Jakarta | 30 Desember 2024 Dalam waktu dekat, Core Tax Administration System (CTAS) akan resmi diterapkan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Setelah melewati tahap pra-implementasi, CTAS diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Namun apakah dalam penerapannya akan seideal yang diharapkan?
Meskipun diharapkan membawa perubahan positif, penerapan CTAS bukan tanpa masalah. Direktur Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies Dr. Prianto Budi Saptono, MBA menjelaskan bahwa tidak ada sistem teknologi yang sepenuhnya bebas dari kelemahan.
“Logika dasarnya adalah bawah setiap buatan manusia, baik berbentuk aplikasi berbasis teknologi informasi maupun peraturan pajak, tidak akan pernah sempurna. Selalu ada celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa beberapa fitur CTAS belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Celah Penghindaran Pajak pada CTAS
Dr. Prianto mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran hukum sering menjadi sumber utama sengketa pajak. Dalam praktiknya, hal ini dapat memicu judicial review atau pengajuan keberatan ke Mahkamah Agung jika CTAS tidak sejalan dengan peraturan tertentu.
“Ada fitur CTAS yang berpotensi bertentangan dengan UU pajak. Ketika CTAS dan PMK 81/2024 berlaku, tidak mustahil akan ada elemen masyarakat yg melalukan judicial review ke MA,” ujar Dr. Prianto.
Ia mencontohkan, CTAS saat ini tidak mengakomodasi:
a. penggunaan tarif 20% lebih tinggi sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh;
b. penggunaan tarif 100% lebih tinggi sesuai Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh
c. pengkreditan Pajak Masukan untuk masa tiga bulan sesuai Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.
Proses kepatuhan pajak berkaitan dengan kepatuhan formal (bayar dan lapor tepat waktu) serta kepatuhan material. Aspek kepatuhan material tersebut berkaitan dengan dua jenis interpretasi, yaitu:
a. interpretasi terhadap transaksi yang berasal dari hukum perjanjian (kesepakatan perdata) dan
b. interpretasi terhadap norma hukum pajak.
Dua aspek interpretasi di atas masih memungkinkan muncul ambigu dan multitafsir karena perspektif wajib pajak dan petugas pajak berbeda. Wajib pajak berusaha mencari celah agar transaksi yang dilakukan tidak terutang pajak.
Sementara itu, petugas pajak juga berusaha mencari celah agar transaksi yang menurut wajib pajak itu tidak terutang pajak menjadi terutang pajak. Kondisi demikian seringkali berujung pada sengketa pajak. Jadi, celah untuk penghindaran pajak tetap selalu ada dan tergantung pada kreativitas wajib pajak sehingga muncul istilah creative compliance (kepatuhan yang kreatif).
CTAS dan Target Penerimaan Pajak 2025
Menurut Dr. Prianto, salah satu indikator keberhasilan CTAS adalah kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025. Perlu diketahui bahwa sistem ini akan mengadministrasikan tiga jenis penerimaan pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, pertambangan panas bumi, dan sektor lainnya (PBB P5L).
Menurut Dr Prianto, dengen target penerimaan pajak untuk 2025 yang cukup ambisius, CTAS diharapkan mampu meningkatkan perndapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Adapun target penerimaan tersebut di antaranya adalah Rp1.209,3 triliun untuk PPh, Rp945,1 triliun untuk PPN dan PPnBM dan Rp27,1 triliun untuk PBB P5L.
Dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Dr. Prianto, target ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap implementasi CTAS sebagai sarana untuk mengoptimalkan penerimaan pajak secara menyeluruh.
Penyusun: Lambang Wiji Imantoro
Editor: Ismail Khozen





