Ulasan Webinar ke-233

Home » Webinar » Webinar » Membedah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026

 Membedah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026

WEBINAR 234

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-233 bertema “Membedah PP 20 Tahun 2026” pada Rabu, 3 Juni 2026. Webinar ini menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., sebagai narasumber. Selain dikenal sebagai praktisi pajak, beliau juga merupakan akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara tersebut dipandu oleh Sdri. Putri Dian Rachmawati, S.A.P., yang berprofesi sebagai konsultan pajak.

Dalam webinar tersebut, pembahasan disusun secara sistematis, dimulai dari latar belakang terbitnya regulasi, konsep dasar manajemen pajak, hingga analisis terhadap substansi pengaturan yang diubah dan ditambahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu isu yang paling mendapat perhatian adalah pengaturan kembali fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, PP 55 Tahun 2022 menetapkan bahwa fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5% memiliki batas waktu tertentu yang berakhir pada tahun 2024 untuk kelompok wajib pajak tertentu. Namun, hingga akhir tahun 2025 belum ada regulasi baru yang secara eksplisit mengatur kelanjutan fasilitas tersebut. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya kekosongan pengaturan selama periode 2025 hingga sebelum PP 20 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 21 April 2026.

Dalam perspektif kebijakan fiskal, terbitnya PP 20 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan desain insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas pajak.

Memahami Manajemen Pajak dan Celah dalam Regulasi

Dalam paparannya, Dr. Prianto menjelaskan bahwa dari sudut pandang manajemen pajak, wajib pajak pada dasarnya selalu berupaya mencapai efisiensi pajak (tax efficiency). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui cara yang legal maupun ilegal.

Secara legal, efisiensi pajak dapat dicapai melalui tax planning dan tax avoidance. Tax planning merupakan strategi penghematan pajak yang sejalan dengan semangat pembentuk undang-undang karena pemerintah memang secara sengaja menyediakan fasilitas tertentu untuk mendorong aktivitas ekonomi tertentu. Salah satu contohnya adalah pengakuan biaya sumbangan tertentu sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berbeda dengan tax planning, tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan atau celah dalam ketentuan perpajakan (tax loopholes). Meskipun secara formal masih berada dalam koridor hukum, praktik ini sering kali tidak sejalan dengan tujuan awal kebijakan tersebut. Dalam literatur perpajakan internasional, tax avoidance kerap dikaitkan dengan istilah aggressive tax planning, khususnya dalam konteks Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), maupun tax sheltering yang banyak dibahas dalam praktik perpajakan di Amerika Serikat.

Sementara itu, penghematan pajak yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tax pidana pajak. Praktik ini berisiko menimbulkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana perpajakan.

Menurut Dr. Prianto, batas antara tax planning dan tax avoidance sering kali tidak mudah ditentukan. Dalam praktik, kedua konsep tersebut berada pada area yang relatif abu-abu (grey area), sehingga membutuhkan kemampuan interpretasi yang memadai, baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak. Kondisi inilah yang sering melahirkan perbedaan penafsiran, sengketa, maupun ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, setiap celah dalam regulasi berpotensi menimbulkan ambiguitas yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas kebijakan perpajakan.

Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026

Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan melalui PP 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A yang mengatur pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Melalui ketentuan ini ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lainnya yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Penambahan ketentuan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus memastikan bahwa praktik yang bertentangan dengan hukum tidak memperoleh manfaat fiskal melalui pengakuan biaya.

Selain menambahkan Pasal 20A, PP 20 Tahun 2026 juga melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP 55 Tahun 2022, yaitu:

  • Pasal 56 ayat (1) dan ayat (4);
  • Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
  • Pasal 58.

Di samping itu, pemerintah juga menghapus Pasal 59 yang sebelumnya mengatur ketentuan tertentu terkait pelaksanaan fasilitas PPh Final UMKM. Salah satu perubahan yang paling signifikan terdapat pada Pasal 57 yang mengatur subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan omzet tertentu.

Berdasarkan Pasal 57 PP 20 Tahun 2026 dan PP 55 Tahun 2022, terdapat perubahan signifikan terkait subjek pajak yang berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Jika sebelumnya cakupan penerima fasilitas relatif lebih luas, pemerintah kini mempersempit ruang lingkup penerima insentif agar lebih tepat sasaran.

Dalam PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma), sepanjang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, berbagai bentuk badan usaha, termasuk CV dan PT umum, masih memperoleh akses terhadap tarif final sebesar 0,5%.

Sebaliknya, PP 20 Tahun 2026 menyempitkan kriteria penerima fasilitas tersebut. Dalam ketentuan baru, fasilitas PPh Final UMKM hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Akibat perubahan ini, badan usaha berbentuk CV, firma, PT umum, serta BUMDes tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran kebijakan pemerintah dari pendekatan yang bersifat luas menuju pemberian insentif yang lebih terarah kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang sesungguhnya. Melalui pembatasan penerima fasilitas hanya pada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, pemerintah berupaya mengurangi potensi pemanfaatan skema PPh Final UMKM oleh badan usaha dengan skala usaha yang lebih besar atau struktur usaha yang lebih kompleks.

Ringkasan Perubahan Pasal 57

Aspek PP 55 Tahun 2022 PP 20 Tahun 2026
Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap memperoleh fasilitas Tetap memperoleh fasilitas
Koperasi Memperoleh fasilitas Tetap memperoleh fasilitas
Perseroan Perorangan Tidak disebut secara khusus Secara eksplisit menjadi penerima fasilitas
CV (Persekutuan Komanditer) Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
Firma Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
PT Umum Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
BUMDes/BUMDesma Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
Batas Peredaran Bruto Maksimal Rp4,8 miliar per tahun Tetap maksimal Rp4,8 miliar per tahun

Setelah Bapak Prianto menyampaikan materi tentang pengaturan dalam PP No. 20 Tahun 2026, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh audiens yang hadir. Sesi webinar edisi 233 ditutup dengan pemaparan narasumber untuk menjawab seluruh pertanyaan audiens di Zoom Meeting dan Live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-233 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:
https://s.id/makalah-webinar-233 

 Ulasan Webinar Lainnya