Pertanyaan mengenai posisi karyawan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan menjadi semakin relevan sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Salah satu perubahan pentingnya adalah perubahan kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
Karena itu, apabila seorang karyawan ingin mengetahui apakah dirinya dapat mewakili perusahaan, hal pertama yang perlu ditentukan adalah dalam kapasitas apa karyawan tersebut menjalankan tugas perpajakan. Dalam administrasi perpajakan, istilah karyawan, wakil Wajib Pajak, dan kuasa Wajib Pajak tidak dapat disamakan.
Bagi Wajib Pajak badan, Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak badan dapat diwakili oleh pengurus. Wajib Pajak juga dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Perbedaan tersebut penting karena seorang karyawan tidak otomatis menjadi kuasa hanya karena bekerja pada perusahaan dan memiliki kemampuan perpajakan.
Sebagai contoh, perusahaan dapat memberikan akses kepada staf pajak untuk membuat faktur pajak, membuat bukti potong, atau menjalankan fungsi administrasi tertentu melalui Coretax. Dalam kondisi tersebut, karyawan menjalankan tugas berdasarkan kewenangan internal dan role yang diberikan dalam sistem.
DJP telah menegaskan bahwa karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong sesuai role yang diberikan melalui Coretax tidak perlu memiliki SKT sepanjang karyawan tersebut bukan kuasa Wajib Pajak.
Dengan demikian, memiliki akses perpajakan perusahaan tidak sama dengan menjadi kuasa Wajib Pajak.
Bagaimana Jika Karyawan Ditunjuk sebagai Kuasa?
Situasinya berbeda apabila perusahaan secara formal memberikan kuasa kepada karyawan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
PMK 44/2026 menetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Dalam aturan baru tersebut, istilah karyawan Wajib Pajak tidak lagi disebut sebagai kategori kuasa tersendiri sebagaimana terdapat dalam aturan sebelumnya. Karyawan yang ingin bertindak sebagai kuasa perlu melihat kedudukannya dalam kategori Pihak Lain.
Pihak Lain didefinisikan sebagai orang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Untuk dapat dianggap memiliki kompetensi tersebut, Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Dengan demikian, jika Bapak Andri tetap bekerja sebagai karyawan perusahaan dan hanya menjalankan tugas administrasi perpajakan berdasarkan role yang diberikan perusahaan, SKT tidak diperlukan hanya karena statusnya sebagai karyawan. Namun, jika Bapak Andri akan ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak, maka perlu memperhatikan persyaratan kuasa berdasarkan PMK 44/2026.
PMK 44/2026 menyediakan ketentuan peralihan. Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sekurang-kurangnya Diploma III dari perguruan tinggi dengan status akreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Artinya, untuk kondisi Bapak Andri saat ini, kepemilikan Brevet A dan B masih dapat digunakan dalam masa transisi tersebut.
Namun, ada prosedur yang harus diperhatikan. Wajib Pajak yang menunjuk seseorang berdasarkan ketentuan peralihan tersebut harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan fotokopi sertifikat brevet. Surat kuasa tersebut disampaikan secara langsung kepada KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.
Ketentuan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026. Karena itu, Brevet A dan B sebaiknya dipandang sebagai dasar untuk memanfaatkan masa transisi, bukan sebagai pengganti SKT untuk jangka panjang.
Apakah Mulai 2027 Karyawan Harus Memiliki SKT?
Jika setelah 31 Desember 2026 Bapak Andri masih ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, maka perlu memperhatikan mekanisme baru.
PMK 44/2026 mengatur bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan apabila memiliki SKT. Pihak Lain dan Konsultan Pajak juga wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Dengan demikian, apabila seorang karyawan ingin tetap menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak setelah masa transisi berakhir, jalurnya adalah memenuhi ketentuan sebagai Pihak Lain dan memiliki SKT.
Sebaliknya, jika karyawan hanya menjalankan fungsi administrasi internal perusahaan sesuai role dan kewenangan yang diberikan dalam Coretax, persoalannya berbeda. Dalam kondisi tersebut, karyawan tidak otomatis harus memiliki SKT karena ia tidak bertindak sebagai kuasa. Perbedaan ini dapat diringkas sebagai berikut.
| Kondisi | Perlu SKT? |
| Karyawan mengerjakan administrasi pajak sesuai role perusahaan | Tidak |
| Karyawan membuat faktur pajak atau bukti potong sesuai role yang diberikan | Tidak |
| Karyawan menjalankan akses perpajakan sebagai bagian dari fungsi internal | Tidak otomatis |
| Karyawan ditunjuk sebagai kuasa dengan Surat Kuasa Khusus sampai 31 Desember 2026 dan memiliki Brevet | Dapat menggunakan ketentuan transisi |
| Karyawan ingin bertindak sebagai kuasa setelah 31 Desember 2026 | Perlu memenuhi ketentuan Pihak Lain, termasuk SKT |
Bagaimana Cara Mendapatkan SKT?
Di sinilah perlu diberikan catatan penting. PMK 44/2026 belum menjadikan sertifikat Brevet A dan B sebagai SKT. Brevet merupakan bukti kompetensi yang dapat digunakan dalam ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026, sedangkan SKT merupakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan kompetensi Pihak Lain berdasarkan rezim baru.
PMK 44/2026 menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Dengan kata lain, mekanisme penerbitan SKT perlu mengikuti ketentuan teknis yang mengatur Pihak Lain.
Setelah memiliki SKT yang masih berlaku, Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan menyampaikan SKT melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP atau KP2KP. Apabila SKT sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Oleh karena itu, seseorang yang ingin mempersiapkan diri menjadi kuasa Wajib Pajak setelah masa transisi sebaiknya mulai memperhatikan mekanisme penerbitan SKT dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan sekadar mengandalkan kepemilikan Brevet A dan B.
Berdasarkan kondisi yang disampaikan, langkah Bapak Andri dapat dibedakan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Jika Bapak Andri hanya bertugas sebagai staf pajak internal, perusahaan dapat memberikan role yang sesuai dalam Coretax. Dalam kondisi tersebut, Bapak Andri tidak perlu memperoleh SKT hanya untuk menjalankan tugas administrasi perpajakan perusahaan.
Jika perusahaan ingin memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Bapak Andri untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, sampai dengan 31 Desember 2026 Bapak Andri masih dapat memanfaatkan ketentuan transisi dengan menggunakan sertifikat Brevet A dan B sebagai dokumen pendukung.
Namun, apabila Bapak Andri ingin menjadikan aktivitas tersebut sebagai fungsi kuasa Wajib Pajak secara berkelanjutan setelah 31 Desember 2026, sebaiknya mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memperoleh SKT sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, Brevet A dan B tetap bermanfaat, tetapi fungsinya perlu dibedakan dari SKT. Brevet dapat digunakan dalam masa transisi berdasarkan PMK 44/2026, sedangkan untuk menjadi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa setelah masa transisi diperlukan SKT.
Pada akhirnya, seorang karyawan tetap dapat menjalankan pekerjaan perpajakan perusahaan tanpa harus menjadi kuasa Wajib Pajak. Persoalan SKT baru menjadi relevan ketika karyawan tersebut hendak menjalankan fungsi sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Oleh karena itu, perusahaan perlu terlebih dahulu menentukan kewenangan yang diberikan kepada karyawan agar penggunaan role dalam Coretax dan penunjukan kuasa memiliki dasar administrasi yang tepat.






