Ulasan Webinar ke-179

Home » Webinar » Webinar » Membedah PMK 79 2024 Pajak untuk Kerja Sama Operasi

Membedah PMK 79 2024 Pajak untuk Kerja Sama Operasi

MEMBEDAH PMK 79 2024 Pajak Untuk Kerja Sama Operasi

Aspek Pajak dan Akuntansi Pada Bisnis KSO

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menghadirkan Free Webinar ke-179 yang mengupas tuntas Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024). Aturan tersebut memuat aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kegiatan bisnis Kerja Sama Operasi (KSO). Webinar ini diselenggarakan pada Rabu, 20 November 2024, dengan narasumber utama adalah Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi berpengalaman sekaligus akademisi, peneliti, dan CEO PT Pratama Indomitra Konsultan.

Pada sesi ini, Dr. Prianto membahas secara mendalam ketentuan yang diatur di dalam PMK No. 79/2024 untuk memberikan wawasan dari sudut pandang praktisi perpajakan. Webinar ini dipandu oleh Ria Sagita Dewi, konsultan pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan, yang bertugas memastikan diskusi berlangsung interaktif dan informatif.

Dr. Prianto membuka webinar dengan menyebutkan bahwa penerbitan PMK No. 79/2024 merupakan salah satu bentuk omnibus law dengan menggabungkan aspek pajak KUP, PPN dan PPh pada kewajiban perpajakan Wajib Pajak KSO. Aturan tersebut didesain untuk meningkatkan kepastian hukum dan menyederhanakan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan dalam kegiatan Kerja Sama Operasi (KSO).  Regulasi ini diterbitkan pada 18 Oktober 2024. 

Penerbitan regulasi PMK No. 79/2024 bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya terkait PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh terhadap kegiatan bisnis KSO. Sebelumnya, peraturan yang mengatur kewajiban perpajakan KSO belum sepenuhnya komprehensif dan diatur dalam beberapa ketentuan yang terpisah sehingga penerapannya menyulitkan wajib pajak KSO. 

Penerbitan PMK No. 79/2024 juga merupakan bentuk penyempurnaan dari beberapa peraturan dan surat penegasan mengenai kewajiban perpajakan KSO. Regulasi ini memuat peraturan pelaksana yang lebih komprehensi dari ketentuan sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 04 Tahun 2020 (Per No. 04 Tahun 2020). Khusus aspek PPh, Dirjen Pajak juga telah memberikan penegasan melalui sedikitnya 5 surat mengenai definisi KSO sebagai Subjek Pajak Badan. 

Pengaturan Akuntansi dan Pengakuan Pendapatan pada KSO

Pada webinar kali ini, Bapak Dr. Prianto Budi Saptono, Ak. CA. MBA menjelaskan bahwa dalam praktik akuntansi, pengaturan mengenai KSO terdapat di masing-masing Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang secara prinsip didasarkan pada empat perlakuan utama: recognize (pengakuan), measure (pengukuran), present (penyajian), dan disclosure (pengungkapan). Namun, ketika akuntansi keuangan di PSAK dibandingkan dengan akuntansi pajak berdasarkan ketentuan PPh, fokus utamanya terletak pada dua perlakuan utama, yaitu recognize dan measure. Hal ini mencerminkan perbedaan pendekatan antara keduanya dalam laporan keuangan.

Lebih lanjut, Dr. Prianto menjelaskan bahwa akuntansi keuangan umumnya mengadopsi fair value accounting (FVA), yang menilai aset dan kewajiban berdasarkan nilai pasar terkini. Sebaliknya, akuntansi pajak masih menggunakan historical cost accounting (HCA), yang menilai berdasarkan biaya historis atau harga perolehan awal. Pendekatan HCA dalam akuntansi pajak dipertahankan untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty), terutama jika terjadi sengketa pajak hingga proses litigasi. Perbedaan ini menunjukkan bahwa akuntansi keuangan berorientasi pada relevansi informasi bagi pengambil keputusan, sementara akuntansi pajak lebih menekankan pada aspek legalitas.

Dalam konteks Kerja Sama Operasi (KSO), sumber pendapatan umumnya berasal dari berbagai kontrak yang mencerminkan keragaman aktivitas bisnis. Beberapa jenis pendapatan KSO meliputi:

  1. Kontrak Konstruksi – Pendapatan dari jasa konstruksi yang diterima KSO dari pemilik proyek.
  2. Kontrak Properti – Pendapatan dari penjualan unit rumah yang dilakukan KSO antara pemilik tanah dan investor kepada pembeli akhir.
  3. Kontrak Pengelolaan Hotel – Pendapatan dari jasa hotel yang diakui KSO melalui interaksi langsung dengan tamu hotel.

Terlepas dari jenis kontraknya, pengakuan pendapatan KSO harus memenuhi lima tahapan yang mengacu pada prinsip revenue recognition. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan diakui hanya setelah kewajiban pelaksanaan (performance obligation/PO) dalam kontrak terpenuhi. Adapun tahapan pengakuan pendapatan tersebut adalah:

  1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
  2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak.
  3. Menentukan harga transaksi.
  4. Mengalokasikan harga transaksi pada kewajiban pelaksanaan.
  5. Mengakui pendapatan setelah kewajiban pelaksanaan terpenuhi.

Berdasarkan tahapan tersebut, prinsip revenue recognition mengatur bahwa pendapatan dapat diakui apabila pelanggan telah memperoleh kendali atas barang atau jasa yang sesuai dengan kewajiban pelaksanaan yang disepakati. Pendekatan ini tidak hanya memastikan akuntansi yang akurat, tetapi juga memberikan kepastian bahwa pengakuan pendapatan sesuai dengan standar yang berlaku dan memenuhi persyaratan hukum perpajakan.

Aspek Hukum Pajak atas KSO

KSO sebagai subjek pajak sebelumnya diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. Per-04/PJ/2020. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 yang mengacu pada PP No. 74/2011. Lebih awal lagi, definisi KSO masih bersifat umum sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Dirjen Pajak S-830/PJ.312/2005, yaitu “kerja sama operasi antara dua badan atau lebih yang bersifat sementara untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu.”  

Namun, seiring berkembangnya kebutuhan, pemerintah merasa perlu mempertegas ketentuan perpajakan KSO, terutama dalam hal pendaftaran dan pelaporan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 79/2024, KSO diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan dengan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memenuhi salah satu atau lebih dari tiga kriteria berikut:  

  1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;  
  2. Menerima atau memperoleh penghasilan;  dan/atau
  3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.  

Apabila KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, kewajiban untuk mendaftarkan diri tidak berlaku. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku bisnis KSO terkait status kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, pengaturan ini juga memastikan bahwa setiap KSO yang terlibat dalam transaksi yang menjadi objek PPN harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PMK No. 79/2024 tidak hanya menyempurnakan regulasi yang ada, tetapi juga memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pelaku bisnis dan aparat pajak. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, KSO dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa perlu mengkhawatirkan ketidakjelasan pengaturan sebagaimana di aturan terdahulu. Sementara itu, dari sisi pemerintah, pengaturan yang lebih jelas dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui kepatuhan yang lebih baik dari para pelaku usaha.  

Sebagai penutup dari webinar ke-179 ini, Dr. Prianto menyampaikan bahwa PMK 79/2024 memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai administrasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak KSO. Aturan tersebut berisi penentuan status subjek pajak, pemenuhan kewajiban PPN dan PPh, serta pemotongan/pemungutan PPh.

Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-179 pada tautan berikut

https://pxl.to/makalah-webinar-179

 Ulasan Webinar Lainnya