Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah diterapkannya mekanisme PPN dengan Besaran Tertentu adalah apakah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Faktur Pajak harus diubah mengikuti tarif efektif. Jawabannya adalah tidak.
DPP tetap diisi sebesar harga jual atau nilai penggantian atas Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara itu, besarnya PPN dihitung menggunakan mekanisme besaran tertentu sesuai ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, dalam pengisian Faktur Pajak:
- DPP tetap menggunakan nilai transaksi sebenarnya.
- Tarif atau nilai PPN mengikuti ketentuan PPN Besaran Tertentu yang berlaku atas transaksi tersebut.
- PKP tidak mengubah nilai DPP hanya karena menggunakan mekanisme tarif efektif.
Prinsip ini berlaku baik Faktur Pajak diterbitkan secara elektronik melalui Coretax maupun sistem administrasi perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Jika Pembeli Merupakan Pemungut PPN?
Apabila pembeli merupakan instansi atau badan usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, maka transaksi menggunakan Kode Transaksi 03 (Faktur Pajak kepada Pemungut PPN).
Penggunaan Kode Transaksi 03 hanya menunjukkan bahwa pihak pembeli berkewajiban memungut PPN dari transaksi tersebut. Kode transaksi tersebut tidak mengubah mekanisme penghitungan DPP. Artinya, apabila penyerahan tersebut memang memenuhi ketentuan PPN Besaran Tertentu, maka:
- DPP tetap sebesar nilai penyerahan BKP.
- PPN dihitung sesuai besaran tertentu yang berlaku.
- PPN tersebut dipungut oleh pihak pembeli sebagai Pemungut PPN.
Dengan kata lain, penggunaan Kode Faktur 030 dan penerapan PPN Besaran Tertentu bukan merupakan dua ketentuan yang saling bertentangan. Kode transaksi menunjukkan siapa yang memungut PPN, sedangkan mekanisme Besaran Tertentu mengatur cara menghitung PPN yang terutang.
Apakah Penjual Berhak Memperoleh Bukti Pemungutan?
Ya, dalam transaksi yang melibatkan Pemungut PPN, penjual berhak memperoleh dokumen yang menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh pihak pembeli.
Dokumen tersebut menjadi bukti administrasi bahwa kewajiban pemungutan telah dilaksanakan oleh Pemungut PPN. Bukti tersebut juga diperlukan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan atau rekonsiliasi data perpajakan.
Bentuk bukti yang diberikan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing jenis Pemungut PPN, baik instansi pemerintah, badan usaha tertentu, maupun pihak lain yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN.
Oleh karena itu, setelah transaksi selesai, penjual sebaiknya memastikan telah menerima dokumen bukti pemungutan dari pihak pembeli dan menyimpannya bersama Faktur Pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan perusahaan.











