Jakarta, 24 Desember 2024 – Pemerintah enggan membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Secara tegas, Pemerintah tetap menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah disepakati dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021 lalu. Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai pilihan rasional yang dirancang untuk memperkuat sistem perpajakan nasional dan meningkatkan kapasitas fiskal negara.
Menurut Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., C.A., M.B.A., CEO PT Pratama Indomitra Konsultan sekaligus Direktur Eksekutif Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan PPN tidak terlepas dari pilihan rasionalitas yang melandasinya. Rasionalitas pemerintah dapat bertolak belakang dengan rasionalitas sebagian masyarakat Indonesia, termasuk anggota legislatif dan kalangan pengusaha.
Berikut merupakan empat alasan pemerintah berdasarkan pilihan rasional yang mendasarinya, sbb.:
- Hasil Kompromi
Kebijakan PPN 12% di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan sebagian besar anggota DPR pada 2021, sebagaimana tertuang dalam UU HPP. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya pihak yang tidak menyetujuinya. Dengan kata lain, rakyat melalui perwakilannya di DPR telah menyetujui kenaikan PPN. Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi oleh rendahnya rasio pajak Indonesia. Dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% (April 2022–Desember 2024) dan kemudian 12% pada 2025, pemerintah berharap dapat memperbaiki rasio pajak dengan memperluas basis PPN dan menaikkan tarifnya. - Perubahan Tren Pemajakan
Basis pemajakan utama di dunia kini bergeser dari penghasilan (PPh) ke konsumsi (PPN). Hal ini disebabkan sistem PPh lebih rentan terhadap praktik penghindaran pajak seperti aggressive tax planning atau tax avoidance, yang menggerus basis pajak penghasilan di negara asal. Sebagai konsekuensinya, basis PPh akan terus tergerus karena ada pemindahan laba dari Indonesia ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia. Efek lanjutnya adalah penerimaan negara dari sektor PPh akan tergerus pula. Sebaliknya, praktik penghindaran pajak tersebut tidak terjadi secara masif di sistem PPN. Tarif PPN langsung dikalikan dengan penjualan barang/jasa, sehingga penerapannya lebih sederhana. - Target Rasio Pajak 15% dari PDB
Pemerintah menargetkan kenaikan rasio pajak menjadi 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun setelah PPN 12% diberlakukan. Pergeseran basis pemajakan dari penghasilan (PPh) ke konsumsi (PPN) dinilai akan mempermudah pemerintah melakukan pencapaian target tersebut. Dengan demikian, hal ini memungkinkan bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan tanpa bergantung pada tambahan utang negara. - Insentif Pajak dari Pemerintah
Untuk merespons penolakan terhadap kenaikan PPN, pemerintah menyediakan berbagai insentif, baik insentif pajak maupun nonpajak. Insentif pajak berupa pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) dan revisi peraturan tentang fasilitas pembabasan PPN. Dalam konteks ini, pemerintah tetap memperhatankan PPN sebesar 12% dengan memberikan timbal balik pada kebijakan fiskal lainnya. Adapun bentuk insentif pajak mencakup 6 jenis kebijakan sbb.:
- PPN DTP di sektor properti, tepung terigu, minyak gorek “Minyakita”, gula industri, dan otomotif (kendaraan listrik);
- PPnBM untuk kendaraan listrik dan kendaraan hybrid;
- PPh 21 di sektor padat karya;
- Pembebasan Bea Masuk (BM) kendaraan listrik;
- Perpanjangan PPh final 05% untuk UMKM; dan
- Penurunan batasan pengusaha kecil di UU PPN dari Rp 4,8 miliar menjadi 3,6 miliar
Prianto melanjutkan, khusus untuk fasilitas pembebasan PPN, pemerintah akan mengurangi rincian jenis barang/jasa yang PPN-nya dibebaskan sesuai dengan PP 49/2022. Beleid tersebut akan direvisi sehingga beberapa barang/jasa tertentu nantinya terutang PPN tanpa ada pembebasan, yaitu:
- kelompok makanan yg berasal dari impor atau harganya premium,
- jasa pendidikan di fasilitas pendidikan internasional atau yang mahal pembayarannya, dan
- jasa rumah sakit kelas VIP (premium).
Kebijakan pemerintah untuk tetap optimis menaikkan PPN karena belajar dari penerapan kebijakan PPN sebesar 11% sejak April 2022 hingga Desember 2024, yang menunjukkan tren yang cenderung positif dengan berbagai indicator sbb.:
- Jumlah pekerja mengalami peningkatan;
- Jumlah pekerja formal terus meningkat;
- Pembayaran PPh Pasal 21 terus meningkat;
- Inflasi tetap rendah;
- Indeks kepercayaan konsumen meningkat; dan
- Indeks penjualan riil tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari pilihan rasionalitas yang telah dipertimbangkan oleh pemerintah. Pergeseran basis pemajakan dari PPh ke PPN dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan target rasio pajak. Peningkatan rasio pajak bagi pemerintah memperluas kesempatan dalam pembiayaan pembangunan (government spending) tanpa penambahan utang negara.





