Home » Artikel » Press Release » Kebijakan Baru Tarif Cukai dan Harga Dasar Rokok di 2025

Kebijakan Baru Tarif Cukai dan Harga Dasar Rokok di 2025

Ilustrasi harga eceran rokok

Jakarta | 27 Desember 2024 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 12 Desember 2024. Aturan ini merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT), mencakup sigaret, cerutu, berbagai jenis rokok, seperti rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Direktur Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, Dr. Prianto Budi Saptono, MBA menjelaskan bahwa PMK terbaru ini merupakan respons terhadap amanat Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Dr. Prianto Kedua pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif cukai dan harga dasar objek cukai, dengan mempertimbangkan optimalisasi penerimaan negara, kondisi industri, serta aspirasi pelaku usaha.

“Secara hierarkis, kedua PerMenkeu di atas merupakan aturan turunan dari Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) UU Cukai (UU No. 39/2007). Kedua pasal tersebut mengatur tarif cukai dan penetapan harga dasar objek cukai. Kedua pasal tersebut memberi amanat kepada Menkeu untuk mengatur tarif cukai dan harga dasar objek cukai.” Kata Dr. Prianto.

Lebih lanjut, PMK No. 97/2024 menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok dengan rentang 4,8% hingga 15%, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,5% untuk rokok konvensional, dan 8,77% untuk rokok elektrik.

Meski tarif cukai tidak mengalami kenaikan, penyesuaian harga dasar hasil tembakau menjadi langkah strategis untuk mendukung target penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok.

Secara dasar hukum, Dr. Prianto menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Target penerimaan cukai pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp230,09 triliun, sesuai UU APBN 2025 (UU No. 62/2024) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 201 Tahun 2025” tegas Dr. Prianto.

Efektivitas Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Ketika ditanya mengenai efektivitas kebijakan baru ini dalam mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara, Dr. Prianto menekankan bahwa evaluasi kebijakan yang baru diberlakukan memerlukan waktu.

“Jawabannya dapat berupa ‘efektif’ atau ‘tidak efektif’, tergantung pada implementasi kebijakan tersebut dan dinamika pasar,” ujarnya.

Namun, menurutnya berdasarkan pengalaman dan teori ekonomi, kenaikan harga eceran rokok dapat diharapkan mengurangi konsumsi masyarakat. Harga yang lebih tinggi akibat penyesuaian harga dasar secara otomatis akan meningkatkan beban cukai, yang pada akhirnya berpotensi menekan daya beli terhadap produk tembakau.

Dr. Prianto juga memastikan bahwa kenaikan harga eceran rokok ini dirancang untuk mencapai keseimbangan antara tujuan kesehatan, perlindungan industri padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan menjaga keberlangsungan sektor industri hasil tembakau yang menggunakan cara produksi manual.

Potensi Kehilangan Penerimaan?

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi hilangnya penerimaan negara akibat tidak adanya kenaikan tarif cukai, Dr. Prianto dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat potential loss dalam kebijakan ini.

“Meskipun tarif cukai tidak dinaikkan, penetapan harga dasar hasil tembakau yang lebih tinggi memastikan bahwa target penerimaan cukai tetap dapat dicapai,” jelasnya.

Dr. Prianto juga menambahkan bahwa penyesuaian harga eceran rokok merupakan langkah strategis untuk memenuhi target yang telah dirumuskan dalam UU APBN 2025. Dengan adanya PMK No. 97/2024 sebagai aturan teknis administratif, kebijakan ini tidak hanya mendukung tujuan fiskal tetapi juga berpotensi mengurangi prevalensi konsumsi hasil tembakau di masyarakat.

Dengan kata lain, menurut Dr. Prianto, meskipun tidak terjadi kenaikan pada cukai hasil tembakau, menurutnya tidak akan menimbulkan permasalahan seperti potential loss.

”Tidak ada potential loss dari ketiadaan kenaikan tarif cukai karena penetapan harga eceran rokok sudah dinaikkan.” Tegas Dr. Prianto.


Penyusun: Lambang Wiji Imantoro

Editor: Ismail Khozen

 Artikel Lainnya