PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-193 dengan membawa topik webinar “Membedah Praktik Manajemen PPh Badan 2024 & 2025 (Jilid 4) : Menyusun TP Doc Sesuai Aturan Terbaru”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Noor Salma S.I.A, staff pada Divisi Asistensi di PT Pratama Indomitra Konsultan
Sesi webinar edisi ke-193 ini merupakan pembahasan lanjutan dari webinar sebelumnya yang membahas manajemen pelaporan SPT PPh Badan terkait dengan penyusunan Transfer Pricing Document (TP Doc). Pada bagian pembuka, Dr. Prianto memaparkan bahwa Wajib Pajak harus menyiapkan TP Doc untuk tahun pajak 2024 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 (PMK No. 172/2023). Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak dalam menyusun TP Doc yaitu :
- Master file (dokumen induk) yang intinya berisi “general overview” (gambaran umum) dari perusahaan-perusahaan di satu Grup Usaha;
- Local file (dokumen lokal) yang intinya berisi penerapan ALP dan analisis kesebandingan atas transaksi afiliasi; dan
- Country-by-country report (CbC report), yang intinya berisi informasi keuangan dan operasional penting dari suatu grup usaha multinasional
Berdasarkan ketentuan di Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 16 PMK 172/2023 dan tacit knowledge sesuai pengalaman empirik Dr. Prianto, ada tiga langkah (seperti terlihat di gambar 1) untuk menentukan apakah wajib pajak harus membuat TP Doc.
Gambar 1. Alur Penentuan Penyusunan TP Doc
Sumber : Free Webinar PT. Pratama Indomitra (2025)
- Identifikasi Transaksi Afiliasi dan Telaah Perjanjian
Wajib pajak dimulai dengan memetakan seluruh transaksi yang melibatkan pihak afiliasi baik berupa penjualan barang, penyediaan jasa, peminjaman modal, maupun transaksi lain antarentitas terhubung. Setelah daftar transaksi lengkap, setiap perjanjian atau kontrak yang mengatur hubungan tersebut harus ditelaah secara menyeluruh untuk memahami ruang lingkup, mekanisme harga, dan syarat-syarat khusus yang disepakati.
- Verifikasi Batasan (Threshold)
Pada tahap berikutnya, wajib pajak perlu mencermati batas nilai dan proporsi transaksi sebagaimana diatur pada Pasal 16 PMK 172/2023. Threshold ini berfungsi sebagai “back-up” untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang melampaui ambang konkret yang memicu kewajiban dokumentasi. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai moneter kumulatif atau persentase tertentu terhadap total penjualan atau aset, sesuai kriteria dalam pasal tersebut.
- Penyusunan Transfer Pricing Documentation
Jika hasil identifikasi dan verifikasi threshold menunjukkan perlunya dokumentasi, wajib pajak kemudian menyiapkan TP Doc, dengan penekanan pada local file. Dokumen ini harus menampilkan penerapan Arm’s Length Principle (ALP), antara lain metode penentuan harga wajar, serta hasil analisis kesebandingan (comparability analysis) yang mencakup pemilihan perusahaan pembanding, penyesuaian data, dan rangkuman risiko fungsional.
Dengan struktur tiga langkah ini identifikasi afiliasi, verifikasi threshold, dan penyusunan dokumen wajib pajak dapat memastikan kepatuhan yang sistematis terhadap PMK 172/2023 sekaligus memanfaatkan pengalaman lapangan untuk mengoptimalkan akurasi dan kebermanfaatan TP Doc.
Studi Kasus Penyusunan TP Doc
Setelah Dr. Prianto menjelaskan apakah Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyusun TP Doc, beliau memberikan studi kasus kepada audien webinar agar dapat memahami lebih komprehensif tentang penyusunan TP Doc.
PT A dimiliki oleh Tuan X (99% saham) dan PT B dimiliki oleh Tuan Y (anak kandung Tuan X). Semua pemegang saham minoritas, dewan direksi, dan dewan komisaris merupakan pihak ketiga yang independen dan tidak saling terafiliasi. PT A menjual produk elektronik senilai Rp 500 juta ke PT B di tahun 2024, apakah transaksi PT A dan PT B merupakan transaksi afiliasi?
Berdasarkan data kasus, Tuan A tidak memegang saham di PT Y, demikian pula Tuan B tidak memiliki porsi kepemilikan di PT X. Dengan demikian, entitas yang secara langsung bertransaksi adalah PT X dan PT Y, bukan individu Tuan A dan Tuan B.
Meskipun secara garis keturunan Tuan A dan Tuan B termasuk pihak afiliasi, tidak serta-merta setiap afiliasi melakukan transaksi afiliasi. Dalam konteks perpajakan, yang memicu kewajiban dokumentasi transfer pricing adalah keterlibatan langsung pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam suatu transaksi. Karena Tuan A dan Tuan B tidak berperan aktif mengadakan kontrak atau pengalihan aset antarperusahaan, maka belum terpenuhi unsur “transaksi afiliasi” meski mereka berafiliasi secara personal.
Selanjutnya perlu dikaji susunan pimpinan, baik dalam Board of Directors (BOD) maupun Board of Commissioners (BOC). Informasi menyebutkan tidak ada tumpang-tindih nama antara jajaran manajemen PT X dan PT Y. Tidak adanya anggota dewan yang sama mengurangi indikasi adanya kendali langsung melalui posisi jabatan, sehingga keduanya dapat dianggap mandiri secara struktural (tidak ada afiliasi).
Faktor paling krusial adalah pembuktian “control” atas kebijakan keuangan atau operasional perusahaan lain. Walau Tuan A dan Tuan B dapat berpotensi memengaruhi imbal hasil, misalnya dengan memberi arahan atau menyetujui transaksi. Oleh karena itu, jika tidak ada bukti dokumenter seperti notulen rapat dewan, surat keputusan, atau persetujuan tertulis dari Tuan A atas transaksi PT Y (dan sebaliknya dari Tuan B atas transaksi PT X), maka tidak bisa mengonfirmasi adanya kontrol yang sah. Dengan kata lain, tuan A dan tuan B dapat memengaruhi imbal hasil dan kebijakan di perusahaan lainnya, namun hal ini membutuhkan bukti materiil.