Ulasan Webinar ke-207

Home » Webinar » Webinar » Sengketa Pajak Transfer Pricing: Primary, Secondary, Corresponding Adjustments

Sengketa Pajak Transfer Pricing: Primary, Secondary, Corresponding Adjustments

WEBINAR 207

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-207 dengan membawa topik webinar  “Sengketa Pajak Transfer Pricing: Primary, Secondary, Corresponding Adjustments”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Salsabila, S.I.A (Konsultan Pajak)

Pada webinar edisi ke-207, Bapak Prianto membawa agenda pembahasan yang terdiri dari latarbelakang, logika dasar Transfer Pricing & Arm’s Length Principles (ALP), pembahasan mengenai pengaturan Transfer Pricing dalam PMK 172/2023, dan diakhiri dengan studi kasus penerapan ALP : Primary Adjustment.

Webinar dibuka dengan penjelasan Bapak Prianto mengenai sengketa yang sering terjadi antara dua pihak. Sengketa merupakan perselisihan, pertikaian, atau perbedaan pendapat di antara dua pihak atau lebih Akhir dari sengketa adalah ketidaksepakatan dan perbedaan pandangan yang ditimbulkan ketika salah satu pihak merasa dirugikan atau salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban. Sengketa bisa terjadi dalam berbagai tingkatan, seperti antarindividu, antarorganisasi, antar individu dan institusi, atau antarnegara. Di ranah perpajakan, sengketa pajak juga sering terjadi dan dapat berujung pada penyelesaian di pengadilan.

Sengketa Pajak Karena Praktik Tax Avoidance

Benjamin Franklin (1789) pernah menyatakan “Di dunia ini, tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak”. Meskipun demikian, dalam aktivitas bisnis, pajak merupakan bagian dari beban (tax expense). Akibatnya, pelaku usaha selalu berusaha mengefisienkan beban pajak yang ditanggung. Peraturan hukum yang berlaku di seluruh dunia mengenal dua cara utama dalam meningkatkan efisiensi pajak secara resmi. Pertama, rencana pajak (tax planning) dengan mencari celah dalam peraturan pajak yang disediakan sesuai dengan spirit pembuat aturan. Kedua, penghindaran pajak (tax avoidance) mencari celah dalam peraturan pajak yang berlaku namun tidak sesuai dengan niat awal pembuat peraturan sehingga wajib pajak mengeksploitasi peraturan. Ada juga cara tidak resmi melalui tax evasion, dimana Wajib Pajak mengefisienkan beban pajak dengan melanggar hukum.

Salah satu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang marak belakangan ini melalui praktik transfer pricing (penetapan harga transfer). Pada awalnya, transfer pricing berada di domain cost accounting, yang mendefinisikan transfer pricing. Ketika bisnis perusahaan mulai ekpansi dan memiliki cabang di berbagai negara sehingga menjadi Multinational Corporation (MNC). MNC yang tadinya memiliki banyak divisi mulai melakukan spin-off (pemekaran bisnis) hingga membangun kelompok usaha melalui ekspansi vertikal dan horizontal.

Ketika di satu sisi, pelaku usaha berusaha meminimalkan pajak melalui berbagai upaya dan salah satunya adalah praktik tax avoidance melalui transfer pricing, otoritas pajak memiliki kepentingan yang berbeda (conflict of interest). Sementara itu, otoritas pajak di setiap negara termasuk Indonesia, berusaha agar pembayaran pajaknya terus meningkat sehingga menimbulkan sengketa pajak. Praktik transfer pricing yang menjadi bagian dari tax avoidance sering menjadi objek sengketa pajak disebabkan oleh transfer pricing adjustment melalui proses pemeriksaan pajak.

Gambar 1. Tax Audit Adjustment

Sumber : Free Webinar & Workshop – 207

Di dalam praktik, transfer pricing adjustment melalui proses pemeriksaan pajak mencakup tiga kelompok, seperti terlihat di gambar atas. Bagi wajib pajak, koreksi berupa primary adjustment dan secondary adjustment sering menjadi masalah utama. Oleh karena itu, kedua jenis transfer pricing adjustments tersebut sering menjadi pokok sengketa pajak di Indonesia hingga ke ranah banding di Pengadilan Pajak.

Dalam mengatasi praktik penghindaran pajak berupa transfer pricing, banyak negara memutakhirkan peraturan anti-avoidance rules. Akan tetapi, permasalahan baru muncul berkaitan dengan kompleksitas aturan. Pengaturan transfer pricing yang mencakup ALP, TPDoc, MAP, dan APA, menjadi aturan yang paling kompleks dan memunculkan ambivalensi (dampak kontradiktif). Di Indonesia, pengaturan mengenai transfer pricing diatur melalui PMK 172/2023. Beleid ini menggantikan dan menggabungkan ketentuan di PMK PMK 213/2016 (TP Doc), PMK 49/2019 (MAP), & PMK 22/2019 (APA). Selain itu, PMK 172/2023 juga memuat sebagian pengaturan di Per-22/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang masih relevan.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai Sengketa Pajak Transfer Pricing, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 207 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-207 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxl.to/makalah-webinar-207

 Ulasan Webinar Lainnya