Tahun 2025 bisa dibilang menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan panjang reformasi perpajakan Indonesia. Setelah sekian lama bergulat dengan sistem lama yang tidak saling terhubung, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS), atau biasa disingkat pula dengan Coretax.
Coretax hadir sebagai sistem digital terpadu yang diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam tata kelola perpajakan nasional. Tujuan peluncuran sistem tersebut adalah untuk mendorong efisiensi administrasi, memperkuat basis data, dan pada akhirnya membantu mempercepat pertumbuhan penerimaan negara.
Namun, seperti halnya perubahan besar lainnya, jalan menuju transformasi tidak selalu mulus. Sejumlah tantangan muncul di awal implementasi, mulai dari kendala teknis seperti antarmuka yang belum sepenuhnya ramah pengguna hingga proses pendaftaran akun yang tidak selalu lancar. Beberapa pelaku usaha juga menyampaikan kesulitan dalam mengunggah faktur serta terbatasnya informasi selama masa peralihan.
Dampaknya sempat tercermin dalam proyeksi makro. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2025, Bank Dunia mencatat potensi penurunan rasio pajak (tax ratio) Indonesia, yakni perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB), menjadi 9,9%. Angka ini lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar 10,1%.
Gangguan teknis dan adaptasi pengguna diyakini turut memengaruhi capaian tersebut. Sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak tanpa adanya sanksi. Kebijakan ini tentu sangat membantu wajib pajak, meskipun di sisi lain juga menyebabkan tertundanya sebagian penerimaan negara.
Bagi sebagian pihak, gangguan teknis tersebut bisa saja menimbulkan keraguan terhadap kesiapan sistem baru Coretax. Namun demikian, alih-alih dianggap sebagai kegagalan, berbagai kendala tersebut sepatutnya dipahami sebagai bagian dari proses transisi.
Di banyak negara yang tengah menjalani transformasi digital, masa transisi memang sering diwarnai gangguan teknis hingga tidak jarang timbul resistensi pengguna. Ini merupakan fase wajar dalam proses belajar menuju sistem yang lebih matang.
Bukan Sekadar Sistem
Sebuah studi dari Mpofu (2024) berjudul Digital Transformation by Tax Authorities mengungkapkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan di negara-negara berkembang memang membawa dampak nyata. Di antara dampaknya adalah meningkatnya efisiensi administrasi serta pengelolaan data yang lebih tertata.
Namun, manfaat tersebut tidak datang begitu saja. Dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah untuk berinvestasi dalam infrastruktur yang memadai, literasi publik, perlindungan data yang andal, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan sistem tersebut. Tanpa itu semua, digitalisasi hanya akan menjadi persoalan lama yang dibungkus kemasan baru.
Transformasi digital dalam dunia perpajakan sejatinya bukan sekadar urusan sistem atau perangkat lunak semata. Agar perubahan ini benar-benar berdampak, diperlukan pula pergeseran pola pikir dan cara kerja di seluruh ekosistem, baik di kalangan otoritas pajak maupun para wajib pajak.
Dalam konteks ini, edukasi dan komunikasi publik memainkan peran sentral. Pengalaman dari Ethiopia dan Rwanda yang dikaji oleh Diouf dkk. (2024) menunjukkan bahwa lonjakan adopsi sistem e-filing baru terjadi setelah pemerintah setempat aktif menggelar kampanye edukasi secara luas dan menyeluruh.
Kondisi tersebut sebetulnya sangat relevan bagi Indonesia saat ini. Walaupun Coretax dirancang untuk menciptakan efisiensi, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa akses terhadap sistem ini bisa dirasakan secara merata.
Sistem yang baik bukan hanya yang berjalan mulus di tangan tenaga profesional di kantor pusat perusahaan besar. Pelaku UMKM di pelosok, yang mungkin baru pertama kali bersentuhan dengan platform digital, juga perlu dipastikan mampu menggunakannya tanpa kesulitan berarti. Inklusivitas digital bukan pilihan, melainkan keharusan.
Kuatkan Fondasi Digital
Selain akses yang merata, aspek integrasi dan interoperabilitas sistem juga menjadi fondasi penting. Penggabungan antara NIK dan NPWP, misalnya, bisa sangat membantu dalam menyederhanakan proses verifikasi identitas serta menekan celah penghindaran pajak.
Demikian pula dengan fitur-fitur semacam prefilled return dan analitik berbasis Artificial Intelligence (AI), yang berpotensi besar mempercepat pelayanan, memperkuat pengawasan, sekaligus menekan biaya administrasi.
Namun, sehebat apa pun sistem yang dibangun, hasilnya tak akan optimal tanpa kesiapan SDM. McKinsey (2018) menggarisbawahi bahwa transformasi digital yang berhasil adalah yang mampu memadukan interaksi digital, kecanggihan analitik, otomatisasi proses, dan pengelolaan talenta dalam satu kerangka kerja yang adaptif.
Semua langkah perbaikan tersebut seyogianya menjadi bagian dari rencana jangka panjang. Kita tidak boleh lupa bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk untuk mengejar target-target strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Tahun ini bangsa kita memperingati 80 tahun kemerdekaannya. Momen ini bisa menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati adalah tentang bagaimana kita membangun hari esok melalui uang pajak kita.
Menuju Capaian Jangka Panjang
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan peningkatan rasio pajak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menjadi 11,52% hingga 15%. Selain menggambarkan ambisi besar pemerintah, angka tersebut mencerminkan kepercayaan bahwa sistem digital bisa menjadi katalis untuk pertumbuhan penerimaan negara.
Mencapai target tersebut tentu bukanlah perkara mudah. Ia menuntut keberanian untuk berubah dan kesabaran untuk terus berbenah.
Di tengah berbagai tantangan yang mungkin masih menyertai, cara pandang kita pun perlu bergeser. Bukan sekadar terpaku pada kekurangan, tetapi mulai memberi ruang untuk melihat proses perbaikan yang sedang dijalankan.
Coretax layak kita pandang bukan sebagai garis akhir, melainkan sebagai titik mula. Dari titik tersebut, arah kebijakan, kesiapan teknologi, hingga literasi publik akan ikut membentuk keberhasilan sistem, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Tentu, kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang ada. Namun alih-alih hanya mencela, mungkin lebih bijak jika kita melihatnya seperti anak burung yang baru belajar terbang.
Ia masih belum stabil, mungkin jatuh sesekali, tapi terus berusaha mengepakkan sayapnya agar kelak bisa melayang tinggi. Ia butuh waktu, dukungan, kepercayaan, dan arahan agar tak salah arah.
Coretax memang membawa harapan baru, kendati keberhasilannya tak cukup bertumpu pada teknologi semata. Yang jauh lebih menentukan adalah komitmen bersama untuk terus menyempurnakannya, baik dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Jika komitmen itu terjaga, bukan tidak mungkin Coretax akan menjadi kepak sayap yang kuat, yang membantu penerimaan negara terbang tinggi menuju langit harapan dalam urusan pembangunan. Semoga.
Penulis : Ismail Khozen, Manajer Pratama Institute dan Dosen di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia





