Home » Artikel » Opini » Strategi DJP dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak

Strategi DJP dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak

Wajib Pajak

Penerapan sistem self assessment menempatkan Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara efektif melalui mekanisme pengawasan yang mampu mendorong kepatuhan secara berkelanjutan. Atas dasar tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian dari fungsi pembinaan dalam sistem self assessment. Tujuannya bukan sekadar menemukan pelanggaran, melainkan membangun kepatuhan yang berkesinambungan melalui pemanfaatan data, analisis risiko, dan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing Wajib Pajak.

Secara umum, pengawasan yang dilakukan DJP mencakup tiga kelompok utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa strategi pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga mencakup upaya menemukan subjek dan objek pajak yang belum teridentifikasi.

Bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, DJP melaksanakan kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan. Pengawasan tersebut juga mencakup objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang telah maupun yang belum dikenai pajak sesuai ketentuan.

Selain berfokus pada Wajib Pajak, DJP juga melakukan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi di area kerja masing-masing kantor pelayanan pajak. Informasi tersebut digunakan untuk memperkaya basis data perpajakan sekaligus memetakan potensi penerimaan yang belum tergali.

Pelaksanaan pengumpulan data dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas Wajib Pajak atau pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai subjek maupun objek pajak. Adapun pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, basis data administrasi, serta berbagai sumber informasi lain tanpa memerlukan kunjungan langsung.

SE-8/PJ/2026 juga memberikan fleksibilitas bagi petugas pajak dalam menentukan metode pengawasan. Berbagai pendekatan dapat digunakan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi bersama pihak lain, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan semakin mengandalkan kolaborasi antarinstansi dan pemanfaatan informasi dari berbagai sumber.

Pengawasan Berbasis Compliance Risk Management

Strategi pengawasan yang diatur dalam SE-8/PJ/2026 pada dasarnya selaras dengan konsep Compliance Risk Management (CRM) yang telah diterapkan oleh banyak otoritas pajak di berbagai negara. Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap Wajib Pajak memiliki tingkat risiko kepatuhan yang berbeda, sehingga perlakuan pengawasan juga perlu disesuaikan.

Dalam kerangka CRM, Wajib Pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi akan memperoleh kemudahan administrasi (make it easy). Bentuknya dapat berupa persetujuan pengurangan angsuran PPh, pemberian fasilitas perpajakan, maupun restitusi pendahuluan. Pendekatan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhan secara konsisten.

Wajib Pajak
Sumber Free Webinar Pratama Indomitra Konsultan

Apabila Wajib Pajak memiliki kemauan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tetapi masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya, DJP lebih mengedepankan fungsi pembinaan (assist to comply). Pada tahap ini, petugas pajak berperan sebagai konsultan yang membantu Wajib Pajak memahami ketentuan perpajakan sehingga kesalahan dapat diminimalkan.

Berbeda halnya apabila analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat memberikan deterrent effect melalui penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (deter by detection). Surat tersebut pada umumnya memuat informasi mengenai potensi kewajiban pajak yang perlu diklarifikasi oleh Wajib Pajak.

Sementara itu, terhadap Wajib Pajak yang dinilai secara sengaja menghindari kewajiban perpajakannya, pendekatan persuasif tidak lagi menjadi prioritas. DJP akan menempuh langkah penegakan hukum secara penuh (use the full force of law) melalui pemeriksaan, bahkan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pendekatan berbasis risiko tersebut lahir dari kenyataan bahwa jumlah petugas pajak jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah Wajib Pajak yang harus diawasi. Keterbatasan sumber daya tersebut menuntut DJP untuk memprioritaskan pengawasan terhadap Wajib Pajak dengan tingkat risiko kepatuhan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, prinsip manajemen risiko yang selama ini banyak digunakan di sektor bisnis kemudian diadopsi ke dalam administrasi perpajakan melalui konsep Compliance Risk Management.

Konsep ini dapat dianalogikan seperti peran guru bimbingan dan konseling (BK) di sebuah sekolah. Dengan jumlah guru yang terbatas, perhatian tentu akan lebih banyak diberikan kepada siswa yang sering melanggar tata tertib, membolos, atau menimbulkan masalah. Sebaliknya, siswa yang telah menunjukkan perilaku disiplin memerlukan pengawasan yang lebih ringan. Logika yang sama diterapkan dalam CRM, yaitu mengalokasikan sumber daya pengawasan kepada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan paling tinggi sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien.

 Artikel Lainnya