Ulasan Webinar ke-204

Home » Webinar » Webinar » Membedah PMK 54/2025 & Konsekuensi Perpajakannya di Era Coretax

Membedah PMK 54/2025 & Konsekuensi Perpajakannya di Era Coretax

WEBINAR 204

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-204 dengan membawa topik webinar  “Membedah PMK 54/2025 & Konsekuensi Perpajakannya di Era Coretax”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Tiara Baginda, S.E., (Konsultan Pajak)

Pada webinar edisi ke-204, Bapak Prianto membahas mengenai revisi ketiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 yaitu PMK 54/2025. PMK 81/2024, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menjadi landasan hukum transformasi administrasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini disusun dalam kerangka Core Tax Administration System (CTAS) untuk menyatukan puluhan ketentuan lama ke dalam satu payung hukum melalui konsep omnibus law. Namun, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, PMK ini telah direvisi tiga kali, termasuk penyesuaian merujuk pada PMK 54/2025 yang menimbulkan tanda tanya soal stabilitas dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan aparat fiskal.

Penerbitan PMK 81/2024 di latar belakangi oleh kebutuhan mendasar untuk merapikan regulasi administrasi perpajakan yang tersebar di lebih dari 40 PMK terdahulu. Dengan mengintegrasikan 42 PMK, pemerintah berharap tercipta kemudahan rujukan hukum, efisiensi pelaporan, serta transparansi dalam pemungutan dan pengawasan pajak. Implementasi CTAS diyakini akan meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pemeriksaan, dan memperkecil risiko kebocoran penerimaan negara.

Namun, frekuensi revisi yang cepat yaitu tiga kali dalam rentang kurang dari 12 bulan mengundang kekhawatiran. Asas kepastian hukum, yang menjadi salah satu tujuan utama, seakan terganggu oleh perubahan regulasi yang berulang. Wajib Pajak dan petugas pajak di lapangan harus menyesuaikan diri dengan total 484 pasal dan 642 halaman konten baru, termasuk lampiran teknis yang terus berkembang. Oleh karena itu, Dr. Prianto dalam Free Webinar & Workshop Ke-204 mengupas regulasi ini dengan tujuan memudahkan Wajib Pajak dan petugas pajak.

Revisi ketiga PMK 81/2024 merujuk pada PMK 54/2025 untuk menyempurnakan dua aspek krusial. Pertama, pengaturan kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, di mana definisi, tarif PPN, dan prosedur pelaporan disesuaikan untuk mencerminkan dinamika pasar logam mulia. Kedua, transaksi perdagangan aset kripto, yang kini mengacu pada PMK 50/2025—ditetapkan 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025—untuk mengatur PPN dan PPh atas jual–beli aset digital secara lebih spesifik.

PMK 81/2024 yang memiliki karakter omnibus law (mengumpulkan seluruh peraturan dalam satu ketentuan) memungkinkan pengelompokan norma berdasarkan judul (rubrica est lex), sehingga memudahkan pemetaan materi per pasal. Namun di sisi lain, asas lex posterior derogat legi prior menegaskan bahwa aturan terbaru akan mengesampingkan ketentuan lama jika terjadi pertentangan. Oleh karena itu diperlukan sebuah penafsiran agar dapat memahami regulasi ini.

Dr. Prianto Budi memaparkan setidaknya ada 3 pendekatan yang biasanya digunakan dalam menafsiran regulasi sbb.:

  1. Penafsiran tekstual sesuai dengan teks redaksi yang digunakan di setiap ayat dan/atau pasal;
  2. Penafsiran sistematis yang mengaitkan satu ayat dengan ayat yang lain atau satu pasal dengan pasal yang lain; dan
  3. Penafsiran historis (intensionalisme atau original intent) yang mengaitkan redaksi ayat/pasal dengan logika berpikir yang digunakan pada saat rumusan norma hukum tersebut dibuat.

Dalam memahami regulasi PMK 54/2025 dapat menggunakan penafsiran sistematis dengan memeriksa masing-masing pasal dalam peraturan tersebut. Berdasarkan rincian aturan yang dicabut oleh PMK 81/2024 tidak semua KMK atau PMK dicabut secara menyeluruh oleh PMK 81/2024. Pencabutan ketentuan dapat mencakup berbagai level, seperti hanya satu ayat dalam suatu PMK, beberapa ayat dalam satu pasal suatu PMK, seluruh satu pasal dalam suatu PMK, beberapa pasal dalam suatu PMK, atau keseluruhan isi sebuah KMK/PMK. Ketentuan-ketentuan yang dicabut pada berbagai tingkatan tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam PMK 81/2024 sebagai bagian dari konsep omnibus law, dengan pengelompokan berdasarkan judul (rubrica est lex). Sementara itu, ketentuan KMK/PMK yang tidak dicabut sepenuhnya oleh PMK 81/2024 tetap berlaku dan akan diberlakukan asas lex posterior derogat legi prior.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai perubahan dalam PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 54/2025, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 204 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-204 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxl.to/makalah-webinar-204

 Ulasan Webinar Lainnya