Jakarta, 30 Desember 2024 – Pemerintah dengan optimisme yang tinggi akhirnya positif akan menaikkan tarif PPN yang semua 11% menjadi 12% yang berlaku efektif mulai 01 Januari 2025 mendatang. Menurut pakar pajak, praktisi, akademisi, sekaligus peneliti, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., C.A., M.B.A. menilai bahwa kenaikan PPN ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan juga tergantung sudut pandang.
Prianto yang juga merupakan ketua IFTAA, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Jika dilihat dari sisi akademisi, terdapat dua sudut pandang. Sudut pandang ini karena pada dasarnya setiap masalah pasti bisa dilihat dari dua sisi. Dari sisi pemerintah, pemerintah mengatakan setuju karena menjalankan undang-undang, dalam hal ini UU yang dirujuk adalah Undang Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021.
Pemerintah tidak menggunakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). Dalam hal ini, pada dasarnya, pemerintah memang bisa mengubah tarif PPN minimum 5% sampai dengan 15%, namun dengan syarat pemerintah perlu mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus dibahas bersama dengan RUU APBN. Akan tetapi kenyataannya tidak. Selain itu, pemerintah juga bisa mengusulkan, membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf b menjadi penundaan atau pembatalan. Hal tersebut merupakan salah satu alasan dan rasionalitas yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan suatu kebijakan.
Pemerintah dalam hal ini juga melihat dari sisi yang lain, yaitu melakukan kompensasi sebagai bentuk menyeimbangkan kebijakan kenaikan PPN yang pasti berdampak pada sebagian Masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, pemerintah tetap memungut PPN 12%, tetapi juga memberikan insentifdalam bentuk lain, seperti misalnya Pajak Ditanggung Pemerintah. Akan tetapi, kebijakan ini dilihat oleh sudut pandang masyarakat atau pihak yang diatur, termasuk anggota DPR sebagai wakil rakyat justru menilai hal ini menjadi suatu kebijakan yang menuai pro dan kontra.
Hal ini disebabkan karena rasionalitas ini menghasilkan bentuk yang berbeda. Kenaikan PPN 12% nantinya akan meningkatkan konsumsi, meningkatkan biaya hidup, dan bisa mengurangi daya beli. Prianto melanjutkan bahwa hal ini bisa dikatakan benar karena setiap individu memiliki rasionalitas yang terbatas. “Tinggal ya, pilihan yang paling pas. Kalau bahasa di kampus tuh, “the second of best policy”. Yang terbaik kedua itu mana? Nah, saya melihat pemerintah, ya sudahlah. Oke, tetap naik 12%, kemudian, kasih insentif. perpanjangan, misalkan PPN final 0,5% setahun lagi. Lalu, PPN DTP di beberapa sektor. Lalu, PPh ditanggung pemerintah itu semuanya sebagai sebuah trade-off. Jadi, ya tinggal bagaimana kita masyarakat menyikapinya. Kalau saya di sisi akademisi, semua rasional. Tinggal pilihan yang paling rasional, sesuai dengan yang terbaik. Terbaiknya enggak bisa pertama. Makanya, the best second is the best policy.” Demikian tuturnya.
Menurut Prianto, yang merupakan dosen di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia, kebijakan kenaikan PPN 12% ini merupakan kebijakan yang win-win solution yang selalu menjadi pilihan paling rasional dari pembuat kebijakan. Menurutnya, pemerintah tetap memungut PPN dengan komitmen melakukan redistribusi terhadap pajak yang dipungut yaitu dalam bentuk pembangunan.
Pemerintah telah mengambil langkah untuk memberikan insentif dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait kebijakan perpajakan. Sebagai contoh, beberapa jenis PPN tidak perlu dibayar oleh masyarakat, terutama untuk kategori tertentu yang telah diatur lebih lanjut. Dalam hal ini, terdapat pembedaan pengenaan PPN, di mana barang-barang yang termasuk kategori barang mewah tetap dikenakan pajak tersebut.
Secara prinsip dasar, seluruh output atau transaksi dikenakan PPN. Namun, pemerintah melalui kebijakan tertentu telah memberikan pengecualian terhadap barang dan jasa tertentu. Dalam perkembangan terbaru, kebijakan yang sebelumnya memberikan pembebasan total PPN untuk beberapa kategori kini dilakukan penyesuaian. Sebagai contoh, layanan pendidikan yang sebelumnya dibebaskan dari PPN kini dikategorikan lebih spesifik. Pendidikan yang tergolong mahal dikecualikan dari pembebasan PPN, sebagaimana diatur dalam revisi PP 49/2022 yang mengatur rincian barang dan jasa yang mendapatkan pembebasan PPN.
Langkah serupa juga diterapkan pada kategori bahan makanan. Meskipun secara umum bahan makanan seperti daging dibebaskan dari PPN, jenis tertentu seperti daging jenis wagyu dikeluarkan dari kategori pembebasan dan tetap dikenakan PPN. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian insentif yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Argumentasi Pemerintah Mengenai Kenaikan PPN
Pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penerimaan negara tetap menunjukkan surplus meskipun terdapat berbagai pengeluaran untuk program bantuan kepada masyarakat. Contohnya adalah distribusi beras sebanyak 10 kilogram setiap dua bulan serta pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%. Surplus ini diakui sejalan dengan target yang ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga mencapai 15% dari PDB dalam lima tahun ke depan.
Menurut peneliti pajak di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, meskipun terdapat penurunan rasio pajak pada periode tertentu, pemerintah meyakini bahwa pencapaian rasio pajak yang ideal akan memberikan fleksibilitas lebih besar untuk membiayai belanja negara. Surplus yang dihasilkan juga direncanakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk realokasi dan redistribusi, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik.
CEO PT Pratama Indomitra Konsultan mengatakan bahwa pemerintah menegaskan bahwa pajak yang dipungut sejatinya digunakan untuk mendanai pembangunan yang dinikmati oleh masyarakat, seperti jalan raya, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya. Semua kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan rasionalitas fiskal dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Meskipun terdapat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, dampaknya terhadap penerimaan negara diperkirakan tidak terlalu signifikan dalam jangka pendek. Hal ini disampaikan dalam konteks target jangka panjang untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga 15% dari PDB. Saat ini, rasio pajak berada di kisaran 10%, sedikit menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Pemerintah juga menyoroti bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari strategi bertahap untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi global. Salah satu langkah yang diambil adalah pergeseran fokus dari pajak berbasis penghasilan (PPh) ke pajak berbasis konsumsi, seperti PPN. Pergeseran ini dilakukan mengingat praktik perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning) semakin marak dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Dalam hal ini, PPN dianggap lebih efisien karena dikenakan langsung pada transaksi dan lebih sulit dimanipulasi dibandingkan dengan pajak penghasilan.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah tetap mempertahankan tarif pajak penghasilan badan, namun melakukan penyesuaian pada pajak penghasilan pribadi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi perilaku oportunistik yang sering terjadi dalam pelaporan biaya dan penghasilan. Dengan demikian, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Prianto mengatakan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah dibahas dalam RUU KUP 2021 yang saat ity termasuk beliau yang ikut meurumskan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah juga mencatat bahwa kondisi ekonomi yang menjadi latar belakang penyusunan kebijakan tersebut telah berubah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut agar tetap relevan dengan tantangan saat ini.





