Ulasan Webinar ke-16

Home » Webinar » Webinar » Membedah Teknik Pengawasan atau Pemeriksaan Data konkret Sesuai Per-18/2025 & Strategi Wajib Pajak Menghadapinya

Membedah Teknik Pengawasan atau Pemeriksaan Data konkret Sesuai Per-18/2025 & Strategi Wajib Pajak Menghadapinya

WEBINAR 216

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-216 dengan membawa topik webinar  “Membedah Teknik Pengawasan atau Pemeriksaan Data konkret Sesuai Per-18/2025 & Strategi Wajib Pajak Menghadapinya”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Nina Firdaus, S. Sn. (Digital Content).

Pada webinar edisi ke-216 ini Bapak Prianto membawa agenda pembahasan dimulai dengan latar belakang, dilanjutkan dengan logika dasar kepatuhan pajak & data matching, selanjutnya logika dasar strategi, pembahasan pengawasan data konkret, pembahasan pemeriksaan pajak atas data konkret dan diakhiri dengan strategi wajib pajak menghadapi tindak lanjut data konkret dari KPP.

Pada 24 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan dan mulai memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret (selanjutnya disebut “Per-18/2025”). Peraturan ini diterbitkan dengan dua pertimbangan utama, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memberikan kepastian hukum serta manfaat yang mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penanganan data konkret. Istilah “data konkret” dijelaskan lebih rinci dalam dua rujukan yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2024 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK-15/2024).

Kepatuhan maupun ketidakpatuhan dipandang sebagai perilaku yang bersifat kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam perspektif ilmu ekonomi, tindakan tidak patuh atau penghindaran pajak (tax evasion) umumnya dipahami sebagai persoalan teknis. Sementara itu, dalam ilmu sosial, ketidakpatuhan lebih sering dikategorikan sebagai isu sosial. Dari sudut pandang psikologi, para ahli sejak lama menegaskan bahwa perilaku manusia pada dasarnya kompleks dan dipengaruhi oleh situasi tertentu. Selama beberapa dekade, para peneliti di bidang perpajakan juga berupaya memahami mengapa sebagian individu patuh membayar pajak sementara sebagian lainnya tidak. Kompleksitas perilaku kepatuhan ini sering kali muncul dari faktor internal wajib pajak, seperti keterbatasan kemampuan, kurangnya kepedulian, atau kesalahpahaman terhadap ketentuan perpajakan.

Dalam memahami dan mengatasi kompleksitas perilaku kepatuhan, para ahli umumnya menekankan bahwa kepatuhan merupakan perilaku yang direncanakan (planned behavior), bukan sesuatu yang muncul secara spontan. Oleh karena itu, analisis mereka berfokus pada perilaku yang didorong oleh niat, tujuan, dan orientasi tindakan tertentu.

Piramida Kepatuhan

Sesuai dengan piramida kepatuhan di slide sebelumnya, strategi kepatuhan pajak di banyak negara menggunakan basis Compliance Risk Management (CRM). Penerapan strategi di atas secara tepat dan akurat tergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajaknya, sebagai berikut :

  1. Jika WP dinilai patuh (willing to do the right thing), KPP akan memberikan kemudahan (make it easy) dengan misalnya persetujuan (a) pengurangan angsuran PPh, (b) pemberian fasilitas pajak, (c) restitusi pendahuluan.
  2. Jika WP dinilai masih berusaha untuk patuh pajak, tapi tidak selalu berhasil (try to but don’t always succeed), otoritas pajak akan memfungsikan peran petugasnya untuk memberik konsultasi ke WP (assist to comply).
  3. Jika WP terindikasi tidak akan patuh (don’t want to comply, but will if we pay attention), otoritas pajak segera mengirimkan efek kejut (detterent effect berupa “surat cinta” (deter by detection), yang berisi perhitungan potensi utang pajak.
  4. Jika WP dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh pajak (have decided not to comply), otoritas pajak segera melakukan penegakan hukum pajak (use the full force of law), berupa (a) pemeriksaan atau bahkan (b) penyidikan.

Pengawasan Data Konkret

Proses tindak lanjut yang dilakukan kantor pajak atas pelaporan SPT oleh Wajib Pajak meliputi pengawasan kepatuhan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum pidana perpajakan. Analisis terhadap pemeriksaan pajak harus dilihat bersamaan dengan proses yang mendahuluinya, yaitu pengawasan kepatuhan yang diwujudkan melalui penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan). Ketentuan mengenai SP2DK tercantum dalam Pasal 35A, sedangkan ketentuan pemeriksaan diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 31.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan rangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan—baik kewajiban yang akan dilaksanakan, belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mewujudkan kepatuhan yang berkelanjutan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam PMK 15/2025, fokus utama adalah pada Pembahasan Temuan Sementara, yang dimaknai sebagai kegiatan pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak, mengenai temuan sementara pemeriksaan, yang dituangkan dalam berita acara, bertujuan untuk memberikan keyakinan, bahwa temuan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan serta bahwa temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk memilih strategi tanggapan atau pembelaan berdasarkan beberapa pendekatan.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai pengawasan data konkret dalam memenuhi kewajiban pajak. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 216 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-215 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-webinar-216

 Ulasan Webinar Lainnya