Dahulu kita mengenal dua jenis pemeriksaan pajak, yakni pemeriksaan pajak lapangan dan pemeriksaan pajak kantor. Semenjak terbit aturan pemeriksaan pajak terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), terdapat dua tujuan pemeriksaan, yakni pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan tujuan lain.
Dengan diberlakukannya PMK 15/2025, pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.
Pertama, pemeriksaan pajak lengkap merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, serta dilakukan secara mendalam.
Kedua, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan yang ditujukan untuk menguji kepatuhan atas satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Pemeriksaan ini tetap dilakukan secara mendalam, namun terbatas pada area-area tertentu yang dianggap relevan.
Ketiga, pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan secara lebih sederhana dibandingkan dua jenis sebelumnya, dengan ruang lingkup yang terbatas dan spesifik.
Jika melihat dari ketiga jenis pemeriksaan saat ini sesuai PMK 15/2025, contoh wajib pajak yang dapat dilakukan pemeriksaan lengkap adalah dalam hal SPT Tahunan PPh Badan berstatus Lebih Bayar, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus Lebih Bayar, dan SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi yang menyatakan rugi. Contoh pemeriksaan tersebut dilakukan atas SPT PPh Badan maupun SPT PPh Orang Pribadi yang meliputi seluruh jenis pajak dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Wajib pajak dapat dilakukan pemeriksaan terfokus dalam hal SPT PPN menyatakan Lebih Bayar. Pemeriksaan dilakukan hanya atas satu atau beberapa jenis pajak dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Sementara itu, untuk pemeriksaan spesifik dapat dilakukan terhadap SPT Lebih Bayar PPN yang berisiko rendah juga dalam hal adanya data konkret berupa faktur pajak atau bukti pemotongan pajak yang tidak dilaporkan pada SPT lawan transaksi, dan pemeriksaan dilakukan secara sederhana.
Dari ketiga jenis pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK 15/2025, terdapat beberapa ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis pemeriksaan spesifik. Pertama, dalam hal pertemuan antara pemeriksa dan wajib pajak, pemeriksa tidak diwajibkan untuk melakukan pertemuan guna menyampaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 15/2025. Artinya, pemeriksa tidak harus menjelaskan secara langsung kepada wajib pajak mengenai alasan dilakukannya pemeriksaan.
Kedua, dalam konteks pemenuhan hak wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, e, dan f PMK tersebut, beberapa hak dikecualikan dalam pemeriksaan spesifik. Hak-hak yang dikecualikan tersebut meliputi: menghadiri pembahasan temuan sementara, menyampaikan atau memperlihatkan dokumen, data, atau informasi lainnya termasuk data elektronik dalam rangka pembahasan temuan sementara, serta menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka pembahasan tersebut.
Untuk pemeriksaan terfokus, ketentuan yang membedakannya dari jenis lainnya adalah adanya kewajiban bagi pemeriksa untuk menyampaikan jenis pajak yang akan diperiksa. Informasi ini harus disampaikan kepada wajib pajak pada saat pertemuan pertama.
Sementara itu, terkait jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan, terdapat perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, jangka waktu pemeriksaan lapangan adalah enam bulan dan pemeriksaan kantor adalah empat bulan. Namun, dengan diberlakukannya PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan disesuaikan berdasarkan jenisnya. Pemeriksaan lengkap memiliki jangka waktu lima bulan, pemeriksaan terfokus memiliki jangka waktu tiga bulan, sedangkan pemeriksaan spesifik jangka waktu pengujiannya hanya satu bulan.
Dengan diberlakukannya PMK 15/2025, klasifikasi pemeriksaan pajak menjadi lebih terstruktur sesuai dengan kompleksitas dan risiko kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diharapkan memahami perbedaan antara pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik agar dapat mempersiapkan diri secara tepat sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang dijalani.





