Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 mengatur bahwa badan usaha tertentu, termasuk BUMN yang memenuhi kriteria sebagai pemungut, berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran atas pembelian barang. Kewajiban tersebut melekat pada status BUMN sebagai pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Dengan demikian, selama transaksi merupakan pembelian barang yang termasuk objek pemungutan dan tidak memenuhi ketentuan pengecualian, BUMN tetap harus melaksanakan pemungutan sesuai peraturan yang berlaku.
Status Rumah Sakit BLU Tidak Serta Merta Menghapus Pemungutan
Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Status tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan dan pelayanan publik, bukan merupakan dasar pengecualian otomatis dari ketentuan PPh Pasal 22.
Apabila Rumah Sakit BLU bertindak sebagai penjual obat kepada BUMN, maka status BLU perlu dibedakan dari ketentuan mengenai objek dan pengecualian PPh Pasal 22.
Sepanjang tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengecualikan transaksi tersebut dari pemungutan, kewajiban BUMN sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap berlaku.
Meskipun pada dasarnya BUMN berkewajiban memungut PPh Pasal 22, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perpajakan, misalnya karena nilai transaksi tertentu, jenis barang tertentu, atau kondisi lain yang secara tegas diatur oleh Menteri Keuangan.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan pemungutan, BUMN sebaiknya memastikan bahwa transaksi pembelian obat dari Rumah Sakit BLU tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas atau pengecualian. Apabila tidak ditemukan dasar hukum yang memberikan pengecualian, maka pemungutan PPh Pasal 22 tetap dilakukan sesuai tarif dan tata cara yang berlaku.
Dengan demikian, BUMN nonfarmasi yang berstatus sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada dasarnya tetap berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas pembelian obat dari Rumah Sakit BLU. Status penjual sebagai BLU bukan merupakan dasar yang secara otomatis menghapus kewajiban pemungutan.
Namun demikian, sebelum melakukan pemungutan, BUMN perlu memastikan bahwa transaksi tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan











