan sistematis menggabungkan teks regulasi, maksud pembentuk undang-undang, prinsip umum hukum, dan preseden administrasi dibutuhkan untuk merumuskan interpretasi yang koheren dan dapat dipertanggungjawabkan dalam diskusi dengan otoritas.
- Teori Psikologi: Rasional Persuasi dan Affective Learning
- Rational persuasion menekankan penggunaan argumen logis, fakta, dan bukti yang konsisten untuk meyakinkan pihak lain. Dalam konteks pajak, ini berarti menyusun analisis fiskal, dokumen pendukung, dan perhitungan yang transparan.
- Affective learning melibatkan dimensi emosional, sikap, dan nilai misalnya membangun kepercayaan melalui keterbukaan, kooperasi, dan kesediaan untuk memperbaiki kekurangan administrasi. Perpaduan antara persuasi rasional dan pendekatan afektif meningkatkan kemungkinan resolusi yang konstruktif.
- Teori Komunikasi
Proses pengawasan bersifat komunikatif dengan demikian pemahaman prinsip-prinsip komunikasi (klaritas pesan, kanal komunikasi yang tepat, timing, dan framing) penting untuk mengelola interaksi dengan pemeriksa. Komunikasi yang baik mengurangi miskomunikasi, mengefisienkan pemeriksaan, dan dapat menurunkan risiko eskalasi sengketa.
Peralihan fokus PMK 111/2025 ke arah pembinaan, keadilan, dan kepastian hukum mengharuskan wajib pajak untuk menata ulang kebijakan kepatuhan internal: memperkuat dokumentasi, meningkatkan kualitas penjelasan substansial atas posisi pajak, serta membangun praktik komunikasi terstruktur dengan otoritas pajak. Mengadopsi kerangka-kerangka teoretis di atas membantu menyusun strategi yang tidak hanya reaktif tetapi juga proaktif mempersempit potensi perselisihan, memfasilitasi penyelesaian administrasi, dan menjaga reputasi kepatuhan perusahaan.
Dengan demikian, menghadapi pengawasan bukan semata soal teknik pembelaan. Melainkan proses holistik yang memadukan pemahaman regulator, konsistensi interpretasi hukum, bukti yang rasional, dan komunikasi yang efektif demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan PMK 111/2025.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak & strategi WP Menghadapinya sesuai PMK 111/2025. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 224 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-224 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







